Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Pemerintah Desa menetapkan:
a. rencana pembangunan jangka menengah desa;
b. rencana kerja Pemerintah Desa; dan
c. alokasi anggaran desa.
(21 Rencana kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disusun oleh Pemerintah Desa
sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka
menengah desa dan berpedoman pada rencana induk
bidang Kesehatan serta mempertimbangkan
permasalahan Kesehatan, ketersediaan sumber daya di
desa dan sesuai dengan kewenangan desa.
Bagian Keempat
Pelaksanaan
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
DesaDisebut dalam Pasal 17Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 17Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 17Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
Rencana Kerja Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 17Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Rencana Pembangunan Jangka Menengah DesaDisebut dalam Pasal 17Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045