Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dibentuk forum koordinasi bidang
Kesehatan antarkementerian/ lembaga.
(21 Forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah dan
pelaksana.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai
oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan
dapat beranggotakan menteri koordinator lainnya.
(41 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketuai
oleh Menteri dan beranggotakan menteri/kepala lembaga
terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi bidang
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045