PORTAL REGULASIPERMENPAR
PERMENPAR Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
Sedang dibacaPasal 158Pasal 158 dari 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 57 , Bagian Perencanaan dan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a. p enyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana,
program dan anggaran , serta sistem pengendalian
intern;
b. penyiapan p elaksanaan urusan anggaran,
perbendaharaan dan akuntansi; dan
c. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana, program
dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 158orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
