PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 13 Tahun 2026
Tentang
Pengelolaan Kesehatan
Sedang dibacaPasal 8Pasal 8 dari 26
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Selain terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Pengelolaan
Kesehatan juga dilakukan pada kondisi kejadian luar biasa dan
wabah.
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Upaya KesehatanDisebut dalam Pasal 8Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara serta…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.