Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
l. Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian
Sustainable Palm Oitl yang selanjutnya disingkat ISPO
adalah sistem usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri
Hilir Kelapa Sawit, dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang
layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan
pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia,
sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, pErnen,
pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
3. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang
menghasilkan barang dan/ atau jasa Perkebunan Kelapa
Sawit.
4. Industri Hilir Kelapa Sawit adalah industri yang
menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
5. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit adalah usaha yang
menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau
biogas berbasis kelapa sawit.
6. Sertifrkasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian
kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit,
Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi
Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan
tertulis bahwa produk dan/ atau produk turunan kelapa
sawit, tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit, dan/atau
rantai pasok dalam Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha
Bioenergi Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan
kriteria ISPO.
7. Pelaku . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESiA
7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
menyelenggarakan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit,
Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi
Kelapa Sawit.
8. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun
adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala
usaha tidak mencapai skala tertentu.
9. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya
disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha
yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang
mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala
tertentu.
10. Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk
tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya
yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk
memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan
produk ikutan.
11. Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang selanjutnya
disebut Perusahaan Industri Hilir adalah orang
perseorang€rn atau badan usaha berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang memproduksi produk turunan
kelapa sawit.
12. Perusahaan Bioenergi Kelapa Sawit yang selanjutnya
disebut Perusahaan Bioenergi adalah orang perseorangan
atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa,
dan/ atau biogas berbasis kelapa sawit.
13. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian
kesesuaian.
14.Lembaga...
PRESIOEN
ELIK INDONESIA
14. Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian
kesesuaian independen yang melakukan Sertifrkasi ISPO
dan menerbitkan sertifikat ISPO.
15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memeg€u-rg kekuasaan pemerintahan negErra
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
BAB II
SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Bagran Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
EnergiTerkait Pasal 1Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Komite Akreditasi NasionalTerkait Pasal 1Komite Akreditasi Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen,…
KreditTerkait Pasal 1Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Lembaga Penilaian KesesuaianTerkait Pasal 1Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen,…
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045