Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau
Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan
pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau
LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang
disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan
kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Pengenaan . . .
SK No 075888 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
(21 Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas
pengadaan yang berasal dari KPBPB atau PLB
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dan
diperhitungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan pabean oleh instansi yang
melaksanakan tugas kepabeanan dilakukan secara
selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pasal l0
Dalam keadaan mendesak untuk Minyak Bumi dan/ atau
produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu
minyak dan gas bumi di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) yang diperlukan bagi Ketahanan Energi
nasional, Pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau
penangguhan ekspor.
Pasal l1
Penjualan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG
dari BLU di sektor energi kepada BUMN di sektor energi dan
Badan Usaha di sektor energi yang berasal dari penyimpanan
di KPBPB atau PLB dihitung sebagai transaksi dalam negeri
dengan pembayaran dengan menggunakan mata uang rupiah.
Istilah Terkait
Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
EnergiDisebut dalam Pasal 9Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Ketahanan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 9Ketahanan Energi Nasional adalah kondisi terjaminnya ketersediaan dan akses masyarakat terhadap energi dengan harga terjangkau dalam jangka panjang…
Minyak BumiDisebut dalam Pasal 9Minyak Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
TahananDisebut dalam Pasal 9Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 9Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bea MasukDisebut dalam Pasal 9Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara