Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Dalam hal keadaan mendesak untuk penyediaan
kebutuhan dalam negeri, BLU sektor energi atau BUMN
di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor
dengan kriteria:
a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu
kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar
Minyak, dan/ atau LPG secara global;
b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar
Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;
c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara
pemasok;
d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi
harga yang tinggi; atau
e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan
Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang
batas.
Menteri menetapkan keadaan
l2l mendesak berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperbolehkan
adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis
produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai
kesepakatan kontrak pembelian.
Istilah Terkait
Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
EnergiDisebut dalam Pasal 5Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Minyak BumiDisebut dalam Pasal 5Minyak Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
BencanaDisebut dalam Pasal 5Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
DesaDisebut dalam Pasal 5Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 5Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
KontrakDisebut dalam Pasal 5Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PembeliDisebut dalam Pasal 5Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara