Pasal 68
(1) Penyelenggara Pos menyediakan layanan penanganan
pengaduan, saran, masukan, dan pengelolaan informasi.
(2) Penyelenggara Pos memberikan respons terhadap
pengaduan atas layanan yang diberikan kepada Pengguna
Layanan Pos dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari
kerja terhitung sejak pengaduan diterima.
(3) Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
informasi mengenai:
a. hasil pelacakan Kiriman;
b. keberadaan Kiriman; dan/atau
c. kondisi Kiriman.
(4) Penyelenggara Pos menyampaikan informasi perkembangan
penyelesaian penanganan pengaduan, penerimaan saran,
masukan, dan pengelolaan informasi apabila diminta oleh
Pengguna Layanan Pos.
(5) Layanan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau
nonelektronik serta terdokumentasi.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
IkanDisebut dalam Pasal 68Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 68Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengaduDisebut dalam Pasal 68orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PengaduanDisebut dalam Pasal 68Pengaduan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 68Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045