Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
SK No 271965 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Pasal 6
(1) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
terdiri atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan
perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan
lanjut usia;
b. Kesehatanpenyandangdisabilitas;
c. Kesehatan reproduksi;
d. keluarga berencana;
e. gizi;
f. Kesehatan gigi dan mulut;
g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
h. Kesehatan jiwa;
i. penanggulangan penyakit menular dan
penanggulangan penyakit tidak menular;
j. Kesehatan keluarga;
k. Kesehatan sekolah;
1. Kesehatan kerja;
m. Kesehatan olahraga;
n. Kesehatanlingkungan;
o. Kesehatan matra;
p. Kesehatan bencana;
q. pelayanan darah;
r. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi
berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik
rekonstruksi dan estetika;
s. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat
Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga;
t. pengamanan makanan dan minuman;
u. pengamanan zat adiktif;
v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
w. pelayanan Kesehatan tradisional; dan
x. Upaya Kesehatan lainnya.
(3) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang
Kesehatan.
(4) Upaya...
SK No 275062 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
(41 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui
pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan
lanjutan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Alat KesehatanDisebut dalam Pasal 6Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BencanaDisebut dalam Pasal 6Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Keluarga BerencanaDisebut dalam Pasal 6Keluarga Berencana adalah istilah dalam hukum perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
KonstruksiDisebut dalam Pasal 6Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan…
OlahragaDisebut dalam Pasal 6Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 6Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045