Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 6 6 , Asisten Deputi Manajemen Industri
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola,
kemitraan, dan ketahanan industri pariwisata ;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang tata kelola, kemitraan, dan
ketahanan industri pariwisata ;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang tata kelola perizinan industri
pariwisata ;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
tata kelola perizinan industri pariwisata ; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang tata kelola, kemitraan, dan
ketahanan industri pariwisata .
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 167Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 167Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Industri PariwisataDisebut dalam Pasal 167Industri Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
IzinDisebut dalam Pasal 167Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PelaporDisebut dalam Pasal 167orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerizinanDisebut dalam Pasal 167Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
TahananDisebut dalam Pasal 167Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
