Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Menteri yang menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam pemerintahan di
bidang
pertambangan mineral dan batubara:
a, pemantauan dan evaluasi
Layanan Digital Terpadu
Minerba dengan menggunakan pedoman
pemantauan dan evaluasi sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem pemerintahan berbasis
elektronik; dan
b. menyampaikan laporan hasil pemantauan
dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf
a
kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
(21 Laporan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan
pertimbangan dalam:
a. pemberian penghargaan dan pengakuan pada
unit yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait
langsung dalam penyelenggaraan Layanan Digital
Terpadu Minerba pada setiap kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
dan/ atau
b. penetapan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. penetapan komoditas mineral selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam rangka
layanan digital terintegrasi.
(3) Pemberian penghargaan dan pengakuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Penetapan komoditas mineral sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat
koordinasi tingkat menteri.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas:
a. hasil pemantauan dan evaluasi dari menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
dan/atau
b. pertimbangan lain guna mendukung efektivitas
tata kelola komoditas mineral dan batubara.
(6) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian
dalam
pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara memiliki
hak
akses pada Layanan Digital Terpadu Minerba.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
MineralDisebut dalam Pasal 17Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
AnakDisebut dalam Pasal 17Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 17Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GrasiDisebut dalam Pasal 17Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenetapanDisebut dalam Pasal 17Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara