Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban
Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dikenai sanksi administratif oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi,
sesuai dengan
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan terEulis;
b. denda administratif; dan/ atau
c. penghentian sementara dari kegiatan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam peraturan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi,
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian . . .
PRESIDEN
UBLIK INDONES]A
sagian Kedua
Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Istilah Terkait
Denda Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
EnergiDisebut dalam Pasal 5Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
KewajibanDisebut dalam Pasal 5sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KewenanganDisebut dalam Pasal 5Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 5Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 5Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 5Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045