Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
SK No 275066 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-9 -
Pasal 20
(1) Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan,
teguran tertulis, dan pemberian disinsentif kepada
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal
berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi:
a. pen5rusunan perencanaan pembangunan Kesehatan
bertentangan dengan rencana pembangunan jangka
panjang nasional, rencana pembangunan jangka
menengah nasional, rencana induk bidang Kesehatan,
dan rencana kerja pemerintah;
b. pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya
Kesehatan di daerah tidak sesuai dengan strategi
pembangunan nasional;
c. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian
sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau
d. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi
anggaran Kesehatan.
(21 Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT,
PEMERINTAH DAERAH, DAN PEMERINTAH DESA
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
AnakDisebut dalam Pasal 20Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DesaDisebut dalam Pasal 20Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 20Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PelaporDisebut dalam Pasal 20orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 20Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 20Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045