Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(l) Biaya proses Sertilikasi ISPO dibebankan kepada Pelaku
Usaha yang mengajukan Sertifikasi ISPO.
Dalam hal Sertifikasi ISPO diajukan oleh Pelaku Usaha
l2l
Pekebun, biaya proses Sertilikasi ISPO bersumber dari:
a. dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan
pengelolaan dana perkebunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan dana perkebunan;
b. anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya proses Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), digunakan paling sedikit untuk:
a. tanda daftar usaha perkebunan;
b. pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan;
c. Pelatihan Sistem Kendali Internal (Intemal Control
SystemlICS);
d. pendampingan;
e. sertifikasi; dan/atau
f. penilikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusEln
pemerintahan di bidang perkebunan.
Bagian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Bagran Keenam
Sistem Informasi
Istilah Terkait
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 16Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
BankDisebut dalam Pasal 16Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 16Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 16Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 16Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 16Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045