Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin
mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari
proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau
endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Bahan . . .
SK No 075893 A
FRESIDEN
UBLIK INDONESIA
-3-
2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/ atau diolah dari Minyak Bumi.
3. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
4. Liqtefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana,
butana, atau campuran keduanya.
5. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya
ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi
pada harga yang te{angkau dalamjangka panjang dengan
tetap perlindungan dan pengelolaan
terhadap lingkungan hidup.
6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah Badan Usaha yang memenuhi minimal salah
satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sglagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
10. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
penyediaan dan pendisfibusian Bahan Bakar Minyak dan
Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada
kegiatan usaha hilir.
11. Badan. . .
SK No 075892 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
11. Badan l,ayanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/ atau jasa yang dljual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi
dan produktivitas.
12. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
13. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun
barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat
disertai dengan I (satu) atau lebih kegiatan sederhana
dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
14. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan
sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi
nasional pada kurun waktu tertentu.
15. Cadangan Operasional adalah jumlah ketersediaan
sumber energi dan energi yang dimiliki oleh penyedia
energi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
konsumen.
Istilah Terkait
Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
EnergiTerkait Pasal 1Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Minyak BumiTerkait Pasal 1Minyak Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
BatubaraTerkait Pasal 1Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Bea MasukTerkait Pasal 1Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Cadangan Penyangga EnergiTerkait Pasal 1Cadangan Penyangga Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
CukaiTerkait Pasal 1Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Daerah PabeanTerkait Pasal 1Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara