Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) NHV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
digunakan untuk pelaksanaan koordinasi dan verifikasi
serta analisis pertanggungjawaban keuangan
Perwakilan.
(2) NHV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
oleh:
a. Biro Keuangan Kementerian ; dan
b. p ejabat p erbendaharaan pada Satker Perwakilan di
luar negeri .
(3) Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. KPA;
b. PPK;
c. PPSPM;
d. Bendahara Pengeluaran; dan
e. Bendahara Penerimaan.
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
- 7 -
P asal 1 0
(1) SIMKEU dan NHV sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dapat digunakan oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian dalam melaksanakan tugas pengawasan
intern pertanggungjawaban keuangan.
(2) SIMKEU dan NHV sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 juga dapat digunakan oleh Bada n Pemeriksa
Keuangan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan
pertanggungjawaban keuangan
(3) Dalam hal SIMKEU dan NHV digunakan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan surat
permintaan kepada Kemente rian.
Pasal 1 1
(1) Surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 0 ayat (3) diajukan kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian .
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan dokumen
pendukung berupa surat pernyataan menjaga
kerahasiaan informasi .
(3) Surat pernyataan menjaga kerahasiaan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 1 2
(1) Berdasarkan permintaan dari Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
( 2 ), Sekretaris Jenderal Kementerian menugaskan
Kepala Biro Keuangan Kementerian untuk melakukan
verifikasi terhadap permintaan penggunaan SIMKEU
dan NHV.
(2) Dalam melakukan verifikasi Kepala Biro Keuangan
Kementerian berkoordinasi dengan pimpinan tinggi
pratama unit organisasi K ementerian yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi
informasi.
Pasal 1 3
(1) Dalam hal p erjanjian k erja s ama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 telah ditandatangani dan hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 telah
selesai dilaksanakan , Kementerian/Lembaga Teknis
atau Badan Pemeriksa Keuangan dapat mengajukan
permohonan permintaan username dan password
Virtual Private Network (VPN) aplikasi keuangan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Kepala Biro
Keuangan Kementerian dengan melampirkan s urat
p ernyataan m enjaga k erahasiaan i nformasi dari
masing - masing pejabat yang akan diberikan username
dan password Virtual Private Network (VPN) aplikasi
keuangan .
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
- 8 -
(3) Biro Keuangan Kementerian berkoordinasi dengan unit
organisasi K ementerian yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi
informasi dalam pembuatan username dan password
Virtual Private Network (VPN).
(4) Username dan password Virtual Private Network (VPN)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
melalui surat dari Biro Keuangan Kementerian kepada
narahubung Kementerian/Lembaga Teknis .
Pasal 1 4
(1) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang telah
diberikan username dan password Virtual Private
Network (VPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) , Kementerian/Lembaga Teknis atau Badan
Pemeriksa Keuangan dapat mengajukan permohonan
pergantian username dan password.
(2) Tata cara pengajuan permohonan username dan
password Virtual Private Network (VPN) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis mutandis
terhadap permohonan perubahan username dan
password Virtual Private Network (VPN) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 1 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, data akses
SIMKEU dan NHV yang telah disetujui, serta p erjanjian k erja
s ama yang telah ditandatangani dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan habis masa berlakunya data akses dan
perjanjian kerja sama.
Pasal 1 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
- 9 -
A gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 9 September 2025
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUGIONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
- 10 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG
PENGGUNAAN APLIKASI KEUANGAN
PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
FORMAT SURAT PERNYATAAN MENJAGA KERAHASIAAN INFORMASI
KOP INSTANSI
SURAT PERNYATAAN MENJAGA KERAHASIAAN INFORMASI
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Kementerian Luar Negeri dan [Nama Instansi] Nomor [Nomor surat perjanjian
kerja sama Kementerian Luar Negeri] dan [Nomor surat perjanjian kerja sama instansi ……….] tanggal DD MM
YYYY perihal ……………. , pada hari ………, tanggal DD, bulan MM, tahun YYYY, saya yang bertanda tangan
di bawah ini:
Nama : [Nama Personel yang akan Bertugas]
Jabatan : [Jabatan Personel yang akan Bertugas]
Instansi : [Instansi Asal Personel yang akan Bertugas]
NIK : [NIK Personel yang akan Bertugas]
Alamat Rumah : [Alamat Personel yang akan Bertugas]
Alamat Email : [Alamat Email Aktif untuk aktivasi 2FA]
Sehubungan dengan penugasan saya dalam [Nama penugasan], saya menyatakan bersedia untuk:
1. Mendapatkan akun ( username/password ) dan hak akses koneksi Virtual Private Network (VPN) ke dalam
jaringan internal dan pusat data Kementerian Luar Negeri untuk mengakses aplikasi [Nama Aplikasi].
2. Menjaga kerahasiaan serta tidak membagikan akun tersebut kepada pihak lain.
3. Tidak menggunakan hak akses tersebut pada butir 1, untuk kegiatan selain [Nama penugasan]
4. Menjaga kerahasiaan semua atau setiap bagian dari informasi dan data rahasia Kementerian Luar Negeri,
yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Tidak mengungkapkan informasi dan data rahasia Kemente rian Luar Negeri kepada pihak lain, dan/atau
memanfaatkan/menggunakannya untuk maksud apapun di luar tugas dan tanggung jawabnya dalam [Nama
penugasan].
6. Akun ( username/password ) dan hak akses koneksi Virtual Private Network (VPN) ke dalam jaringan internal
dan pusat data Kementerian Luar Negeri berlaku selama masa penugasan saya dalam [Nama penugasan]
terhitung mulai DD MM YYYY sampai dengan DD MM YYYY.
Apabila terbukti bahwa saya melakukan pelanggaran atas butir - butir di atas, maka saya bersedia dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Pernyataan ini tetap berlaku walaupun penugasan saya
dalam [Nama penugasan] di Kementerian Luar Negeri sudah berakhir/diakhiri.
Demikian, Surat Pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan ta npa paksaan dari pihak manapun.
Mengetahui Yang Membuat Pernyataan,
Atasan Langsung
Meterai Rp10.000, -
Nama Atasan Langsung Nama Pembuat Pernyataan
NIP. NIP.
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUGIONO
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan Pemeriksa KeuanganDisebut dalam Pasal 9Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
Bendahara PenerimaanDisebut dalam Pasal 9Bendahara Penerimaan adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Bendahara PengeluaranDisebut dalam Pasal 9Bendahara Pengeluaran adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 9Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 9Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 9Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045