PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025
Tentang
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Sedang dibacaPasal 12Pasal 12 dari 28
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(21 Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu
sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir, Pelaku Usaha mengajukan Sertifikasi ISPO
ulang.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.