Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan Sertilikasi
ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO.
(21 Permohonan Sertilikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
harus dilengkapi dengan dokumen:
a. tanda daftar usaha perkebunan; dan/ atau
b. bukti hak atas tanah atau surat
pernyataan penguasaan Iisik bidang tanah atau dasar
penguasaan atas tanah.
(3) Permohonan . . .
lIiI*TfaI{Il
K INDONESIA
(3) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen:
a. penzinan berusaha perkebunan;
b. bukti hak atas tanah; dan
c. persetujuan lingkungan.
(4) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh
Perusahaan Industri Hilir dan/atau Perusahaan Bioenergi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus
dilengkapi dengan dokumen:
a. perizinan berusaha di bidang industri hilir dan/ atau
izin usaha bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas;
dan
b. sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
IzinDisebut dalam Pasal 7Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 7Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PerizinanDisebut dalam Pasal 7Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 7Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PermohonanDisebut dalam Pasal 7pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 7Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 7Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045