Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi
dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar
kementerian/lembaga dan pihak terkait.
Pasal24
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 bertujuan untuk:
a. melaksanakan pencegahan dan penanganan
permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;
b. menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan
kebijakan di bidang Kesehatan
antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan
c. mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan
sistem Kesehatan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
AnakDisebut dalam Pasal 23Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 23Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PencegahanDisebut dalam Pasal 23Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045