Pasal 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 91 , Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, hubungan
masyarakat, sumber daya manusia, hukum , organisasi
dan tata laksana, ke arsip an , dan pengelolaan data dan
sistem informasi serta penataan b arang m ilik n egara;
d. penyelenggaran manajemen risiko dan pengendalian
intern;
e. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
f. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan pengawasan intern dan penyelesaian
tindaklanjut hasil pengawasan Kementerian ; dan
g. p enyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 292Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 292Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 292orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RisikoDisebut dalam Pasal 292Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
