Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pengadaan Minyak Bumi dari dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berasal dari
produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam
negeri.
(21 Pengadaan Bahan Bakar Minyak dari dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
berasal dari produksi kilang minyak yang dilakukan oleh
Badan Usaha pada kegiatan usaha pengolahan minyak
dan gas bumi.
(3) Pengadaan LPG dari dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21huruf a berasal dari produksi kilang
minyak dan gas bumi.
Istilah Terkait
Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Minyak BumiDisebut dalam Pasal 3Minyak Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 3Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 3Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 3Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau…
Pengolahan Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 3Pengolahan Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara