PORTAL REGULASIPERMENPAR
PERMENPAR Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
Sedang dibacaPasal 304Pasal 304 dari 313
(1) Sekretaris Kementerian dan Deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon
I.a.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, dan
Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
