Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 2 4 , Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Pemasaran Pariwisata Mancanegara I menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan program dan kegiatan
pemasaran pariwisata mancanegara I ;
b. penyiapan bahan pengendalian terhadap hasil
pelaksanaan tugas tim kerja;
c. penyiapan bahan pengelolaan penugasan jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana; dan
d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan
pemasaran pariwisata mancanegara I .
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 225Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 225Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pemasaran PariwisataDisebut dalam Pasal 225Pemasaran Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PengembangDisebut dalam Pasal 225Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
