Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pengadaan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (21 huruf b dapat dilakukan atas dasar:
a. kesepakatan kerja sama antarpemerintah;
b. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia
di luar negeri; dan/ atau
c. kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi
dengan penyedia di luar negeri.
(2) Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan
kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara
Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b,
pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor
energi dan/ atau BUMN di sektor energi.
(3) Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan
perjanjian kerja sama.
(4) Pelaksanaan impor oleh BUMN di sektor. energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas
penugasan.
(5) Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan
Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan
atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Menteri dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk
melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan
kerjasama antarpemerintah atau kerja sama antara
Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri
s6!a9ai114114 dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(7) Pelaksanaan . . .
SK No 075890 A
PRESIDEN
UELIK INDONESIA
-6-
(71 Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dilakukan untuk
memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau
Cadangan Operasional.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 4Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Cadangan Penyangga EnergiDisebut dalam Pasal 4Cadangan Penyangga Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 4Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 4Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 4Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 4Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara