Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 , Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariw isata
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan produ k pariwisata alam, budaya, dan
buatan serta pendampingan pengembangan kawasan
destinasi pariwisata prioritas , serta koordinasi dan
fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus
bidang pengembangan produk pariwisata ;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan produk pariwisata
alam, budaya, dan buatan serta pendampingan
pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas,
serta koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan
ekonomi khusus bidang pengembangan produk
pariwisata ;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pengembangan produk pariwisata
alam, budaya, dan buatan serta pendampingan
pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas,
serta koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan
ekonomi khusus bidang pengembangan produk
pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan produk pariwisata alam, budaya, dan
buatan serta pendampingan pengembangan kawasan
destinasi pariwisata prioritas, serta koordinasi dan
fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus
bidang pengembangan produk pariwisata; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan produk pariwisata
alam, budaya, dan buatan serta pendampingan
pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas,
serta koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan
ekonomi khusus bidang pengembangan produk
pariwisata.
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 127Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 127Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Destinasi PariwisataDisebut dalam Pasal 127Destinasi Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PelaporDisebut dalam Pasal 127orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 127Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
