PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 13 Tahun 2026
Tentang
Pengelolaan Kesehatan
Sedang dibacaPasal 25Pasal 22 dari 26
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilakukan dengan memperhatikan transparansi,
kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan
pelayanan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.