Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 15 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
PURBAYA Ditandatangani secara elektronik YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHU N 2026 NOMOR Ж
- 16 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
TENTANG
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
KEHUTANAN DANA REBOISASI
A. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA
BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Rehabilitasi di a. Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Dokumen 1) Pemerintah
L uar K awasan Lahan (RTn - RL) dan/atau Rencana 2) Masyarakat
sesuai Pembangunan Hutan Kota
b. Penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Dokumen 1) Pemerintah
Kewenangan
Kegiatan RHL yang menjadi kewenangannya 2) Masyarakat
Provinsi
c. Pelaksanaan RHL sesuai Rancangan Teknis
untuk kegiatan:
1) Pembangunan Hutan Hak/Hutan Rakyat Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
2) Penghijauan lingkungan Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
3) Pembangunan Hutan kota Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
4) Penanaman mangrove , gambut, dan hutan Hektar 1) Pemerintah
pantai di luar Kawasan 2) Masyarakat
5) Penerapan teknik konservasi tanah dan air
Hektar 1) Pemerintah
termasuk pada ekosistem mangrove dan
2) Masyarakat
gambut
- 17 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
d. Pemeliharaan tanaman Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
e. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan Hektar 1) Pemerintah
kedua/P2) 2) Masyarakat
f. Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam Hektar 1) Pemerintah
rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan 2) Masyarakat
g. Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan Hektar 1) Pemerintah
lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 2) Masyarakat
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
2. Rehabilitasi a. Rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi
H utan dan kewenangannya:
L ah an sesuai 1) Penanaman rehabilitasi DAS apabila Hektar 1) Pemerintah
Pemerintah Daerah bertindak sebagai 2) Masyarakat
Kewenangan
pemegang Persetujuan Penggunaan
Provinsi
Kawasan Hutan (P2KH)
2) Budidaya/pembangunan Hasil Hutan Hektar 1) Pemerintah
Bukan Kayu (HHBK) pada KPH 2) Masyarakat
(Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah)
3) Pemeliharaan tanaman Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
4) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan Hektar 1) Pemerintah
kedua/P2) 2) Masyarakat
5) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan Hektar 1) Pemerintah
lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2) Masyarakat
23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
b. Rehabilitasi Hutan dan lahan oleh masyarakat Hektar 1) Pemerintah
meliputi penanaman oleh pemegang izin 2) Masyarakat
- 18 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
sesuai rencana kegiatan Perhutanan Sosial
c. Rehabilitasi Hutan dan lahan di Taman Hutan
Raya yang terdiri atas:
1) Penghijauan Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
2) Reboisasi Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
3) Pemeliharaan tanaman Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
4) Pengayaan tanaman Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
5) Penerapan teknik konservasi tanah secara Hektar 1) Pemerintah
vegetatif dan sipil teknis 2) Masyarakat
6) Penanaman pohon kanan kiri sungai Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
7) Pengendalian kebakaran Hutan dan lahan Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
8) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan Hektar 1) Pemerintah
kedua/P2) 2) Masyarakat
9) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan Hektar 1) Pemerintah
lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2) Masyarakat
23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
d. Rehabilitasi Hutan dan reklamasi di areal Hektar 1) Pemerintah
Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus 2) Masyarakat
(KHDTK) dalam hal Pengelola KHDTK
melakukan kerja sama pengelolaan KHDTK
dengan Pemerintah Daerah Provinsi
e. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
- 19 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah
Kabupaten/Kota dan dalam Daerah
Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah
Provinsi, melalui:
1) Penyusunan dan Penetapan Rencana Dokumen
1) Pemerintah
Pengelolaan DAS
2) Masyarakat
2) Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Dokumen
1) Pemerintah
Wilayah DAS
2) Masyarakat
3) Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Orang
1) Pemerintah
Pengelolaan DAS
2) Masyarakat
4) Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Lembaga
1) Pemerintah
DAS
2) Masyarakat
5) Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada DAS Hektar 1) Pemerintah
kritis dan sangat kritis 2) Masyarakat
3. Pembangunan a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan
dan P engelolaan Konservasi (Tahura)
Hasil Hutan 1) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Dokumen 1) Pemerintah
Tahura 2) Masyarakat
Kayu, Hasil
2) Pembangunan sarana dan prasarana Unit 1) Pemerintah
Hutan Bukan
(sarpras) Dasar Pengelolaan Wisata Alam 2) Masyarakat
Kayu dan/atau
(Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet)
J asa
3) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Unit KK 1) Pemerintah
L ingkungan
Tahura 2) Masyarakat
dalam K awasan
4) Operasional Sarana dan Prasarana Tahura Unit 1) Pemerintah
Provinsi 2) Masyarakat
b. Pengelolaan persampahan Ton 1) Pemerintah
2) Masyarakat
- 20 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
c. Sosialisasi kepada pengunjung wisata dan Orang 1) Pemerintah
masyarakat sekitar Tahura 2) Masyarakat
d. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu Dokumen/ Rekomendasi 1) Pemerintah
2) Masyarakat
e. Pembinaan dan pelaksanaan Pengolahan Hasil Dokumen/ Rekomendasi 1) Pemerintah
Hutan Kayu 2) Masyarakat
f. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Jumlah Izin 1) Pemerintah
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan 2) Masyarakat
(PBPHH) melalui Sistem Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
g. Pengembangan pemanfaatan Hasil Hutan, Hasil Jumlah Pemanfaatan 1) Pemerintah
Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan 2) Masyarakat
h. Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Lokasi 1) Pemerintah
Kayu Hayati 2) Masyarakat
i. Pembudidayaan Hasil Hutan Bukan Kayu Lokasi 1) Pemerintah
dengan tidak Mengurangi Fungsi Pokoknya 2) Masyarakat
j. Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Dokumen/
1) Pemerintah
Hasil Hutan (PBPHH)
Rekomendasi 2) Masyarakat
k. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Laporan 1) Pemerintah
2) Masyarakat
l. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Dokumen 1) Pemerintah
Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun
2) Masyarakat
m. Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Laporan 1) Pemerintah
Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000
2) Masyarakat
m3/Tahun
n. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Dokumen 1) Pemerintah
Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) 2) Masyarakat
dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun
melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik
- 21 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
o. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Spesies,
dan Genetik
1) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Entitas 1) Pemerintah
Tidak Dilindungi dan tidak termasuk
2) Masyarakat
Appendix CITES melalui pengawasan,
patroli, dan sosialisasi
2) Pengelolaan Kawasan bernilai ekosistem Hektar 1) Pemerintah
penting dan daerah penyangga KSA/KPA
2) Masyarakat
melalui inventarisasi potensi Kehati,
Spesies, dan Genetik
3) Penyusunan Profil Kehati, Spesies, dan Dokumen 1) Pemerintah
Genetik Daerah Provinsi
2) Masyarakat
4) Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Dokumen 1) Pemerintah
Kehati, Spesies, dan Genetik Daerah 2) Masyarakat
Provinsi
5) Pengembangan sistem database Kehati Unit 1) Pemerintah
daerah provinsi (Balai Kliring)
2) Masyarakat
6) Penyusunan dan Pengembangan Desain Sistem 1) Pemerintah
Dasar Pencadangan Sumber Daya Alam
2) Masyarakat
Hayati
7) Pembinaan dan edukasi kepada Lokasi 1) Pemerintah
kabupaten/kota terkait pencadangan
2) Masyarakat
sumber daya alam hayati dan
Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi
di luar Kawasan hutan, di luar Kawasan
suaka alam, dan kawasan pelestarian alam
8) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Areal
Preservasi:
a) Patroli Pengamanan bersama Lokasi 1) Pemerintah
Masyarakat
2) Masyarakat
b) Penyediaan sarpras Pengelolaan Unit
1) Pemerintah
- 22 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
2) Masyarakat
c) Pendidikan/Penelitian dan Orang 1) Pemerintah
Penyadartahuan 2) Masyarakat
d) Inventarisasi/Monitoring Potensi Dokumen 1) Pemerintah
Kehati
2) Masyarakat
e) Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Hektar 1) Pemerintah
Habitat
2) Masyarakat
4. Pemberdayaan a. Fasilitasi penyiapan akses legal PS dalam
M asyarakat dan bentuk Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm,
P erhutanan Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan
Hutan Adat
S osial
1) Operasional POKJA PPS Jumlah Kegiatan POKJA PPS Provinsi
2) Sosialisasi tingkat tapak Jumlah Lokasi Kelompok Masyarakat sekitar Hutan
3) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Kelompok Masyarakat sekitar Hutan
Jumlah Calon Lokasi PS
Persetujuan Pengelolaan PS
4) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Jumlah Pemegang Kelompok Masyarakat sekitar Hutan
Perubahan Persetujuan Pengelolaan Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial PS
5) Pendataan potensi konflik Tenurial dan Jumlah Lokasi Konflik Masyarakat yang berkonflik
Hutan Adat
6) Fasilitasi penanganan konflik tenurial Jumlah Lokasi Konflik Masyarakat yang berkonflik
7) Fasilitasi Penyusunan Rancangan Jumlah Komunitas Komunitas MHA
Peraturan Daerah MHA
MHA
8) Fasilitasi pengakuan dan perlindungan Dokumen Komunitas MHA dan Pengampu
kearifan lokal kearifan lokal
- 23 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
b. Fasilitasi peningkatan Kelas Kelompok Usaha
Perhutanan Sosial (KUPS)
1) Fasilitasi Penyusunan Rencana Jumlah Dokumen KUPS
Kerja/Pengelolaan Kelompok Perhutanan
Sosial
2) Pelatihan pengembangan usaha/kerja Jumlah KUPS KUPS
sama usaha
3) Pelatihan pengembangan kewirausahaan Jumlah KUPS KUPS
4) Penguatan kelembagaan kelompok Jumlah KUPS KUPS
Perhutanan Sosial
5) Pembangunan agroforestry Jumlah KUPS KUPS
6) Pemberian bantuan alat ekonomi produktif Paket KUPS
7) Pendampingan kelompok Perhutanan
Sosial
a) Sarpras pendukung pelaksanaan Unit 1) Pemerintah
pendampingan 2) KUPS
b) Operasional Pendamping PS Jumlah Pendamping KUPS
c) Peningkatan kapasitas Pendamping Jumlah Pendamping KUPS
PS
8) Pengawasan dan Pengendalian PS
a) Monitoring dan Evaluasi Kelompok Kegiatan 1) Pemerintah
PS 2) KUPS
b) Sarpras pendukung pelaksanaan Unit 1) Pemerintah
Monev 2) KUPS
c. Pemberian Akses Kelola Masyarakat melalui
Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan
suaka alam dan kawasan pelestarian alam:
1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Hektar Masyarakat
Pemberdayaan Masyarakat di sekitar
- 24 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam
Desa/Kelompok Masyarakat
2) Pembentukan/Penguatan Kelembagaan
Perjanjian Masyarakat
3) Perjanjian Kerja Sama
Kelompok Masyarakat
4) Pelatihan Masyarakat
d. Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif
Masyarakat Desa di sekitar kawasan suaka
alam dan kawasan pelestarian alam:
1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Usaha Desa/ Kelompok Masyarakat
Ekonomi Masyarakat Desa
Kelompok Masyarakat
2) Pembentukan Kelembagaan
Kelompok Masyarakat
3) Pelatihan Masyarakat
Unit Masyarakat
4) Pemberian Bantuan Usaha
e. Dukungan fasilitasi Pembentukan dan
Pengembangan Integrated Area Development (IAD)
berbasis Perhutanan Sosial di kabupaten/kota
dalam satu provinsi melalui:
1) Fasilitasi penguatan sinergitas dan Kegiatan 1) Pemerintah
kolaborasi multipihak dalam
2) Masyarakat
pengembangan IAD di wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi
2) Fasilitasi penyusunan dan pengesahan Kegiatan 1) Pemerintah
dokumen IAD
2) Masyarakat
3) Dukungan verifikasi teknis dalam proses Dokumen / Berita Acara 1) Pemerintah
pemberian persetujuan Pengelolaan Verifikasi Teknis
2) Masyarakat
Perhutanan Sosial
- 25 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
4) Fasilitasi pengembangan usaha meliputi :
a) Fasilitasi penyusunan rencana kelola Jumlah KPS 1) Pemerintah
PS/rencana kerja tahunan dan
2) Masyarakat
pembentukan KUPS
b) Fasilitasi terbentuknya kelompok Jumlah Kelompok 1) Pemerintah
sadar wisata
2) Masyarakat
c) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS Jumlah KPS 1) Pemerintah
sebagai koperasi
2) Masyarakat
d) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS Jumlah KPS 1) Pemerintah
sebagai UMKM
2) Masyarakat
e) Fasilitasi pelatihan kelautan dan KUPS Pembudidaya Ikan 1) Pemerintah
perikanan
2) Masyarakat
f) Fasilitasi penguatan kerja sama usaha Jumlah 1) Pemerintah
KPS dengan BUMDes/BUMDesma BUMDes/BUMDesma
2) Masyarakat
g) Penyusunan panduan advokasi dan Kegiatan 1) Pemerintah
kerja sama desa untuk Perhutanan
2) Masyarakat
Sosial
h) Sosialisasi regulasi pemanfaatan dana Dokumen 1) Pemerintah
desa untuk Perhutanan Sosial
2) Masyarakat
i) Fasilitasi pendampingan untuk Kegiatan 1) Pemerintah
peningkatan usaha (KUR)
- 26 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
2) Masyarakat
j) Fasilitasi sertifikasi produk hasil hutan Kegiatan 1) Pemerintah
dari PS
2) Masyarakat
k) Fasilitasi standardisasi produk hasil Kegiatan 1) Pemerintah
hutan dari PS
2) Masyarakat
l) Fasilitasi perluasan akses Kegiatan 1) Pemerintah
pasar/promosi KUPS melalui LKPP, e -
2) Masyarakat
commerce , pameran, promosi, dll
m) Bimbingan teknis pengembangan Kegiatan 1) Pemerintah
ekowisata
2) Masyarakat
n) Bimbingan teknis pengembangan Kegiatan 1) Pemerintah
usaha pembudidayaan ikan
2) Masyarakat
o) Fasilitasi pembangunan rumah Unit 1) Pemerintah
kemasan
2) Masyarakat
p) Fasilitasi bantuan bibit tanaman Batang 1) Pemerintah
2) Masyarakat
q) Fasilitasi pengembangan desa wisata Desa 1) Pemerintah
2) Masyarakat
5) Penyediaan Sarana dan Prasarana
- 27 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
a) Fasilitasi bantuan sarana prasana Unit 1) Pemerintah
produksi pertanian
2) Masyarakat
b) Fasilitasi bantuan sarana prasana Unit 1) Pemerintah
produksi perikanan
2) Masyarakat
c) Fasilitasi pembangunan akses jalan ke Km 1) Pemerintah
lokasi PS
2) Masyarakat
d) Fasilitasi sarana prasarana wisata Unit 1) Pemerintah
KUPS
2) Masyarakat
e) Fasilitasi peningkatan sarana Unit 1) Pemerintah
prasarana akses telekomunikasi KUPS
2) Masyarakat
6) Pendampingan
a) Operasional pendamping Orang 1) Pemerintah
2) Pendamping Masyarakat
b) Penyediaan sarana dan prasana Unit 1) Pemerintah
pendamping
2) Pendamping Masyarakat
c) Fasilitasi pengembangan kompetensi Orang 1) Pemerintah
pendamping
2) Pendamping Masyarakat
7) Pelatihan
- 28 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
a) Fasilitasi peningkatan kapasitas Pendamping 1) Pemerintah
pendamping melalui pelatihan
2) Pendamping Masyarakat
b) Penyelenggaraan sekolah lapang bagi Kegiatan 1) Pemerintah
pendamping
2) Pendamping Masyarakat
c) Fasilitasi penguatan kapasitas KPS Jumlah KPS 1) Pemerintah
dalam pemanfaatan teknologi tepat
2) Pendamping Masyarakat
guna oleh Perguruan Tinggi
8) Penelitian dan pengembangan yang Kegiatan 1) Pemerintah
mendukung pengembangan IAD berbasis PS
2) Masyarakat
5. Operasionalisasi a. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan
Kesatuan
1) Rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk
Pengelolaan
kegiatan perlindungan hutan:
Hutan (KPH)
a) Kegiatan pencegahan, pengendalian Lokasi Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi
dan penanggulangan kebakaran hutan,
perambahan hutan dan pembalakan
liar pada kawasan hutan produksi di
wilayah KPH yang belum dibebani izin
(diluar PIAPS, TORA, HPK, dan hutan
alam gambut) secara partisipatif
b) Pengembangan kelembagaan tingkat Lembaga Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi
tapak (KPH) dalam rangka
pengendalian dan penanggulangan
kebakaran hutan, perambahan hutan,
dan pembalakan liar pada kawasan
hutan melalui penguatan Resort Based
Management (RBM)
- 29 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
2) Penguatan kelembagaan KPH dalam
bentuk fasilitasi kegiatan produktif
pengelolaan hutan untuk mendukung
Pemulihan Ekonomi Nasional melalui
Ketahanan Pangan dan multiusaha
kehutanan ( Agroforestry , Sylvopastura ,
Silvofishery ):
a) Fasilitasi Kegiatan Bimtek Kegiatan Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi
Pendampingan dan Pembinaan
Masyarakat di Wilayah KPH Untuk
Mendukung Kegiatan PS
b) Fasilitasi Pendampingan Budidaya dan Kegiatan Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi
Produksi Masyarakat di Wilayah KPH
c) Fasilitasi Pendampingan Penanganan Kegiatan Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi
Pascapanen dan Pemasaran Usaha
Masyarakat di Wilayah KPH
3) Pengorganisasian, pemantauan dan
pengendalian operasional KPH
a) Peningkatan kapasitas dan Orang Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi
kompetensi SDM
b) Operasional KPH Bulan Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi
4) Pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan Kegiatan Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi
dalam bentuk Optimalisasi PNBP dalam
bentuk pembinaan dan evaluasi atas PNBP
(pengawasan, pengendalian, dan
rekonsiliasi) Perizinan Berusaha
b. Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan dan
Jasa Lingkungan:
Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar
kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan
- 30 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
produktif pengelolaan hutan berbasis
multiusaha kehutanan:
1) Penguatan kelembagaan masyarakat Kegiatan Masyarakat yang memiliki akses legal
sekitar kawasan hutan dalam bentuk pemanfaatan hutan dan Perhutanan
fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi
hutan berbasis multiusaha kehutanan
2) Fasilitasi pembangunan hutan pola Kegiatan Masyarakat yang memiliki akses legal
agroforestry ( Sylvopastura maupun pemanfaatan hutan dan Perhutanan
Silvofishery ) Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi
3) Fasilitasi pengembangan usaha jasa Kegiatan Masyarakat yang memiliki akses legal
lingkungan berkelanjutan untuk pemanfaatan hutan dan Perhutanan
peningkatan ekonomi masyarakat Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi
4) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi Lembaga Masyarakat yang memiliki akses legal
masyarakat yang memiliki akses legal pemanfaatan hutan dan Perhutanan
dalam pemanfaatan hutan (HHBK dan Jasa Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi
Lingkungan)
5) Fasilitasi pendampingan dalam rangka Kegiatan Masyarakat yang memiliki akses legal
penjaminan legalitas hasil hutan bagi pemanfaatan hutan dan Perhutanan
Perhutanan Sosial Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi
c. Penguatan kelembagaan masyarakat dalam
bentuk fasilitasi kegiatan produktif dalam
pengolahan hasil hutan:
1) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi Lembaga UMKM/Masyarakat yang memiliki
Pengolahan hasil hutan skala kecil/UMKM PBPHH skala kecil di Pemerintah
Provinsi
2) Fasilitasi pendampingan dalam rangka Kegiatan UMKM/Masyarakat yang memiliki
penjaminan legalitas hasil hutan bagi PBPHH skala kecil di Pemerintah
Pengolahan Hasil Hutan Skala Provinsi
Kecil/UMKM
- 31 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
d. Penyusunan RPHJP dan RPHJPd (Penyusunan Jumlah Dokumen 1) Pemerintah
rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan
2) Masyarakat
dalam dokumen RPHJP dan RPHJPd yang
sudah disahkan)
e. Patroli pengamanan hutan dari gangguan hutan Laporan Pengamanan 1) Pemerintah
dan kebakaran hutan Hutan
2) Masyarakat
f. Penyusunan data potensi SDH Data Potensi SDH 1) Pemerintah
2) Masyarakat
g. Penataan batas blok dan petak (penataan batas Laporan 1) Pemerintah
dan tanda - tanda batas yang terpasang di
2) Masyarakat
lapangan)
h. Monev Pemanfaatan Hutan Laporan dan 1) Pemerintah
Rekomendasi Tindak
2) Masyarakat
Lanjut
i. Monev Penggunaan Kawasan Hutan Laporan dan 1) Pemerintah
Rekomendasi Tindak
2) Masyarakat
Lanjut
j. Penyusunan rencana detil pemanfaatan hutan Rencana Bisnis, Desain 1) Pemerintah
seperti Rencana Bisnis atau Desain Tapak Tapak
2) Masyarakat
k. Pengadaan sarpras perkantoran dan sarpras Sarpras Perkantoran 1) Pemerintah
teknis lapangan dan Sarpras Teknis
2) Masyarakat
Lapangan
l. Melaksanakan koordinasi perencanaan Laporan Kegiatan 1) Pemerintah
pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPHH,
2) Masyarakat
pemegang persetujuan penggunaan dan
- 32 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
pemegang persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan, serta pemegang persetujuan
pengelolaan Perhutanan Sosial
m. Pembangunan kantor KPH dan/atau resort Jumlah kantor KPH 1) Pemerintah
dan/atau Resort
2) Masyarakat
n. Fasilitasi implementasi kebijakan di bidang Laporan Kegiatan 1) Pemerintah
lingkungan hidup dan kehutanan
2) Masyarakat
o. Fasilitasi pendampingan, pembinaan Kelompok Laporan Kegiatan 1) Pemerintah
Tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam
2) Masyarakat
mendukung kegiatan pengelolaan Perhutanan
Sosial
p. Fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam Laporan Kegiatan 1) Pemerintah
rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan
2) Masyarakat
penataan Kawasan Hutan dalam rangka
Pemanfaatan Kawasan Hutan
q. Fasilitasi pertumbuhan investasi, Laporan Kegiatan 1) Pemerintah
pengembangan industri, promosi produk hasil
2) Masyarakat
hutan, dan pasar untuk mendukung pemulihan
ekonomi nasional
r. Fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan Laporan Kegiatan 1) Pemerintah
energi yang dilaksanakan KPH
2) Masyarakat
6. Pengendalian a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan Lokasi 1) Pemerintah
K ebakaran dan bahan
2) Masyarakat
H utan dan (Kampanye/Sosialisasi/Penyuluhan/Pameran)
L ahan
b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat Unit/ Buku/ Lembar 1) Pemerintah
peraga
2) Masyarakat
- 33 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
c. Pembuatan, penyajian, dan penyebarluasan Unit/ Lembar/ Lokasi 1) Pemerintah
informasi kerawanan karhutla melalui peta
2) Masyarakat
atau sejenisnya
d. Pembuatan, pemasangan, dan sosialisasi Unit/ Lokasi 1) Pemerintah
rambu - rambu
2) Masyarakat
e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Kelompok Masyarakat 1) Pemerintah
Masyarakat Peduli Api
2) Masyarakat
f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) Lokasi/ Kelompok 1) Pemerintah
2) Masyarakat
g. Pembuatan dan/ atau pengelolaan sekat bakar Km 1) Pemerintah
2) Masyarakat
h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka
pengendalian kebakaran hutan dan lahan
1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi Kg/Kelompok 1) Pemerintah
Masyarakat
2) Masyarakat
2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah Kg/Kelompok 1) Pemerintah
vegetasi Masyarakat
2) Masyarakat
3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi Kg/Kelompok 1) Pemerintah
Masyarakat
2) Masyarakat
4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah Jenis dan Jumlah 1) Pemerintah
vegetasi Usaha
2) Masyarakat
- 34 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan Jenis dan Jumlah 1) Pemerintah
hasil limbah vegetasi Usaha
2) Masyarakat
i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air Unit 1) Pemerintah
2) Masyarakat
j. Peningkatan koordinasi dalam rangka Kegiatan 1) Pemerintah
pemantapan perencanaan dan pelaksanaan
2) Masyarakat
kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan
lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi
k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi Unit/ Sistem 1) Pemerintah
dini dalkarhutla
2) Masyarakat
l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan Desa 1) Pemerintah
lahan
2) Masyarakat
m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla Orang 1) Pemerintah
(pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui
2) Masyarakat
in - house training dan on - the - job training ,
bimbingan teknis, dan pembinaan lainnya)
n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana
Prasarana Dalkarhutla
Unit 1) Pemerintah
1) Kendaraan bermotor khusus
dalkarhutla 2) Masyarakat
Unit 1) Pemerintah
2) Kendaraan/transportasi air
2) Masyarakat
Unit 1) Pemerintah
3) Pompa Jinjing
- 35 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
2) Masyarakat
Unit 1) Pemerintah
4) Pompa Induk
2) Masyarakat
Unit 1) Pemerintah
5) Pompa Apung
2) Masyarakat
Unit 1) Pemerintah
6) Selang
2) Masyarakat
Unit 1) Pemerintah
7) Nozzle
2) Masyarakat
Unit 1) Pemerintah
8) Peralatan tangan
2) Masyarakat
Unit 1) Pemerintah
9) Pompa Punggung
2) Masyarakat
10) Peralatan Pribadi (APD) Unit 1) Pemerintah
2) Masyarakat
11) Perlengkapan Regu Unit 1) Pemerintah
2) Masyarakat
o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Posko 1) Pemerintah
Kebakaran Hutan dan Lahan
2) Masyarakat
- 36 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
p. Pelaksanaan Pemadaman Darat Hari Operasi 1) Pemerintah
2) Masyarakat
q. Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran
hutan dan lahan
1) Pengawasan areal bekas terbakar Lokasi Pemerintah
2) Penghitungan luas areal kebakaran hutan Hektar Pemerintah
dan lahan dengan citra satelit
(inventarisasi luas karhutla)
3) Penaksiran kerugian Hektar Pemerintah
4) Koordinasi penanganan pasca karhutla Kegiatan/lokasi Pemerintah
r. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
(Tahura)
1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) Orang 1) Pemerintah
2) Masyarakat
2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan Hektar/ Spot 1) Pemerintah
bersama Masyarakat Peduli Api
2) Masyarakat
3) Pemadaman Kebakaran Hutan Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
4) Penyadartahuan Masyarakat Desa/ Kelompok 1) Pemerintah
2) Masyarakat
5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Unit 1) Pemerintah
Lahan
2) Masyarakat
s. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi Unit/ Sistem 1) Pemerintah
sistem informasi potensi ancaman Karhutla
2) Masyarakat
t. Pendirian posko Karhutla Posko 1) Pemerintah
2) Masyarakat
- 37 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
7. Perlindungan a. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hektar 1) Pemerintah
dan Hutan
2) Masyarakat
Pengamanan
b. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hektar 1) Pemerintah
Hutan
Kawasan Hutan
2) Masyarakat
c. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hektar 1) Pemerintah
Hasil Hutan
2) Masyarakat
d. Koordinasi , Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kegiatan 1) Pemerintah
Perlindungan Hutan
2) Masyarakat
e. Penjagaan di tempat - tempat tertentu Lokasi 1) Pemerintah
2) Masyarakat
f. Patroli pengamanan Lokasi 1) Pemerintah
2) Masyarakat
g. Operasi Pengamanan Hutan Lindung dan
Produksi
1) Operasi Pengamanan di Kawasan Hutan Jumlah Operasi 1) Pemerintah
Lindung dan Produksi 2) Masyarakat
2) Operasi Peredaran Hasil Hutan Lindung Jumlah Operasi 1) Pemerintah
dan Produksi ilegal 2) Masyarakat
3) Penanganan pasca Operasi Pengamanan Jumlah Kasus 1) Pemerintah
Hutan dan Lahan 2) Masyarakat
h. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksana Kegiatan Pemerintah
Perlindungan Hutan: Rakor Pengamanan
Hutan tingkat Provinsi
i. Penyegaran/Pembinaan Polisi Kehutanan Orang Polisi Kehutanan
j. Penyegaran/Pembinaan PPNS Orang PPNS
k. Koordinasi, Sinkronisasi dan Kegiatan Pemerintah
Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Apel Siaga
Pengamanan Hutan
- 38 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
l. Sarana Prasarana Polisi Kehutanan (Baju Polisi Kehutanan Polisi Kehutanan
Seragam Polhut , dan Mobil Patroli)
m. Perlindungan dan Pengamanan Hutan
(Tahura)
1) Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut Orang 1) Pemerintah
(MMP)
2) Masyarakat
2) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Lokasi 1) Pemerintah
Mitra Polhut (MMP)
2) Masyarakat
3) Penyediaan sarpras Perlindungan dan Unit 1) Pemerintah
Pengamanan Hutan
2) Masyarakat
n. Konservasi Sumber Daya Hayati dan 1) Pemerintah
Ekosistemnya
2) Masyarakat
Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem 1) Pemerintah
Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka 2) Masyarakat
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam meliputi:
1) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Karst Dokumen/Lokus Kegiatan 1) Pemerintah
2) Masyarakat
2) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Hektar 1) Pemerintah
Ekosistem Karst
2) Masyarakat
3) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Dokumen/Lokus Kegiatan 1) Pemerintah
Basah
2) Masyarakat
4) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Hektar 1) Pemerintah
Ekosistem Lahan Basah
2) Masyarakat
8. Pengembangan a. Pengelolaan sumber benih (Tegakan Benih
Perbenihan Teridentifikasi, Tegakan Benih Terseleksi, Areal
Tanaman Hutan Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan,
Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun
Pangkas) meliputi:
- 39 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
1) Pembuatan batas areal sumber benih Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
2) Evaluasi tegakan (pengamatan, Hektar 1) Pemerintah
pengukuran, dan analisis data dan seleksi)
2) Masyarakat
3) Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/ Hektar 1) Pemerintah
seleksi massa dan penjarangan berdasarkan
2) Masyarakat
hasil uji keturunan ( roguing ))
4) Pemangkasan (pemangkasan cabang, Hektar 1) Pemerintah
pemangkasan tajuk, dan pemangkasan
2) Masyarakat
pucuk (top pruning))
5) Pemeliharaan (pembersihan tumbuhan Hektar 1) Pemerintah
bawah, pemberian mulsa, pemupukan)
2) Masyarakat
6) Perlindungan dan Pengamanan Hektar 1) Pemerintah
(pengendalian hama dan penyakit
2) Masyarakat
pengamanan dari pencurian kayu,
penggembalaan, gangguan pada pohon -
pohon, pengambilan kayu bakar, gangguan
terhadap identitas famili, papan nama
pencegahan, dan penge ndalian kebakaran)
7) Pemanfaatan/pengunduhan benih Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
b. Pembangunan sumber benih Areal Produksi
Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih
Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas
melalui:
1) Pemilihan jenis tanaman berdasarkan Hektar 1) Pemerintah
jenis prioritas
2) Masyarakat
2) Pengumpulan benih dari individu/ family Hektar 1) Pemerintah
plus
2) Masyarakat
- 40 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
3) Pembuatan rancangan penanaman Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
4) Pembibitan Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
5) Pemapanan Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
6) Penanaman dan pemeliharaan Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
7) Evaluasi tegakan Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
8) Penjarangan selektif (seleksi Hektar 1) Pemerintah
fenotipa/seleksi massa dan penjarangan 2) Masyarakat
berdasarkan hasil uji keturunan ( roguing ))
9) Penetapan sumber benih Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
c. Pembuatan/pengadaan bibit:
1) Pembangunan persemaian Unit atau Batang 1) Pemerintah
2) Masyarakat
3) Kelompok Masyarakat
2) Pengadaan bibit ( tender ) Unit atau Batang 1) Pemerintah
2) Masyarakat
3) Kelompok Masyarakat
3) Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) Unit atau Batang 1) Pemerintah
2) Masyarakat
3) Kelompok Masyarakat
4) Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Unit atau Batang 1) Pemerintah
Pengelolaan Hutan (KPH) 2) Masyarakat
3) Kelompok Masyarakat
d. Penyelenggaraan sertifikasi perbenihan
meliputi:
1) Sertifikasi sumber benih Kali 1) Pemerintah
2) Pelaku Usaha PTH
- 41 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
2) Sertifikasi mutu benih Kali 1) Pemerintah
2) Pelaku Usaha PTH
3) Sertifikasi mutu bibit Kali 1) Pemerintah
2) Pelaku Usaha PTH
e. Pembinaan perbenihan tanaman hutan dapat
berupa:
1) Bimbingan teknis Kali atau Orang 1) Pemerintah
2) Pelaku Usaha PTH
2) Pemantauan dan evaluasi Kali atau Orang 1) Pemerintah
2) Pelaku Usaha PTH
3) Pelayanan perizinan berusaha berbasis Kali atau Orang 1) Pemerintah
risiko 2) Pelaku Usaha PTH
4) Peningkatan kualitas SDM bidang
perbenihan tanaman hutan melalui:
a) Pelatihan Pembangunan dan Kali atau Orang 1) Pemerintah
Pengelolaan Sumber Benih 2) Pelaku Usaha PTH
b) Pelatihan Penilaian Sumber Benih Kali atau Orang 1) Pemerintah
2) Pelaku Usaha PTH
c) Pelatihan Pengujian Mutu Benih Kali atau Orang 1) Pemerintah
2) Pelaku Usaha PTH
d) Pelatihan Penilaian Mutu Bibit Kali atau Orang 1) Pemerintah
2) Pelaku Usaha PTH
e) Pelatihan Pengawas Benih dan Bibit Kali atau Orang 1) Pemerintah
2) Pelaku Usaha PTH
9. Penyuluhan a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS
K ehutanan Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya
Kehutanan Masyarakat (PKSM)
3) Penyuluh Kehutanan Swasta
4) KTH
5) Staff Dinas/CDK/KPH
6) Masyarakat
- 42 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
b. Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Jumlah Lembaga 1) KTH
Kelompok Masyarakat 2) Posluhutdes
3) Masyarakat
c. Pendampingan kegiatan RHL dalam kegiatan:
1) Sosialisasi kebijakan RHL oleh Penyuluh Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS
Kehutanan 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya
Masyakat (PKSM)
3) KTH
4) Masyarakat
2) Identifikasi areal RHL oleh Penyuluh Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS
Kehutanan 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya
Masyakat (PKSM)
3) KTH
4) Masyarakat
3) Survei sosial ekonomi masyarakat sekitar Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS
RHL 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya
Masyakat (PKSM)
3) KTH
4) Masyarakat
4) Bimbingan teknis RHL bagi Penyuluh Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS
Kehutanan 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya
Masyakat (PKSM)
3) KTH
4) Masyarakat
5) Pengembangan Kewirausahaan Penyuluh Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS
2) Penyuluh Kehutanan Swadaya
Masyakat (PKSM)
3) KTH
4) Masyarakat
d. Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) Kelompok KTH
dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan
monitoring RHL
- 43 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
e. Peningkatan kapasitas usaha KTH dan Kelompok KTH
Pembangunan Sentra Pemasaran Produk -
produk Hasil KTH
f. Fasilitasi Pemberdayaan KTH melalui Unit 1) Penyuluh Kehutanan PNS
peningkatan kelembagaan , kelola Kawasan, 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya
dan kelola usaha Masyakat (PKSM)
3) Masyarakat
g. Metode dan materi penyuluhan dapat
berbentuk:
1) Lomba wana lestari Jumlah Lokasi 1) KTH
2) Masyarakat
3) Penyuluh Kehutanan
2) Temu teknis KTH Jumlah Lokasi 1) KTH
2) Masyarakat
3) Penyuluh Kehutanan
3) Temu usaha KTH Jumlah Lokasi 1) KTH
2) Masyarakat
3) Penyuluh Kehutanan
4) Pelaku usaha (Offtaker)
4) Sekolah Lapang Tematik Unggulan Jumlah Lokasi 1) KTH
(RHL/HHBK/Perhutanan Sosial/ 2) Masyarakat
pencegahan dan penanggulangan 3) Penyuluh Kehutanan
kebakaran hutan dan lahan)
5) Workshop , dll Jumlah Lokasi 1) KTH
2) Masyarakat
3) Penyuluh Kehutanan
6) Media cetak (buku, majalah, leaflet , booklet , Paket 1) KTH
bulletin , modul, dll) 2) Masyarakat
3) Penyuluh Kehutanan
7) Media elektronik (radio, TV dan online Paket 1) KTH
system ) 2) Masyarakat
3) Penyuluh Kehutanan
- 44 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
h. Penyusunan Programa (tingkat UPTD dan
Provinsi) meliputi:
1) Identifikasi potensi wilayah menggunakan Dokumen 1) Pemerintah
metode dan instrumen Participatory Rural 2) Penyuluh Kehutanan
Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group 3) Masyarakat
Discussion (FGD) atau teknik identifikasi
keadaan wilayah lainnya
2) Program penyuluhan kehutanan sebagai Dokumen 1) Pemerintah
pedoman penyusunan Rencana Kerja 2) Penyuluh Kehutanan
Tahunan Penyuluh (RKTP) kehutanan 3) Masyarakat
i. Monitoring evaluasi, pelaporan pelaksanaan 1) Pemerintah
kegiatan penyuluhan Laporan 2) Penyuluh Kehutanan
3) Masyarakat
j. Pembangunan unit percontohan penyuluhan Unit 1) Pemerintah
kehutanan/ demonstration plot ( demplot ) 2) Penyuluh Kehutanan
3) Masyarakat
k. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
penyuluhan kehutanan yang terdiri atas:
1) Sarana perlengkapan perorangan Unit 1) Pemerintah
2) Penyuluh Kehutanan
3) Masyarakat
2) Sarana dan prasarana pendukung utama Unit 1) Pemerintah
2) Penyuluh Kehutanan
3) Masyarakat
3) Sarana pendukung lainnya Unit 1) Pemerintah
2) Penyuluh Kehutanan
3) Masyarakat
10. Kegiatan a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
Strategis 1) Penyusunan dokumen Integrated Area Dokumen 1) Pemerintah
Lainnya Development 2) Masyarakat
2) Penyediaan sarana dan prasarana Unit 1) Pemerintah
2) Masyarakat
- 45 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha UMKM 1) Pemerintah
mikro, kecil dan menengah yang terkait 2) Masyarakat
produk dari Perhutanan Sosial
4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan UMKM 1) Pemerintah
pemasaran produk usaha mikro, kecil dan 2) Masyarakat
menengah yang terkait produk d ari
Perhutanan Sosial
5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di Orang 1) Pemerintah
sekitar hutan 2) Masyarakat
6) Pelatihan keterampilan kerja bagi Orang 1) Pemerintah
masyarakat di sekitar hutan 2) Masyarakat
7) Pemberian bantuan modal usaha bagi Orang 1) Pemerintah
masyarakat di sekitar hutan dalam rangka 2) Masyarakat
mendorong upaya pelestarian hutan
8) Pengembangan destinasi pariwisata Lokasi 1) Pemerintah
kehutanan 2) Masyarakat
9) Penelitian dan pengembangan Dokumen 1) Pemerintah
2) Masyarakat
b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan Kabupaten/Kota 1) Pemerintah
lingkungan hidup dan kehutanan 2) Masyarakat
c. Dukungan pelaksanaan rekonsiliasi Kegiatan/Laporan 1) Pemerintah
penerimaan negara bukan pajak sektor 2) Masyarakat
kehutanan yang dibagihasilkan
d. Dukungan kesekretariatan penyusunan, Kegiatan/Laporan 1) Pemerintah
pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR 2) Masyarakat
provinsi
e. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi Orang 1) Pemerintah
pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan 2) Masyarakat
dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
- 46 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
f. Pengelolaan kebersihan dalam rangka Kegiatan 1) Pemerintah
pelestarian hutan dalam dan luar kawasan 2) Masyarakat
g. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam Km 1) Pemerintah
rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai 2) Masyarakat
kewenangannya
h. Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net
Sink 2030 meliputi:
1) Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink Dokumen 1) Pemerintah
2030 2) Masyarakat
2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030 Kegiatan/Dokumen 1) Pemerintah
2) Masyarakat
3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Kegiatan/Dokumen 1) Pemerintah
Sink 2030 2) Masyarakat
i. Bantuan keuangan khusus kepada Kabupaten/Kota 1) Pemerintah
kabupaten/kota 2) Masyarakat
- 47 -
B. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI
HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Pembangunan dan Pengelolaan Taman a. Pembangunan dan Pengelolaan
Hutan Raya Taman Hutan Raya
1) Proses pengusulan dan Dokumen 1) Pemerintah
penetapan pembangunan 2) Masyarakat
Tahura
2) Perencanaan:
a) Penataan Blok Tahura Unit KK 1) Pemerintah
2) Masyarakat
b) Penyusunan Rencana Unit KK 1) Pemerintah
Pengelolaan Kawasan 2) Masyarakat
Tahura
c) Kerja sama Pengelolaan Jumlah Perjanjian Kerja 1) Pemerintah
Kawasan Tahura Sama 2) Masyarakat
d) Peningkatan Efektivitas Unit KK 1) Pemerintah
Pengelolaan Tahura 2) Masyarakat
3) Pengelolaan:
a) Penanganan area terbuka Hektar 1) Pemerintah
( open area ) melalui
2) Masyarakat
penanganan konflik
tenurial di Kawasan
Tahura
b) Perlindungan dan Unit KK 1) Pemerintah
Pengamanan Kawasan
2) Masyarakat
Tahura bersama
masyarakat
- 48 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
c) Pengelolaan daerah Hektar 1) Pemerintah
penyangga Tahura
2) Masyarakat
d) Konservasi Dokumen 1) Pemerintah
Keanekaragaman Hayati, 2) Masyarakat
Spesies dan Genetik
melalui perlindungan,
Pengawetan dan
Pemanfaatan Kehati,
Spesies dan Genetik di
Tahura, melalui
Inventarisasi dan
Pemantauan Potensi
Keanekaragaman Hayati,
Spesies dan Genetik
4) Pemanfaatan Jasa Lingkungan
a) Penyusunan Desain Tapak Dokumen 1) Pemerintah
Kawasan Tahura 2) Masyarakat
b) Pembangunan sarpras Unit 1) Pemerintah
Dasar Pengelolaan Wisata 2) Masyarakat
Alam (Gerbang, Loket,
Papan Informasi, Toilet)
c) Penetapan Areal Unit KK 1) Pemerintah
Pemanfaatan Air (PAPA) di 2) Masyarakat
Tahura
5) Pengelolaan Sampah di Dalam
Kawasan dan Sekitar Kawasan
Tahura sesuai kewenangannya
a) Penyusunan Master Plan Dokumen 1) Pemerintah
Pengelolaan Sampah
2) Pengelola Tahura
3) Masyarakat
- 49 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
b) Peningkatan Peran Serta Kelompok 1) Pemerintah
Masyarakat dalam
2) Masyarakat
Pengelolaan Persampahan
c) Pengurangan sampah Ton 1) Pemerintah
(pembatasan timbulan 2) Masyarakat
sampah, pemanfaatan
kembali, pendauran ulang
sampah)
d) Penanganan sampah Ton 1) Pemerintah
(pengumpulan, pemilahan,
2) Masyarakat
pemrosesan,
pengangkutan)
e) Pembangunan dan Unit 1) Pemerintah
penyediaan sarana dan
2) Masyarakat
prasarana pengelolaan
persampahan
f) Penyediaan Sarana dan Unit 1) Pemerintah
Prasarana Pengelolaan
2) Masyarakat
Sampah di
TPS/TPST/TPS3R
g) Pemeliharaan sarana dan Unit 1) Pemerintah
prasarana pengelolaan 2) Masyarakat
sampah
h) Sosialisasi dan edukasi Kegiatan 1) Pemerintah
pengelolaan sampah 2) Masyarakat
i) Peningkatan kapasitas Orang 1) Pemerintah
SDM pengelola Kawasan
2) Masyarakat
wisata dalam pengelolaan
sampah
j) Monitoring dan evaluasi Kegiatan 1) Pemerintah
- 50 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
2) Masyarakat
6) Bina Pengelolaan dan
Pemulihan Ekosistem
a) Penyusunan Rencana Hektar 1) Pemerintah
Pemulihan Ekosistem 2) Masyarakat
b) Penanaman bersama Hektar 1) Pemerintah
Masyarakat 2) Masyarakat
c) Pemeliharaan Tanaman Hektar 1) Pemerintah
bersama Masyarakat 2) Masyarakat
b. Pencegahan dan penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan di
Tahura
1) Pembentukan Masyarakat Orang 1) Pemerintah
Peduli Api (MPA) 2) Masyarakat
2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hektar/ Spot 1) Pemerintah
Hutan bersama Masyarakat
2) Masyarakat
Peduli Api
3) Patroli Pemadaman Hektar 1) Pemerintah
Kebakaran Hutan 2) Masyarakat
4) Penyadartahuan Masyarakat Desa/ Kelompok 1) Pemerintah
2) Masyarakat
5) Penyediaan sarpras Unit 1) Pemerintah
Kebakaran Hutan dan Lahan 2) Masyarakat
6) Pembuatan sekat bakar, sekat Unit 1) Pemerintah
kanal, embung dan kantong air 2) Masyarakat
7) Pembuatan sistem peringatan Unit/ Sistem 1) Pemerintah
dini karhutla 2) Masyarakat
8) Pendampingan dan Orang 1) Pemerintah
- 51 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
peningkatan kapasitas petugas 2) Masyarakat
dan masyarakat (praktik
pembukaan lahan tanpa bakar,
pembuatan dan/atau
pengelolaan sekat bakaran,
pembuatan kompos hasil
limbah vegetasi, dsb)
9) Pembuatan, pemasangan dan Unit/ Lokasi 1) Pemerintah
sosialisasi rambu - rambu dan 2) Masyarakat
papan peringatan pencegahan
karhutla, penyebarluasan
informasi melalui Peta,
infografis atau sejenisnya
10) Penerapan deteksi dini (melalui Unit 1) Pemerintah
menara pengawas, 2) Masyarakat
kamera/CCTV, penginderaan
jauh)
11) Pengolahan dan Unit 1) Pemerintah
penyebarluasan data dan 2) Masyarakat
informasi hotspot
12) Penetapan posko dalkarhutla Unit 1) Pemerintah
dan level kesiagaannya 2) Masyarakat
13) Pemadaman (pengukuran api Hektar 1) Pemerintah
atau size up , pembuatan ilaran
2) Masyarakat
api udara, penyapuan bara api
atau mopping up , dsb)
14) Pengadaan dan pemeliharaan Unit 1) Pemerintah
sarpras dalkarhutla 2) Masyarakat
c. Penanganan Pasca Kebakaran
Hutan dan Lahan di Taman Hutan
Raya
- 52 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
1) Pengumpulan Bahan dan
Keterangan (Lokasi):
a) Penghitungan luas areal 1) Pemerintah
Hektar
terbakar 2) Masyarakat
b) Analisa dampak dan Dokumen 1) Pemerintah
penaksiran kerugian 2) Masyarakat
c) Detasering terhadap areal Hektar 1) Pemerintah
pasca karhutla 2) Masyarakat
2) Pemulihan ekosistem areal Hektar 1) Pemerintah
bekas terbakar yang
2) Masyarakat
melibatkan masyarakat
3) Penanganan Kasus:
a) Koordinasi dalam rangka Kali 1) Pemerintah
investigasi dan
2) Masyarakat
penyidikan penyebab
kejadian karhutla
b) Koordinasi dalam rangka Kali 1) Pemerintah
penegakan hukum (bila
2) Masyarakat
perlu)
2. Pencegahan dan P enanggulangan a. Penyadartahuan pencegahan Lokasi
1) Pemerintah
K ebakaran H utan dan L ahan kebakaran hutan dan lahan
2) Masyarakat
(Kampanye/Sosialisasi/
Penyuluhan/Pameran)
b. Pembuatan bahan kampanye Unit/ Buku 1) Pemerintah
dan/atau alat peraga
2) Masyarakat
c. Pembuatan, penyajian dan Unit/ Lembar 1) Pemerintah
penyebarluasan informasi 2) Masyarakat
kerawanan karhutla melalui peta
atau sejenisnya
- 53 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
d. Pembuatan, pemasangan dan Unit/ Lokasi 1) Pemerintah
sosialisasi rambu - rambu
2) Masyarakat
e. Pendampingan Kelompok 1) Pemerintah
(Pembentukan/Pembinaan) 2) Masyarakat
Masyarakat Peduli Api
f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Lokasi/Hektar 1) Pemerintah
Bakar (PLTB) 2) Masyarakat
g. Pembuatan dan/atau pengelolaan Km 1) Pemerintah
sekat bakar 2) Masyarakat
h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam
rangka pengendalian kebakaran
hutan dan lahan yang sesuai
dengan kewenangannya:
1) Pembuatan kompos hasil Kg/ Kelompok 1) Pemerintah
limbah vegetasi Masyarakat 2) Masyarakat
2) Pembuatan cuka kayu hasil Kg/Kelompok 1) Pemerintah
limbah vegetasi Masyarakat
2) Masyarakat
3) Pembuatan asap cair hasil Kg/Kelompok 1) Pemerintah
limbah vegetasi Masyarakat 2) Masyarakat
4) Peningkatan usaha kerajinan Jenis dan Jumlah 1) Pemerintah
hasil limbah vegetasi Usaha 2) Masyarakat
5) Usaha produksi lainnya dari Jenis dan Jumlah 1) Pemerintah
pemanfaatan hasil limbah Usaha
2) Masyarakat
vegetasi
i. Pembuatan Sekat Unit 1) Pemerintah
Kanal/Embung/Kantong Air 2) Masyarakat
j. Peningkatan koordinasi dalam Kegiatan 1) Pemerintah
rangka pemantapan perencanaan
2) Masyarakat
- 54 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
dan pelaksanaan kegiatan
pengendalian kebakaran hutan
dan lahan melalui rapat kerja dan
rapat koordinasi
k. Pengembangan sistem peringatan Unit/ Sistem 1) Pemerintah
dan deteksi dini dalkarhutla
2) Masyarakat
l. Patroli pencegahan kebakaran Desa 1) Pemerintah
hutan dan lahan 2) Masyarakat
m. Peningkatan kapasitas SDM Orang 1) Pemerintah
Dalkarhutla (pendidikan dan 2) Masyarakat
pelatihan, pembekalan melalui in -
house training dan on - the - job
training , bimbingan teknis dan
pembinaan lainnya)
n. Pengembangan dan Pemeliharaan
Sarana Prasarana Dalkarhutla
1) Kendaraan bermotor khusus Unit Pemerintah
dalkarhutla
2) Kendaraan/transportasi air Unit Pemerintah
3) Pompa Jinjing Unit Pemerintah
4) Pompa Induk Unit Pemerintah
5) Pompa Apung Unit Pemerintah
6) Selang Unit Pemerintah
7) Nozzle Unit Pemerintah
8) Peralatan tangan Unit Pemerintah
9) Pompa Punggung Unit Pemerintah
10) Peralatan Pribadi (APD) Unit Pemerintah
11) Perlengkapan Regu Unit Pemerintah
- 55 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
o. Penetapan dan Operasional Posko Posko Pos 1) Pemerintah
Pengendalian Kebakaran Hutan
2) Masyarakat
dan Lahan
p. Pelaksanaan Pemadaman Darat Hari Operasi 1) Pemerintah
2) Masyarakat
q. Pembuatan peta rawan bencana Unit/ Sistem 1) Pemerintah
dan aplikasi sistem informasi 2) Masyarakat
potensi ancaman Karhutla
r. Pendirian posko Karhutla Posko 1) Pemerintah
2) Masyarakat
3. Penanganan P asca K ebakaran H utan a. Pengawasan areal bekas terbakar Lokasi Pemerintah
dan L ahan di T aman H utan R aya
b. Penghitungan luas areal Hektar Pemerintah
kebakaran hutan dan lahan
dengan citra satelit (inventarisasi
luas karhutla)
c. Penaksiran kerugian Hektar Pemerintah
d. Koordinasi penanganan pasca Kegiatan/Lokasi Pemerintah
karhutla
4. Penanaman Daerah Aliran Sungai a. Pembibitan Batang
1) Pemerintah
K ritis, P enanaman pada K awasan
2) Masyarakat
P erlindungan S etempat, dan
b. Penanaman Daerah Aliran Sungai Hektar 1) Pemerintah
P embuatan B angunan K onservasi
(DAS) kritis
2) Masyarakat
T anah dan A ir
c. Penanaman pada kawasan Hektar 1) Pemerintah
perlindungan setempat
2) Masyarakat
d. Pembuatan bangunan Konservasi Unit 1) Pemerintah
Tanah dan Air (KTA) 2) Masyarakat
5. a. Perencanaan RTH Dokumen/Rekomendasi 1) Pemerintah
2) Masyarakat
- 56 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
Pembangunan dan Pengelolaan Ruang b. Perancangan teknik RTH Dokumen/Rekomendasi 1) Pemerintah
Terbuka Hijau (RTH)
2) Masyarakat
c. Pelaksanaan pembangunan RTH Luas lahan/Hektar 1) Pemerintah
2) Masyarakat
d. Pemanfaatan dan pemeliharaan Luas lahan/Hektar 1) Pemerintah
RTH
2) Masyarakat
6. Penyuluhan a. Peningkatan Kapasitas dan Orang 1) Pemerintah
Kompetensi Sumber Daya Manusia
Lingkungan Hidup 2) Masyarakat
Bidang Lingkungan Hidup untuk
Lembaga Kemasyarakatan
b. Pendampingan Gerakan Peduli Kegiatan 1) Pemerintah
Lingkungan Hidup
2) Masyarakat
c. Penyelenggaraan Penyuluhan dan Jumlah 1) Pemerintah
Kampanye Lingkungan Hidup Masyarakat/Kelompok 2) Masyarakat
tingkat Daerah Kabupaten/Kota Masyarakat/Pelaku
Usaha/Kegiatan yang terlibat
d. Sosialisasi Informasi Peringatan Orang 1) Pemerintah
Pencemaran dan/atau Kerusakan 2) Masyarakat
Lingkungan Hidup pada
Masyarakat di kabupaten/kota
yang dilaksanakan
e. Penumbuhan kesadaran keluarga Keluarga 1) Pemerintah
dalam peningkatan kualitas
2) Masyarakat
lingkungan hidup dan kawasan
permukiman yang sehat
7. Konservasi S umber D aya A lam H ayati Peningkatan Efektivitas Pengelolaan
dan E kosistemnya Areal Preservasi:
a. Patroli Pengamanan bersama Lokasi 1) Pemerintah
Masyarakat 2) Masyarakat
- 57 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
Unit 1) Pemerintah
b. Penyediaan sarpras Pengelolaan
2) Masyarakat
c. Pendidikan/Penelitian dan Orang 1) Pemerintah
Penyadartahuan 2) Masyarakat
d. Inventarisasi/Monitoring Potensi Dokumen 1) Pemerintah
Kehati 2) Masyarakat
e. Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Hektar 1) Pemerintah
Habitat 2) Masyarakat
8. Pengelolaan K eanekaragaman H ayati a. Penyusunan Profil Kehati, Dokumen 1) Pemerintah
Spesies, dan Genetik 2) Masyarakat
Dokumen
b. Penyusunan Rencana Induk 1) Pemerintah
Pengelolaan Kehati, Spesies, dan 2) Masyarakat
Genetik
c. Pengembangan Sistem Database Unit 1) Pemerintah
Kehati, Spesies, dan Genetik (Balai
2) Masyarakat
Kliring)
d. Pencadangan sumber daya alam Jenis 1) Pemerintah
hayati melalui pengelolaan Taman
2) Masyarakat
Kehati melalui penanaman Pohon
Langka sesuai Ekoregion dan
Ruang Terbuka Hijau
e. Pembangunan dan Pengelolaan Unit 1) Pemerintah
Kawasan/Area dengan Nilai Kehati 2) Masyarakat
Tinggi di luar Kawasan Hutan, di
luar kawasan suaka alam, dan
kawasan pelestarian alam
9. Kegiatan S trategis L ainnya a. Penguatan perekonomian Daerah
yang meliputi:
1) Penyusunan dokumen Dokumen 1) Pemerintah
Integrated Area Development
- 58 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
2) Masyarakat
2) Penyediaan sarana dan Unit 1) Pemerintah
prasarana
2) Masyarakat
3) Pendampingan dan UMKM 1) Pemerintah
pemberdayaan usaha mikro, 2) Masyarakat
kecil dan menengah yang
terkait produk dari Perhutanan
Sosial
4) Dukungan standardisasi, UMKM 1) Pemerintah
sertifikasi, dan pemasaran
2) Masyarakat
produk usaha mikro, kecil dan
menengah yang terkait produk
dari Perhutanan Sosial
5) Pemberdayaan ekonomi Orang 1) Pemerintah
masyarakat di sekitar hutan
2) Masyarakat
6) Pelatihan keterampilan kerja Orang 1) Pemerintah
bagi masyarakat di sekitar
2) Masyarakat
hutan
7) Pemberian bantuan modal Orang 1) Pemerintah
usaha bagi masyarakat di
2) Masyarakat
sekitar hutan dalam rangka
mendorong upaya pelestarian
hutan
8) Pengembangan destinasi Lokasi 1) Pemerintah
pariwisata kehutanan
2) Masyarakat
9) Penelitian dan pengembangan Dokumen 1) Pemerintah
2) Masyarakat
b. Pemberian insentif atas kinerja Desa 1) Pemerintah
pengelolaan lingkungan hidup dan
2) Masyarakat
kehutanan dari provinsi kepada
- 59 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
kabupaten /kota dan dari
kabupaten/kota kepada desa
c. Dukungan pelaksanaan Kegiatan/ Laporan 1) Pemerintah
rekonsiliasi penerimaan negara
2) Masyarakat
bukan pajak sektor kehutanan
yang dibagihasilkan
d. Dukungan kesekretariatan Kegiatan/ Laporan 1) Pemerintah
penyusunan, pembinaan,
2) Masyarakat
dan/atau pengawasan DBH DR
kabupaten/kota
e. Pemberian bantuan perlindungan Orang 1) Pemerintah
sosial bagi pekerja dan/atau
2) Masyarakat
kelompok sektor kehutanan dalam
rangka jaminan sosial
ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
f. Pengelolaan kebersihan dalam Kegiatan 1) Pemerintah
rangka pelestarian hutan dalam
2) Masyarakat
dan luar kawasan
g. Pengelolaan jalan sekitar kawasan Km 1) Pemerintah
dalam rangka mendukung
2) Masyarakat
pengelolaan hutan sesuai
kewenangannya
h. Dukungan dalam rangka
pencapaian FOLU Net Sink 2030
meliputi:
1) Penyusunan rencana kerja Dokumen 1) Pemerintah
FOLU Net Sink 2030
2) Masyarakat
2) Monitoring dan evaluasi FOLU Kegiatan/Dokumen 1) Pemerintah
Net Sink 2030
2) Masyarakat
- 60 -
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
3) Pengendalian dan pengawasan Kegiatan/Dokumen 1) Pemerintah
FOLU Net Sink 2030
2) Masyarakat
- 61 -
C. FORMAT RKP DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN/ATAU SISA DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI, SERTA SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA
1. Format Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan/atau Sisa
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisas i Provinsi
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM DANA REBOISASI
(1)
PROVINSI ……………….
(2)
TAHUN ANGGARAN ……………….
ALOKASI DBH DR : ………………. (3)
(4)
SISA DBH DR : ……………….
(5)
TOTAL PAGU : ……………….
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
1. Rehabilitasi di L uar Kawasan
sesuai Kewenangan Provinsi
a. Penyusunan Rencana Dokumen
Tahunan Rehabilitasi Lahan
- 62 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
(RTn - RL) dan/atau Rencana
Pembangunan Hutan Kota
b. Penyusunan Rancangan Dokumen
Teknis (Rantek) Kegiatan
RHL yang menjadi
kewenangannya
c. Pelaksanaan RHL sesuai
Rancangan Teknis untuk
kegiatan:
1) Pembangunan Hutan
Hektar
Hak/Hutan Rakyat
2) Penghijauan lingkungan Hektar
3) Pembangunan Hutan Hektar
kota
4) Penanaman mangrove , Hektar
gambut, dan hutan
pantai di luar Kawasan
5) Penerapan teknik Hektar
konservasi tanah dan
air termasuk pada
ekosistem mangrove dan
gambut
d. Pemeliharaan tanaman Hektar
e. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Hektar
Pemeliharaan kedua/P2)
f. Pembinaan dan/atau Hektar
Pengawasan dalam rangka
Pengembangan Rehabilitasi
Lahan
- 63 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
g. Kegiatan pendukung Hektar
rehabilitasi Hutan dan lahan
sebagaimana diatur dalam
PP Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP Nomor 26
Tahun 2020 tentang
Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan
2. Rehabilitasi Hutan dan L ahan
sesuai Kewenangan Provinsi
a. Rehabilitasi Hutan dan lahan
yang menjadi
kewenangannya:
1) 6) Penanaman rehabilitasi Hektar
DAS apabila Pemerintah
Daerah bertindak
sebagai pemegang
Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (P2KH)
1) 2) Budidaya/pembanguna Hektar
n Hasil Hutan Bukan
Kayu (HHBK) pada KPH
(Berdasarkan UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah)
2) 7) Pemeliharaan tanaman Hektar
4) 3) Pemeliharaan lanjutan Hektar
(Pasca Pemeliharaan
kedua/P2)
4) 5) Kegiatan pendukung Hektar
rehabilitasi Hutan dan
lahan sebagaimana
- 64 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
diatur dalam PP Nomor
23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP
Nomor 26 Tahun 2020
tentang Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan
b. Rehabilitasi Hutan dan lahan Hektar
oleh masyarakat meliputi
penanaman oleh pemegang
izin Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial sesuai
rencana kegiatan Perhutanan
Sosial
c. Rehabilitasi Hutan dan lahan
di Taman Hutan Raya yang
terdiri atas:
1) 1) Penghijauan Hektar
2) a. Reboisasi Hektar
3) a. Pemeliharaan tanaman Hektar
4) a. Pengayaan tanaman Hektar
5) a. Penerapan teknik Hektar
konservasi tanah secara
vegetatif dan sipil teknis
6) a. Penanaman pohon Hektar
kanan kiri sungai
7) a. Pengendalian kebakaran Hektar
Hutan dan lahan
8) a. Pemeliharaan lanjutan Hektar
(Pasca Pemeliharaan
kedua/P2)
- 65 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
9) a. Kegiatan pendukung Hektar
rehabilitasi Hutan dan
lahan sebagaimana
diatur dalam PP Nomor
23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP
Nomor 26 Tahun 2020
tentang Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan
d. d Rehabilitasi Hutan dan Hektar
reklamasi di areal Kawasan
Hutan dengan Tujuan
Khusus (KHDTK) dalam hal
Pengelola KHDTK melakukan
kerja sama pengelolaan
KHDTK dengan Pemerintah
Daerah Provinsi
e. Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai
Pelaksanaan Pengelolaan
DAS Lintas Daerah
Kabupaten/Kota dan dalam
Daerah Kabupaten/Kota
dalam 1 (satu) Daerah
Provinsi melalui :
a. 1) Penyusunan dan Dokumen
Penetapan Rencana
Pengelolaan DAS
2) a. Optimalisasi Fungsi dan Dokumen
Daya Dukung Wilayah
DAS
- 66 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
3) a. Pemberdayaan Orang
Masyarakat dalam
Kegiatan Pengelolaan
DAS
4) a. Pengembangan Lembaga
Kelembagaan
Pengelolaan DAS
5) a. Rehabilitasi Hutan dan Hektar
Lahan pada DAS kritis
dan sangat kritis
3. Pembangunan dan P engelolaan
Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan
Bukan Kayu dan/atau J asa
L ingkungan dalam K awasan
a. Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Kawasan
Konservasi (Tahura)
1) 1) Penyusunan Desain Dokumen
Tapak Kawasan Tahura
2) 2) Pembangunan sarpras Unit
Dasar Pengelolaan
Wisata Alam (Gerbang,
Loket, Papan Informasi,
Toilet)
3) 3) Penetapan Areal Unit KK
Pemanfaatan Air (PAPA)
di Tahura
4) 4) Operasional Sarana dan Unit
Prasarana Tahura
Provinsi
b. Pengelolaan persampahan Ton
- 67 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
c. Sosialisasi kepada Orang
pengunjung wisata dan
masyarakat sekitar Tahura
d. Rencana Pengolahan Hasil Dokumen/
Hutan Kayu
Rekomendasi
e. Pembinaan dan pelaksanaan Dokumen/
Pengolahan Hasil Hutan Rekomendasi
Kayu
f. Fasilitasi Pemenuhan Jumlah Izin
Komitmen Penerbitan
Perizinan Berusaha
Pengolahan Hasil Hutan
(PBPHH) melalui Sistem
Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik
g. Pengembangan pemanfaatan Jumlah
Hasil Hutan Kayu, Hasil Pemanfaatan
Hutan Bukan Kayu
dan/atau jasa lingkungan
h. Pengolahan Bahan Baku Lokasi
Hasil Hutan Bukan Kayu
Hayati
i. Pembudidayaan Hasil Hutan Lokasi
Bukan Kayu dengan tidak
mengurangi fungsi pokoknya
- 68 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
j. Pengawasan Perizinan Dokumen/
Berusaha Pengolahan Hasil
Hutan (PBPHH) Rekomendasi
k. Pembinaan, Pengawasan, Laporan
dan Pengendalian
l. Rencana Pengolahan Hasil Dokumen
Hutan Kayu dengan
Kapasitas Produksi <6000
m3/Tahun
m. Pembinaan dan Pelaksanaan Laporan
Pengolahan Hasil Hutan
Kayu dengan Kapasitas
Produksi <6000 m3/Tahun
n. Fasilitasi Pemenuhan Dokumen
Komitmen Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan
Kayu (IUIPHHK) dengan
Kapasitas Produksi <6000
m3/Tahun melalui Sistem
Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik
o. Pengelolaan
Keanekaragaman Hayati,
Spesies, dan Genetik
1) a. Perlindungan Entitas
Tumbuhan dan Satwa
Liar Tidak Dilindungi
dan tidak termasuk
Appendix CITES melalui
- 69 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
pengawasan, patroli,
dan sosialisasi
1) 2) Pengelolaan Kawasan Hektar
bernilai ekosistem
penting dan daerah
penyangga KSA/ KPA
melalui inventarisasi
potensi Kehati, Spesies,
dan Genetik
2) a. Penyusunan Profil Dokumen
Kehati, Spesies, dan
Genetik Daerah Provinsi
3) a. Penyusunan Rencana Dokumen
Induk Pengelolaan
Kehati, Spesies, dan
Genetik Daerah Provinsi
4) a. Pengembangan sistem Unit
database Kehati Daerah
Provinsi (Balai Kliring)
5) a. Penyusunan dan Sistem
Pengembangan Desain
Dasar Pencadangan
Sumber Daya Alam
Hayati
6) a. Pembinaan dan edukasi Lokasi
kepada kabupaten/kota
terkait pencadangan
sumber daya alam
hayati dan
Kawasan/Area dengan
Nilai Kehati Tinggi di
luar Kawasan hutan, di
luar Kawasan suaka
alam, dan kawasan
pelestarian alam
- 70 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
7) a. Peningkatan Efektivitas
Pengelolaan Areal
Preservasi:
i. a) Patroli Pengamanan Lokasi
bersama
Masyarakat
b) b) Penyediaan sarpras Unit
Pengelolaan
ii. c) Pendidikan/Peneliti Orang
an dan
Penyadartahuan
d) d) Inventarisasi/ Dokumen
Monitoring Potensi
Kehati
e) e) Pemulihan Hektar
Ekosistem/
Pembinaan Habitat
4. Pemberdayaan Masyarakat dan
Perhutanan Sosial
a. Fasilitasi penyiapan akses
legal PS dalam bentuk
Pengelolaan HD, Pengelolaan
HKm, Pengelolaan HTR,
Kemitraan Kehutanan, dan
Hutan Adat
1) 1) Operasional POKJA Jumlah
PPS Kegiatan
2) a. Sosialisasi tingkat Jumlah
tapak Lokasi
3) a. Pendampingan dan Jumlah
Fasilitasi Permohonan Calon Lokasi
Persetujuan Pengelolaan PS
PS
- 71 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
4) a. Pendampingan dan Jumlah
Fasilitasi Permohonan Pemegang
Perubahan Persetujuan Persetujuan
Pengelolaan
Pengelolaan
Perhutanan Sosial
PS
5) a. Pendataan potensi Jumlah
konflik Tenurial dan Lokasi
Hutan Adat Konflik
6) a. Fasilitasi penanganan Jumlah
konflik tenurial Lokasi
Konflik
7) a. Fasilitasi Penyusunan Jumlah
Rancangan Peraturan Komunitas
Daerah MHA
MHA
8) a. Fasilitasi pengakuan Dokumen
dan perlindungan
kearifan lokal
b. Fasilitasi peningkatan Kelas
Kelompok Usaha Perhutanan
Sosial (KUPS)
1) a. Fasilitasi Penyusunan Jumlah
Rencana Dokumen
Kerja/Pengelolaan
Kelompok Perhutanan
Sosial
2) 1) Pelatihan Jumlah
pengembangan KUPS
usaha/kerja sama
usaha
- 72 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
3) 2) Pelatihan Jumlah
pengembangan KUPS
kewirausahaan
4) 3) Penguatan kelembagaan Jumlah
kelompok Perhutanan KUPS
Sosial
5) 3) Pembangunan Jumlah
agroforestry KUPS
6) 4) Pemberian bantuan alat Paket
ekonomi produktif
7) 5) Pendampingan
kelompok Perhutanan
Sosial
a) d) Sarpras Unit
pendukung
pelaksanaan
pendampingan
b) e) Operasional Jumlah
Pendamping PS Pendamping
c) f) Peningkatan Jumlah
kapasitas Pendamping
Pendamping PS
8) 6) Pengawasan dan
Pengendalian PS
a) c) Monitoring dan Kegiatan
Evaluasi
Kelompok PS
b) b. Sarpras Unit
pendukung
pelaksanaan
Monev
c. Pemberian Akses Kelola
Masyarakat melalui
Pemberdayaan Masyarakat di
sekitar kawasan suaka alam
- 73 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
dan kawasan pelestarian
alam:
1) 5) Inventarisasi dan Hektar
Verifikasi Potensi
Pemberdayaan
Masyarakat di sekitar
kawasan suaka alam
dan kawasan
pelestarian alam
6) Desa/
2) Pembentukan/Penguat
an Kelembagaan Kelompok
7) Perjanjian
3) Perjanjian Kerja Sama
8) Kelompok
4) Pelatihan Masyarakat
d. Pengembangan Usaha
Ekonomi Produktif
Masyarakat Desa di sekitar
Kawasan Konservasi
5) 1) Inventarisasi dan Desa/
Verifikasi Potensi Usaha Kelompok
Ekonomi Masyarakat
Desa
6) 2) Pembentukan Kelompok
Kelembagaan
7) Kelompok
3) Pelatihan Masyarakat
8) 4) Pemberian Bantuan Unit
Usaha
e. Dukungan fasilitasi
Pembentukan dan
Pengembangan Integrated
- 74 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
Area Development (IAD)
berbasis Perhutanan Sosial di
kabupaten/kota dalam satu
provinsi melalui :
1) Fasilitasi penguatan Kegiatan
9)
sinergitas dan
kolaborasi multipihak
dalam pengembangan
IAD di wilayah
kabupaten/kota dalam
satu provinsi
2) Fasilitasi penyusunan Kegiatan
10)
dan pengesahan
dokumen IAD
3) Dukungan verifikasi Dokumen /
11)
teknis dalam proses Berita Acara
pemberian persetujuan Verifikasi
Pengelolaan Perhutanan
Teknis
Sosial
4) Fasilitasi pengembangan
12)
usaha meliputi :
a) r) Fasilitasi Jumlah KPS
penyusunan
rencana kelola
PS/rencana kerja
tahunan dan
pembentukan
KUPS
b) s) Fasilitasi Jumlah
terbentuknya Kelompok
kelompok sadar
wisata
c) t) Fasilitasi Jumlah KPS
penguatan
kelembagaan KPS
sebagai koperasi
- 75 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
d) u) Fasilitasi Jumlah KPS
penguatan
kelembagaan KPS
sebagai UMKM
e) v) Fasilitasi pelatihan KUPS
kelautan dan Pembudidaya
perikanan Ikan
f) w) Fasilitasi Jumlah
penguatan kerja BUMDes/
sama usaha KPS
dengan BUMDes/ BUMDesma
BUMDesma
g) x) Penyusunan Kegiatan
panduan advokasi
dan kerja sama
desa untuk
Perhutanan Sosial
h) y) Sosialisasi regulasi Dokumen
pemanfaatan dana
desa untuk
Perhutanan Sosial
i) z) Fasilitasi Kegiatan
pendampingan
untuk peningkatan
usaha (KUR)
j) aa) Fasilitasi sertifikasi Kegiatan
produk hasil hutan
dari PS
k) bb) Fasilitasi Kegiatan
standardisasi
produk hasil hutan
dari PS
l) cc) Fasilitasi perluasan Kegiatan
akses
pasar/promosi
KUPS melalui
- 76 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
LKPP, e - commerce ,
pameran, promosi,
dll
m) dd) Bimbingan teknis Kegiatan
pengembangan
ekowisata
n) ee) Bimbingan teknis Kegiatan
pengembangan
usaha
pembudidayaan
ikan
o) ff) Fasilitasi Unit
pembangunan
rumah kemasan
p) gg) Fasilitasi bantuan Batang
bibit tanaman
q) hh) Fasilitasi Desa
pengembangan
desa wisata
5) Penyediaan Sarana dan
Prasarana
a) f) Fasilitasi bantuaan Unit
sarana prasarana
produksi pertanian
b) g) Fasilitasi bantuaan Unit
sarana prasarana
produksi perikanan
c) h) Fasilitasi Km
pembangunan
akses jalan ke
lokasi PS
d) i) Fasilitasi sarana Unit
prasarana wisata
KUPS
e) j) Fasilitasi Unit
peningkatan sarana
prasarana akses
- 77 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
telekomunikasi
KUPS
6) Pendampingan
13)
a) d) Operasional Orang
pendamping
b) e) Penyediaan sarana Unit
dan prasarana
pendamping
c) f) Fasilitasi Orang
pengembangan
kompetensi
pendamping
7) Pelatihan
14)
a) d) Fasilitasi Pendamping
peningkatan
kapasitas
pendamping melalui
pelatihan
b) e) Penyelenggaraan Kegiatan
sekolah lapang bagi
pendamping
c) f) Fasilitasi penguatan Jumlah KPS
kapasitas KPS dalam
pemanfaatan
teknologi tepat guna
oleh Perguruan
Tinggi
8) Penelitian dan Kegiatan
15)
pengembangan yang
mendukung
pengembangan IAD
berbasis PS
5. Operasionalisasi Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH)
- 78 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
a. Operasionalisasi Kesatuan
Pengelolaan Hutan
1) Rehabilitasi Hutan dan
5)
lahan dalam bentuk
kegiatan perlindungan
hutan:
a) c) Kegiatan Lokasi
pencegahan,
pengendalian dan
penanggulangan
kebakaran hutan,
perambahan hutan,
dan pembalakan liar
pada kawasan hutan
produksi di wilayah
KPH yang belum
dibebani izin (diluar
PIAPS, TORA, HPK,
dan hutan alam
gambut) secara
partisipatif
b) d) Pengembangan Lembaga
kelembagaan tingkat
tapak (KPH) dalam
rangka pengendalian
dan penanggulangan
kebakaran hutan,
perambahan hutan
dan pembalakan liar
pada kawasan hutan
melalui penguatan
Resort Based
Management (RBM)
2) b. Penguatan kelembagaan
KPH dalam bentuk
fasilitasi kegiatan
- 79 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
produktif pengelolaan
hutan untuk mendukung
Pemulihan Ekonomi
Nasional melalui
Ketahanan Pangan dan
multiusaha kehutanan
( Agroforestry ,
Sylvopastura ,
Silvofishery ):
a) d) Fasilitasi Kegiatan Kegiatan
Bimtek
Pendampingan dan
Pembinaan
Masyarakat di
Wilayah KPH Untuk
Mendukung
Kegiatan PS
b) e) Fasilitasi Kegiatan
Pendampingan
Budidaya dan
Produksi Masyarakat
di Wilayah KPH
c) f) Fasilitasi Kegiatan
Pendampingan
Penanganan
Pascapanen dan
Pemasaran Usaha
Masyarakat di
Wilayah KPH
3) c. Pengorganisasian,
pemantauan dan
pengendalian operasional
KPH
a) c) Peningkatan Orang
kapasitas dan
kompetensi SDM
- 80 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
b) d. Operasional KPH Bulan
4) 4) Pendukung rehabilitasi Kegiatan
Hutan dan lahan dalam
bentuk Optimalisasi
PNBP dalam bentuk
pembinaan dan evaluasi
atas PNBP (pengawasan,
pengendalian dan
rekonsiliasi) Perizinan
Berusaha
b. Pembangunan dan
Pengelolaan Hasil Hutan dan
Jasa Lingkungan:
Penguatan kelembagaan
masyarakat sekitar kawasan
hutan dalam bentuk
fasilitasi kegiatan produktif
pengelolaan hutan berbasis
multiusaha kehutanan:
1) 6) Penguatan kelembagaan Kegiatan
masyarakat sekitar
kawasan hutan dalam
bentuk fasilitasi
kegiatan produktif
pengelolaan hutan
berbasis multiusaha
kehutanan
e. 2) Fasilitasi pembangunan Kegiatan
hutan pola agroforestry
( Sylvopastura maupun
Silvofishery )
3) 7) Fasilitasi pengembangan Kegiatan
usaha jasa lingkungan
berkelanjutan untuk
- 81 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
peningkatan ekonomi
masyarakat
4) 4) Pembentukan Lembaga
kelembagaan Koperasi
bagi masyarakat yang
memiliki akses legal
dalam pemanfaatan
hutan (HHBK dan Jasa
Lingkungan)
5) 5) Fasilitasi pendampingan Kegiatan
dalam rangka
penjaminan legalitas
hasil hutan bagi
Perhutanan Sosial
c. Penguatan kelembagaan
masyarakat dalam bentuk
fasilitasi kegiatan produktif
dalam pengolahan hasil
hutan:
1) 3) Pembentukan Lembaga
kelembagaan Koperasi
bagi Pengolahan Hasil
Hutan Skala
Kecil/UMKM
2) 2) Fasilitasi pendampingan Kegiatan
dalam rangka
penjaminan legalitas
hasil hutan bagi
Pengolahan Hasil Hutan
Skala Kecil/UMKM
d. Penyusunan RPHJP dan Jumlah
RPHJPd (Penyusunan Dokumen
rencana pengelolaan Hutan
yang dituangkan dalam
- 82 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
dokumen RPHJP dan RPHJPd
yang sudah disahkan)
e. Patroli pengamanan hutan Laporan
dari gangguan hutan dan Pengamanan
kebakaran hutan Hutan
f. Penyusunan data potensi Data Potensi
SDH SDH
g. Penataan batas blok dan Laporan
petak (penataan batas dan
tanda - tanda batas yang
terpasang di lapangan)
h. Monev Pemanfaatan Hutan Laporan dan
Rekomendasi
Tindak
Lanjut
i. Monev Penggunaan Laporan dan
Kawasan Hutan Rekomendasi
Tindak
Lanjut
j. Penyusunan rencana detil Rencana
pemanfaatan hutan seperti Bisnis, Desain
Rencana Bisnis atau Desain Tapak
Tapak
k. Pengadaan sarpras Sarpras
perkantoran dan sarpras Perkantoran
teknis lapangan dan Sarpras
Teknis
Lapangan
- 83 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
l. Melaksanakan koordinasi Laporan
perencanaan pengelolaan Kegiatan
Hutan dengan pemegang
PBPHH, pemegang
persetujuan penggunaan
dan pemegang persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan,
serta pemegang
persetujuan pengelolaan
Perhutanan Sosial
m. Pembangunan kantor KPH Jumlah
dan/atau resort kantor KPH
dan/atau
Resort
n. Fasilitasi implementasi Laporan
kebijakan di bidang Kegiatan
lingkungan hidup dan
kehutanan
o. Fasilitasi pendampingan, Laporan
pembinaan Kelompok Tani Kegiatan
Hutan, dan bimbingan
teknis dalam mendukung
kegiatan pengelolaan
Perhutanan Sosial
p. Fasilitasi penataan Kawasan Laporan
Hutan dalam rangka Kegiatan
pengukuhan Kawasan Hutan
dan penataan Kawasan
Hutan dalam rangka
Pemanfaatan Kawasan
Hutan
- 84 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
q. Fasilitasi pertumbuhan Laporan
investasi, pengembangan Kegiatan
industri, promosi produk
hasil hutan dan pasar untuk
mendukung pemulihan
ekonomi nasional
r. Fasilitasi ketahanan pangan Laporan
(food estate) dan energi yang Kegiatan
dilaksanakan KPH
6. Pengendalian Kebakaran Hutan
dan Lahan
a. Penyadartahuan pencegahan Lokasi
kebakaran hutan dan bahan
(Kampanye/Sosialisasi/Peny
uluhan/Pameran)
b. Pembuatan bahan kampanye Unit/ Buku/
dan/atau alat peraga Lembar
c. Pembuatan, penyajian, dan Unit/ Lembar/
penyebarluasan informasi Lokasi
kerawanan karhutla melalui
peta atau sejenisnya
d. Pembuatan, pemasangan, Unit/ Lokasi
dan sosialisasi rambu - rambu
e. Pendampingan Kelompok
(Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat
Masyarakat Peduli Api
- 85 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
f. Praktek Pembukaan Lahan Lokasi/
Tanpa Bakar (PLTB) Kelompok
g. Pembuatan dan/atau Km
pengelolaan sekat bakar
h. Pengelolaan Bahan Bakaran
dalam rangka pengendalian
kebakaran hutan dan lahan
1) 6) Pembuatan kompos Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
2) 7) Pembuatan cuka kayu Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
3) 8) Pembuatan asap cair Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
4) 9) Peningkatan usaha Jenis dan
kerajinan hasil limbah Jumlah
vegetasi Usaha
5) 10) Usaha produksi lainnya Jenis dan
dari pemanfaatan hasil Jumlah
limbah vegetasi Usaha
i. Pembuatan Sekat Unit
Kanal/Embung/Kantong Air
j. Peningkatan koordinasi Kegiatan
dalam rangka pemantapan
perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan
- 86 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
pengendalian kebakaran
hutan dan lahan melalui
rapat kerja dan rapat
koordinasi
k. Pengembangan sistem Unit/
peringatan dan deteksi dini
dalkarhutla Sistem
l. Patroli pencegahan Desa
kebakaran hutan dan lahan
m. Peningkatan kapasitas SDM Orang
Dalkarhutla (pendidikan dan
pelatihan, pembekalan
melalui in - house training dan
on - the - job training , bimbingan
teknis dan pembinaan
lainnya)
n. Pengembangan dan
Pemeliharaan Sarana
Prasarana Dalkarhutla
1) 12) Kendaraan bermotor Unit
khusus dalkarhutla
2) 13) Kendaraan/ Unit
transportasi air
14) Unit
3) Pompa Jinjing
15) Unit
4) Pompa Induk
16) Unit
5) Pompa Apung
17) Unit
6) Selang
- 87 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
18) Unit
7) Nozzle
19) Unit
8) Peralatan tangan
20) Unit
9) Pompa Punggung
10) 21) Peralatan Pribadi Unit
(APD)
22) Unit
11) Perlengkapan Regu
o. Penetapan dan Operasional Posko
Posko Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan
p. Pelaksanaan Pemadaman Hari Operasi
Darat
q. Penyelenggaraan
penanganan pasca
kebakaran hutan dan lahan
5) Lokasi
1) Pengawasan areal bekas
terbakar
2) 6) Penghitungan luas areal Hektar
kebakaran hutan dan
lahan dengan citra
satelit (inventarisasi
luas karhutla)
7) Hektar
3) Penaksiran kerugian
8) Kegiatan/
4) Koordinasi penanganan
pasca karhutla Lokasi
- 88 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
r. Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan (Tahura)
1) 6) Pembentukan Orang
Masyarakat Peduli Api
(MPA)
2) 7) Patroli Pencegahan Hektar/
Kebakaran Hutan
bersama Masyarakat Spot
Peduli Api
3) 8) Pemadaman Kebakaran Hektar
Hutan
9) Desa/
4) Penyadartahuan
Masyarakat Kelompok
5) 10) Penyediaan sarpras Unit
Kebakaran Hutan dan
Lahan.
s. Pembuatan peta rawan Unit/
bencana dan aplikasi sistem
informasi potensi ancaman Sistem
Karhutla
t. Pendirian posko Karhutla Posko
7. Perlindungan dan Pengamanan
Hutan
a. Pencegahan dan
Pembatasan Kerusakan Hektar
Hutan
b. Pencegahan dan
Pembatasan Kerusakan Hektar
Kawasan Hutan
- 89 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
c. Pencegahan dan
Pembatasan Kerusakan Hektar
Hasil Hutan
d. Koordinasi , Sinkronisasi, Kegiatan
dan Pelaksanaan
Perlindungan Hutan
e. Penjagaan di tempat - Lokasi
tempat tertentu
f. Patroli pengamanan Lokasi
g. Operasi Pengamanan Hutan
Lindung dan Produksi
1) 3) Operasi Pengamanan di Jumlah
Kawasan Hutan Operasi
Lindung dan Produksi
2) 4) Operasi Peredaran Hasil Jumlah
Hutan Lindung dan Operasi
Produksi ilegal
3) 5) Penanganan pasca Jumlah
Operasi Pengamanan Kasus
Hutan dan Lahan
h. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Kegiatan
Pelaksanaan Perlindungan
Hutan: Rakor Pengamanan
Hutan tingkat Provinsi
i. Penyegaran/Pembinaan
Orang
Polisi Kehutanan
j. Penyegaran/Pembinaan
Orang
PPNS
- 90 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
k. Koordinasi, Sinkronisasi, dan
Pelaksanaan Perlindungan
Kegiatan
Hutan: Apel Siaga
Pengamanan Hutan
l. Sarana Prasarana Polisi
Polisi
Kehutanan (Baju Seragam
Kehutanan
Polhut , dan Mobil Patroli)
m. Perlindungan dan
Pengamanan Hutan
(Tahura)
1) 4) Pembentukan
Orang
Masyarakat Mitra
Polhut (MMP)
2) 5) Patroli Pengamanan
Lokasi
bersama Masyarakat
Mitra Polhut (MMP)
3) 6) Penyediaan sarpras
Unit
Perlindungan dan
Pengamanan Hutan
n. Konservasi Sumber Daya
Hayati dan Ekosistemnya
Pengelolaan Kawasan
Bernilai Ekosistem Penting,
Daerah Penyangga Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam meliputi:
1) 5) Perencanaan Dokumen/
Pemanfaatan Ekosistem
Karst Lokus
Kegiatan
- 91 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
2) 6) Pengendalian Kerusakan Hektar
dan Pemeliharaan
Ekosistem Karst
3) 7) Perencanaan Pemanfaatan Dokumen/
Ekosistem Lahan Basah
Lokus
Kegiatan
4) 8) Pengendalian Kerusakan Hektar
dan Pemeliharaan
Ekosistem Lahan Basah
8. Pengembangan Perbenihan
Tanaman Hutan
a. Pengelolaan sumber benih
(Tegakan Benih
Teridentifikasi, Tegakan
Benih Terseleksi, Areal
Produksi Benih, Tegakan
Benih Provenan, Kebun
Benih Semai, Kebun Benih
Klon, Kebun Pangkas)
meliputi:
8) 1) Pembuatan batas areal Hektar
sumber benih
9) 2) Evaluasi tegakan Hektar
(pengamatan,
pengukuran, dan
analisis data dan
seleksi)
10) 3) Penjarangan selektif Hektar
(seleksi fenotipa/ seleksi
massa dan penjarangan
berdasarkan hasil uji
keturunan ( roguing ))
- 92 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
11) 4) Pemangkasan Hektar
(pemangkasan cabang,
pemangkasan tajuk, dan
pemangkasan pucuk
(top pruning))
12) 5) Pemeliharaan
(pembersihan tumbuhan Hektar
bawah, pemberian
mulsa, pemupukan)
13) 6) Perlindungan dan He ktar
Pengamanan
(pengendalian hama
dan penyakit
pengamanan dari
pencurian kayu,
penggembalaan,
gangguan pada pohon -
pohon, pengambilan
kayu bakar, gangguan
terhadap identitas
famili, papan nama
pencegahan, dan
pengendalian
kebakaran)
14) 7) Pemanfaatan/ Hektar
pengunduhan benih
b. Pembangunan sumber benih
Areal Produksi Benih,
Tegakan Benih Provenan,
Kebun Benih Semai, Kebun
Benih Klon, Kebun Pangkas
melalui:
10) 1) Pemilihan jenis Hektar
tanaman berdasarkan
jenis prioritas
- 93 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
11) 2) Pengumpulan benih Hektar
dari individu/ family
plus
12) 3) Pembuatan rancangan Hektar
penanaman
13) Hektar
4) Pembibitan
14) Hektar
5) Pemapanan
15) 6) Penanaman dan Hektar
pemeliharaan
16) Hektar
7) Evaluasi tegakan
17) 8) Penjarangan selektif Hektar
(seleksi fenotipa/seleksi
massa dan penjarangan
berdasarkan hasil uji
keturunan ( roguing ))
18) 9) Penetapan sumber Hektar
benih
c. Pembuatan/pengadaan
bibit:
5) 1) Pembangunan Unit atau
persemaian Batang
6) 2) Pengadaan bibit Unit atau
( tender ) Batang
7) 3) Pembuatan Kebun Unit atau
Bibit Rakyat (KBR) Batang
8) 4) Pembangunan Kebun Unit atau
Bibit Kesatuan Batang
Pengelolaan Hutan
(KPH)
- 94 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
d. Penyelenggaraan sertifikasi
perbenihan meliputi:
4) 1) Sertifikasi sumber Kali
benih
5) 2) Sertifikasi mutu benih Kali
6) 3) Sertifikasi mutu bibit Kali
e. Pembinaan perbenihan
tanaman hutan dapat
berupa:
5) 1) Bimbingan teknis Kali atau
Orang
6) 2) Pemantauan dan Kali atau
evaluasi Orang
7) 3) Pelayanan perizinan Kali atau
berusaha berbasis Orang
risiko
8) 4) Peningkatan kualitas
SDM bidang perbenihan
tanaman hutan melalui:
f) a) Pelatihan Kali atau
Pembangunan dan Orang
Pengelolaan Sumber
Benih
g) Kali atau
b) Pelatihan Penilaian
Orang
Sumber Benih
h) c) Pelatihan Kali atau
Pengujian Mutu Orang
Benih
- 95 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
i) d) Pelatihan Kali atau
Penilaian Mutu Orang
Bibit
j) e) Pelatihan Kali atau
Pengawas Benih Orang
dan Bibit
9. Penyuluhan Kehutanan
a. Peningkatan Kapasitas dan Orang
Kompetensi Penyuluh
Kehutanan dan SDM Bidang
Kehutanan
b. Penguatan dan
Pendampingan Jumlah
Kelembagaan Kelompok Lembaga
Masyarakat
c. Pendampingan kegiatan
RHL dalam kegiatan:
6) 1) Sosialisasi kebijakan
Orang
RHL oleh Penyuluh
Kehutanan
7) 2) Identifikasi areal RHL
Orang
oleh Penyuluh
Kehutanan
8) 3) Survei sosial ekonomi
Orang
masyarakat sekitar
RHL
9) 4) Bimbingan teknis RHL
Orang
bagi Penyuluh
Kehutanan
10) 5) Pengembangan
Orang
Kewirausahaan
Penyuluh
- 96 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
d. Pendampingan Kelompok Kelompok
Tani Hutan (KTH) dalam
kegiatan persiapan,
pelaksanaan, dan monitoring
RHL
e. Peningkatan kapasitas usaha Kelompok
KTH dan Pembangunan
Sentra Pemasaran Produk -
produk Hasil KTH
f. Fasilitasi Pemberdayaan Unit
KTH melalui peningkatan
kelembagaan , kelola
Kawasan dan kelola usaha
g. Metode dan materi
penyuluhan dapat
berbentuk:
8) Jumlah
1) Lomba wana lestari Lokasi
9) Jumlah
2) Temu teknis KTH Lokasi
10) Jumlah
3) Temu usaha KTH Lokasi
4) 11) Sekolah Lapang Jumlah
Tematik Unggulan Lokasi
(RHL/HHBK/Perhutana
n Sosial/ pencegahan
dan penanggulangan
kebakaran hutan dan
lahan)
- 97 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
12) Jumlah
5) Workshop , dll Lokasi
6) a) Media cetak (buku, Paket
majalah, leaflet , booklet ,
bulletin , modul, dan
lain - lain)
7) b) Media elektronik (radio, Paket
TV dan online system )
h. Penyusunan Program
(tingkat UPTD dan Provinsi)
meliputi:
3) 1) Identifikasi potensi Dokumen
wilayah menggunakan
metode dan instrumen
Participatory Rural
Appraisal (PRA), Impact
Point, Focus Group
Discussion (FGD) atau
teknik identifikasi
keadaan wilayah lainnya
4) 2) Program penyuluhan Dokumen
kehutanan sebagai
pedoman penyusunan
Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh (RKTP)
kehutanan
i. Monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan Laporan
kegiatan penyuluhan
j. Pembangunan unit Unit
percontohan penyuluhan
kehutanan/ demonstration
plot ( demplot )
- 98 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
k. Pemenuhan Kebutuhan
sarana dan prasarana
penyuluhan kehutanan
yang terdiri atas:
4) 1) Sarana perlengkapan Unit
perorangan
5) 2) Sarana dan prasarana Unit
pendukung utama
6) 3) Sarana pendukung Unit
lainnya
10. Kegiatan Strategis Lainnya
a. Penguatan perekonomian
Daerah yang meliputi:
1) 10) Penyusunan dokumen Dokumen
Integrated Area
Development
2) 11) Penyediaan sarana dan Unit
prasarana
3) 12) Pendampingan dan UMKM
pemberdayaan usaha
mikro, kecil dan
menengah yang terkait
produk dari Perhutanan
Sosial
4) 13) Dukungan UMKM
standardisasi,
sertifikasi, dan
pemasaran produk
usaha mikro, kecil, dan
menengah yang terkait
produk dari Perhutanan
Sosial
- 99 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
5) 14) Pemberdayaan ekonomi Orang
masyarakat di sekitar
hutan
6) 15) Pelatihan keterampilan Orang
kerja bagi masyarakat di
sekitar hutan
7) 16) Pemberian bantuan Orang
modal usaha bagi
masyarakat di sekitar
hutan dalam rangka
mendorong upaya
pelestarian hutan
8) 17) Pengembangan destinasi Lokasi
pariwisata kehutanan
9) 18) Penelitian dan Dokumen
pengembangan
b. Pemberian insentif atas Kabupaten/
kinerja pengelolaan Kota
lingkungan hidup dan
kehutanan
c. Dukungan pelaksanaan Kegiatan/
rekonsiliasi penerimaan
negara bukan pajak sektor Laporan
kehutanan yang
dibagihasilkan
d. Dukungan kesekretariatan Kegiatan/
penyusunan, pembinaan,
dan/atau pengawasan DBH Laporan
DR provinsi
e. Pemberian bantuan Orang
perlindungan sosial bagi
pekerja dan/atau kelompok
sektor kehutanan dalam
- 100 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
rangka jaminan sosial
ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
f. Pengelolaan kebersihan Kegiatan
dalam rangka pelestarian
hutan dalam dan luar
kawasan
g. Pengelolaan jalan sekitar Km
kawasan dalam rangka
mendukung pengelolaan
hutan sesuai kewenangannya
h. Dukungan dalam rangka
pencapaian FOLU Net Sink
2030 meliputi :
1) 4) Penyusunan rencana Dokumen
kerja FOLU Net Sink
2030
2) 5) Monitoring dan evaluasi Kegiatan/
FOLU Net Sink 2030
Dokumen
3) 6) Pengendalian dan Kegiatan/
pengawasan FOLU Net
Sink 2030 Dokumen
i. Bantuan keuangan khusus Kabupaten/
kepada kabupaten/kota Kota
(6)
Jumlah
- 101 -
PETUNJUK PENGISIAN
NO URAIAN
1. Diisi sesuai dengan nama provinsi yang bersangkutan
2. Diisi dengan tahun anggaran perencanaan
3. Diisi dengan pagu alokasi DBH DR tahun berkenaan
4. Diisi dengan pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
5. Diisi dengan total pagu yang dianggarkan, pagu alokasi DBH DR tahun
berkenaan ditambah dengan pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
6. Diisi dengan jumlah dari total rencana anggaran seluruh rincian
kegiatan, baik anggaran inti, anggaran pendukung, maupun total
anggaran
7. Kolom 3 diisi kodefikasi sesuai nomenklatur dalam penganggaran APBD
8. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti
yang diusulkan
9. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan
pendukung yang diusulkan
10. Anggaran untuk kolom 6 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah
dengan kegiatan pendukung
11. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam
APBD
12. Kolom 13 diisi dengan keterangan seperti rincian belanja pendukung,
metode pelaksanaan, dll
- 102 -
2. Format Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Kabupaten/Kota
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN SISA DANA BAGI HASIL DANA REBOISASI
KABUPATEN/KOTA………………. (1)
(2)
TAHUN ANGGARAN……………….
(3)
SISA DBH DR : ……………….
(4)
TOTAL PAGU : ……………….
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
1. Pembangunan dan Pengelolaan
Taman Hutan Raya
a. Pembangunan dan
Pengelolaan Taman Hutan
Raya
1) Proses pengusulan Dokumen
dan penetapan
pembangunan Tahura
2) Perencanaan:
- 103 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
a) Penataan Blok Unit KK
Tahura
b) Penyusunan Unit KK
Rencana
Pengelolaan
Kawasan Tahura
c) Kerja sama Jumlah
Pengelolaan Perjanjian
Kawasan Tahura Kerja Sama
d) Peningkatan Unit KK
Efektivitas
Pengelolaan
Tahura
3) Pengelolaan:
a) Penanganan area Hektar
terbuka ( open
area ) melalui
penanganan
konflik tenurial
di Kawasan
Tahura
b) Perlindungan dan Unit KK
Pengamanan
Kawasan Tahura
bersama
masyarakat
c) Pengelolaan Hektar
daerah
penyangga
Tahura
d) Konservasi Dokumen
Keanekaragaman
Hayati, Spesies
dan Genetik
melalui
- 104 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
perlindungan,
Pengawetan dan
Pemanfaatan
Kehati, Spesies,
dan Genetik di
Tahura, melalui
Inventarisasi dan
Pemantauan
Potensi
Keanekaragaman
Hayati, Spesies,
dan Genetik
4) Pemanfaatan Jasa
Lingkungan
a) Penyusunan Dokumen
Desain Tapak
Kawasan Tahura
b) Pembangunan Unit
sarpras Dasar
Pengelolaan
Wisata Alam
(Gerbang, Loket,
Papan Informasi,
Toilet)
c) Penetapan Areal Unit KK
Pemanfaatan Air
(PAPA) di Tahura
5) Pengelolaan Sampah
di Dalam Kawasan
dan Sekitar Kawasan
Tahura sesuai
kewenangannya
a) Penyusunan Dokumen
Master Plan
Pengelolaan
Sampah
b) Peningkatan Kelompok
Peran Serta
- 105 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
Masyarakat
dalam
Pengelolaan
Persampahan
c) Pengurangan Ton
sampah
(pembatasan
timbulan
sampah,
pemanfaatan
kembali,
pendauran ulang
sampah)
d) Penanganan Ton
sampah
(pengumpulan,
pemilahan,
pemrosesan,
pengangkutan)
e) Pembangunan Unit
dan penyediaan
sarana dan
prasarana
pengelolaan
persampahan
f) Penyediaan Unit
Sarana dan
Prasarana
Pengelolaan
Sampah di
TPS/TPST/TPS3
R
g) Pemeliharaan Unit
sarana dan
prasarana
pengelolaan
sampah
- 106 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
h) Sosialisasi dan Kegiatan
edukasi
pengelolaan
sampah
i) Peningkatan Orang
kapasitas SDM
pengelola
Kawasan wisata
dalam
pengelolaan
sampah
j) Monitoring dan Kegiatan
evaluasi
6 ) Bina Pengelolaan dan
Pemulihan Ekosistem
a) Penyusunan Hektar
Rencana
Pemulihan
Ekosistem
b) Penanaman Hektar
bersama
Masyarakat
c) Pemeliharaan Hektar
Tanaman
bersama
Masyarakat
b. Pencegahan dan
penanggulangan
kebakaran hutan dan
lahan di Tahura
1) Pembentukan Orang
Masyarakat Peduli
Api (MPA)
2) Patroli Pencegahan Hektar/ Spot
Kebakaran Hutan
bersama Masyarakat
- 107 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
Peduli Api
3) Patroli Pemadaman Hektar
Kebakaran Hutan
Desa/
4) Penyadartahuan
Masyarakat Kelompok
5) Penyediaan sarpras Unit
Kebakaran Hutan
dan Lahan
6) Pembuatan sekat Unit
bakar, sekat kanal,
embung, dan
kantong air
7) Pembuatan sistem Unit/ Sistem
peringatan dini
karhutla
8) Pendampingan dan Orang
peningkatan
kapasitas petugas
dan masyarakat
(praktik pembukaan
lahan tanpa bakar
pembuatan dan/atau
pengelolaan sekat
bakaran pembuatan
kompos hasil limbah
vegetasi dsb)
9) Pembuatan, Unit/ Lokasi
pemasangan dan
sosialisasi rambu -
rambu dan papan
peringatan
pencegahan
karhutla,
penyebarluasan
informasi melalui
peta, infografis atau
- 108 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
sejenisnya
10) Penerapan deteksi U n i t
dini (melalui menara
pengawas,
kamera/CCTV,
penginderaan jauh)
11) Pengolahan dan Unit
penyebarluasan data
dan informasi hotspot
12) Penetapan posko Unit
dalkarhutla dan level
kesiagaannya
13) Pemadaman Hektar
(pengukuran api atau
size up , pembuatan
ilaran api udara,
penyapuan bara api
atau mopping up ,
dsb)
14) Pengadaan dan Unit
pemeliharaan
sarpras dalkarhutla
c. Penanganan Pasca
Kebakaran Hutan dan
Lahan di Taman Hutan
Raya
1) Pengumpulan Bahan
dan Keterangan
(Lokasi):
a) Penghitungan
Hektar
luas areal
terbakar
b) Analisa dampak Dokumen
dan penaksiran
kerugian
- 109 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
c) Detasering Hektar
terhadap areal
pasca karhutla
2) Pemulihan ekosistem Hektar
areal bekas terbakar
yang melibatkan
masyarakat
3) Penanganan Kasus:
a) Koordinasi K a l i
dalam rangka
investigasi dan
penyidikan
penyebab
kejadian
karhutla
b ) Koordinasi dalam Kali
rangka
penegakan
hukum (bila
perlu)
2. Pencegahan dan
Penanggulangan Kebakaran
Hutan dan Lahan
a. Penyadartahuan Lokasi
pencegahan kebakaran
hutan dan lahan
(Kampanye/Sosialisasi/
Penyuluhan/ Pameran)
b. Pembuatan bahan Unit/ Buku
kampanye dan/atau alat
peraga
- 110 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
c. Pembuatan, penyajian dan U n i t /
penyebarluasan informasi L e m b a r
kerawanan karhutla
melalui peta atau
sejenisnya
d. Pembuatan, pemasangan, Unit/ Lokasi
dan sosialisasi rambu -
rambu
e. Pendampingan Kelompok
(Pembentukan/Pembinaan)
Masyarakat Peduli Api
f. Praktek Pembukaan Lahan Lokasi/Hektar
Tanpa Bakar (PLTB)
g. Pembuatan dan/atau Km
pengelolaan sekat bakar
h. Pengelolaan Bahan
Bakaran dalam rangka
pengendalian kebakaran
hutan dan lahan yang
sesuai dengan
kewenangannya:
1) Pembuatan kompos Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
2) Pembuatan cuka kayu Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
3) Pembuatan asap cair Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
- 111 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
4) Peningkatan usaha Jenis dan
kerajinan hasil limbah Jumlah
vegetasi Usaha
5) Usaha produksi Jenis dan
lainnya dari Jumlah
pemanfaatan hasil Usaha
limbah vegetasi
i. Pembuatan Sekat Unit
Kanal/Embung/Kantong
Air
j. Peningkatan koordinasi Kegiatan
dalam rangka pemantapan
perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan
pengendalian kebakaran
hutan dan lahan melalui
rapat kerja dan rapat
koordinasi
k. Pengembangan sistem Unit/Sistem
peringatan dan deteksi dini
dalkarhutla
l. Patroli pencegahan Desa
kebakaran hutan dan
lahan
m. Peningkatan kapasitas Orang
SDM Dalkarhutla
(pendidikan dan pelatihan,
pembekalan melalui in -
house training dan on - the -
job training , bimbingan
- 112 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
teknis dan pembinaan
lainnya)
n. Pengembangan dan
Pemeliharaan Sarana
Prasarana Dalkarhutla
1 ) Kendaraan bermotor Unit
khusus dalkarhutla
2 ) Kendaraan/ Unit
transportasi air
Unit
3 ) Pompa Jinjing
Unit
4 ) Pompa Induk
Unit
5 ) Pompa Apung
Unit
6 ) Selang
Unit
7 ) Nozzle
Unit
8 ) Peralatan tangan
Unit
9 ) Pompa Punggung
10) Peralatan Pribadi Unit
(APD)
Unit
11) Perlengkapan Regu
o. Penetapan dan Operasional Posko
Posko Pengendalian
Kebakaran Hutan dan
Lahan
p. Pelaksanaan Pemadaman Hari Operasi
Darat
- 113 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
q. Pembuatan peta rawan Unit/ Sistem
bencana dan aplikasi
sistem informasi potensi
ancaman Karhutla
r. Pendirian posko Karhutla Posko
3. Penanganan Pasca Kebakaran
Hutan dan Lahan di Taman
Hutan Raya
a. Pengawasan areal bekas
Lokasi
terbakar
b. Penghitungan luas areal
kebakaran hutan dan
lahan dengan citra satelit Hektar
(inventarisasi luas
karhutla)
c. Penaksiran kerugian Hektar
d. Koordinasi penanganan Kegiatan/
pasca karhutla
Lokasi
4. Penanaman Daerah Aliran
Sungai Kritis, Penanaman pada
Kawasan Perlindungan
Setempat, dan Pembuatan
Bangunan Konservasi Tanah
dan Air
a. Pembibitan Batang
- 114 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
b. Penanaman Daerah Aliran Hektar
Sungai (DAS) kritis
c. Penanaman pada kawasan Hektar
perlindungan setempat
d. Pembuatan bangunan Unit
Konservasi Tanah dan Air
(KTA)
5. Pembangunan dan Pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau
a. Perencanaan RTH Dokumen/
Rekomendasi
b. Perancangan teknik RTH Dokumen/
Rekomendasi
c. Pelaksanaan Luas Lahan/
pembangunan RTH
Hektar
d. Pemanfaatan dan Luas Lahan/
pemeliharaan RTH
Hektar
6. Penyuluhan Lingkungan Hidup
a. Peningkatan Kapasitas dan Orang
Kompetensi Sumber Daya
Manusia Bidang
Lingkungan Hidup untuk
Lembaga Kemasyarakatan
- 115 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
b. Pendampingan Gerakan Kegiatan
Peduli Lingkungan Hidup
c. Penyelenggaraan Jumlah
Penyuluhan dan Kampanye Masyarakat/
Lingkungan Hidup tingkat Kelompok
Daerah Kabupaten/Kota Masyarakat/
Pelaku
Usaha/
Kegiatan yang
Terlibat
d. Sosialisasi Informasi Orang
Peringatan Pencemaran
dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup pada
Masyarakat di
kabupaten/kota yang
dilaksanakan
e. Penumbuhan kesadaran Keluarga
keluarga dalam
peningkatan kualitas
lingkungan hidup dan
kawasan permukiman yang
sehat
7. Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya
Peningkatan Efektivitas
Pengelolaan Areal Preservasi:
- 116 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
a. Patroli Pengamanan
Lokasi
bersama Masyarakat
b. Penyediaan sarpras Unit
Pengelolaan
c. Pendidikan/Penelitian dan Orang
Penyadartahuan
d. Inventarisasi/Monitoring Dokumen
Potensi Kehati
e. Pemulihan Hektar
Ekosistem/Pembinaan
Habitat
8. Pengelolaan K eanekaragaman
H ayati
a. Penyusunan Profil Kehati, Dokumen
Spesies dan Genetik
b. Penyusunan Rencana
Dokumen
Induk Pengelolaan Kehati,
Spesies dan Genetik
c. Pengembangan Sistem Unit
Database Kehati, Spesies
dan Genetik (Balai Kliring)
d. Pencadangan sumber daya Jenis
alam hayati melalui
pengelolaan Taman Kehati
melalui penanaman Pohon
Langka sesuai Ekoregion
dan Ruang Terbuka Hijau
- 117 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
e. Pembangunan dan Unit
Pengelolaan Kawasan/Area
dengan Nilai Kehati Tinggi
di luar Kawasan Hutan, di
luar kawasan suaka alam,
dan kawasan pelestarian
alam
9. Kegiatan Strategis Lainnya
a. Penguatan perekonomian
Daerah yang meliputi:
1) Penyusunan dokumen Dokumen
Integrated Area
Development
2) Penyediaan sarana Unit
dan prasarana
3) Pendampingan dan UMKM
pemberdayaan usaha
mikro, kecil dan
menengah yang terkait
produk dari
Perhutanan Sosial
4) Dukungan UMKM
standardisasi,
sertifikasi, dan
pemasaran produk
usaha mikro, kecil,
dan menengah yang
terkait produk dari
Perhutanan Sosial
5) Pemberdayaan Orang
ekonomi masyarakat
di sekitar hutan
6) Pelatihan Orang
keterampilan kerja
- 118 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
bagi masyarakat di
sekitar hutan
7) Pemberian bantuan Orang
modal usaha bagi
masyarakat di sekitar
hutan dalam rangka
mendorong upaya
pelestarian hutan
8) Pengembangan Lokasi
destinasi pariwisata
kehutanan dan/atau
9) Penelitian dan Dokumen
pengembangan
b. Pemberian insentif atas Desa
kinerja pengelolaan
lingkungan hidup dan
kehutanan dari provinsi
kepada kabupaten/kota
dan dari kabupaten/kota
kepada desa
c. Dukungan pelaksanaan Kegiatan/
rekonsiliasi penerimaan
negara bukan pajak sektor Laporan
kehutanan yang
dibagihasilkan
d. Dukungan kesekretariatan Kegiatan/
penyusunan, pembinaan,
dan/atau pengawasan Laporan
DBH DR kabupaten/kota
e. Pemberian bantuan Orang
perlindungan sosial bagi
pekerja dan/atau
kelompok sektor
- 119 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
kehutanan dalam rangka
jaminan sosial
ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
f. Pengelolaan kebersihan Kegiatan
dalam rangka pelestarian
hutan dalam dan luar
kawasan
g. Pengelolaan jalan sekitar Km
kawasan dalam rangka
mendukung pengelolaan
hutan sesuai
kewenangannya
h. Dukungan dalam rangka
pencapaian FOLU Net Sink
2030 meliputi :
1) Penyusunan rencana Dokumen
kerja FOLU Net Sink
2030
2) Monitoring dan Kegiatan/
evaluasi FOLU Net
Sink 2030 Dokumen
3) Pengendalian dan Kegiatan/
pengawasan FOLU Net
Sink 2030 Dokumen
(5)
Jumlah
- 120 -
PETUNJUK PENGISIAN
NO URAIAN
1. Diisi sesuai dengan nama kabupaten/kota yang bersangkutan
2. Diisi dengan tahun anggaran perencanaan
3. Diisi dengan pagu Sisa DBH DR
4. Diisi dengan total pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
5. Diisi dengan jumlah dari total rencana anggaran seluruh rincian
kegiatan, baik anggaran inti, anggaran pendukung, maupun total
anggaran
6. Kolom 3 diisi kodefikasi sesuai nomenklatur dalam penganggaran APBD
7. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti
yang diusulkan
8. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan
pendukung yang diusulkan
9. Anggaran untuk kolom 6 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah
dengan kegiatan pendukung
10. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam
APBD
11. Kolom 13 diisi dengan keterangan seperti rincian belanja pendukung,
metode pelaksanaan, dll
- 121 -
D. FORMAT BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN KONSEP RANCANGAN
KEGIATAN DAN PENGANGGARAN/ PERUBAHAN RANCANGAN KEGIATAN
DAN PENGANGGARAN
BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN/RANCANGAN
KEGIATAN DAN PENGANGGARAN PERUBAHAN DBH DR TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
Pada hari ...., tanggal ...., telah dilaksanakan pembahasan oleh
perwakilan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
(Kementerian Keuangan), …. (Kementerian Kehutanan ), …. (Kementerian
Lingkungan Hidup ), …. (Kementerian Dalam Negeri), dan Pemerintah
Daerah atas Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) /Rancangan
Kegiatan dan Penganggaran Perubahan (RKP Perubahan) DBH DR
Pemerintah Daerah TA .... dengan hasil pembahasan sebagai berikut:
1 Konsep RKP / RKP Perubahan DBH DR yang dibahas adalah
konsep RKP /Perubahan RKP DBH DR TA ….
2 Catatan Hasil Pembahasan konsep RKP / RKP Perubahan DBH DR
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam berita acara ini.
3 Pemerintah Daerah menindaklanjuti Catatan Hasil Pembahasan
sebagaimana dimaksud pada butir 2 dengan menyampaikan
RKP / RKP Perubahan DBH DR selambat - lambatnya …..
4 Dalam hal Catatan Hasil Pembahasan tidak dapat ditindaklanjuti
sepenuhnya dalam RKP / RKP Perubahan DBH DR , Pemerintah
Daerah menyampaikan s urat p enjelasan kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada
Kementerian/Lembaga terkait sela mbat - lambatnya .....
6 Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan - kegiatan yang
tertuang dalam RKP /RKP Perubahan DBH DR dengan pendanaan
sepenuhnya dari DBH DR dan berkomitmen untuk melaksanakan
kegiatan - kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan yang berlaku.
7 Berita acara ini disusun, ditandatangani, dan disimpan dalam
bentuk digital. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan,
maka akan dilakukan perbaikan seperlunya dengan kesepakatan
para pihak.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Para Pihak yang Membahas:
Tanda
Nama Instansi NIP
Tangan
1. ….. ….. …..
2. ….. ….. …..
- 122 -
LAMPIRAN
BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN
CATATAN HASIL PEMBAHASAN
RKP/ RKP PERUBAHAN DBH DR TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Kehutanan
3. Kementerian Lingkungan Hidup
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Pemerintah Daerah
- 123 -
E. PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN TEKNIS
PEDOMAN PENYUSUNAN
RANCANGAN TEKNIS KEGIATAN PROVINSI
Mekanisme penyusunan, penilaian, dan pengesahan rancangan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut:
1. Dibentuk tim penyusunan oleh Perangkat Daerah pelaksana kegiatan,
dengan anggota tim dapat terdiri dari unsur Perangkat Daerah
pelaksana, KPH, unit pelaksana teknis kementerian yang
menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang
membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat
dan instansi lain yang terkait.
2. Penilai adalah pejabat eselon III yang membidangi RHL pada Perangkat
Daerah pelaksana atau pejabat eselon IV yan g menangani perencanaan
pada unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang membidangi kegiatan
pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat atau pejabat
yang menangani perencanaan di KPH/Tahur a.
3. Pengesahan dilaksanakan oleh Kepala OPD pelaksana kegiatan/Kepala
KPH/Kepala Tahura.
PEDOMAN PENYUSUNAN
RANCANGAN TEKNIS KEGIATAN KABUPATEN/KOTA
Mekanisme penyusunan, penilaian, dan pengesahan rancangan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebaga i berikut:
1. Dibentuk tim penyusunan oleh Perangkat Daerah pelaksana kegiatan,
dengan anggota tim dapat terdiri dari unsur Perangkat Daerah
pelaksana, unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang membidangi
pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat dan instansi
lain yang terkait.
2. Penilai adalah pejabat eselon III yang membidangi kegiatan.
3. Pengesahan dilaksanakan oleh Kepala OPD pelaksana kegiatan/Kepala
Tahura.
- 124 -
F. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN
SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER
DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA
1. Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan Sisa Dana Bagi
Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi
KOP KEPALA DAERAH
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI
(1)
PROVINSI …………..
(2) (3)
PERIODE ………….. TAHUN ANGGARAN …………..
ALOKASI DBH DR : ………………. (4)
(5)
SISA DBH DR : ……………….
(6)
TOTAL PAGU : ……………….
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
1. Rehabilitasi di L uar Kawasan
sesuai Kewenangan Provinsi
- 125 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
a. Penyusunan Rencana Dokumen
Tahunan Rehabilitasi Lahan
(RTn - RL) dan/atau Rencana
Pembangunan Hutan Kota
b. Penyusunan Rancangan Dokumen
Teknis (Rantek) Kegiatan
RHL yang menjadi
kewenangannya
c. Pelaksanaan RHL sesuai
Rancangan Teknis untuk
kegiatan:
1) Pembangunan Hutan
Hektar
Hak/Hutan Rakyat
2) Penghijauan lingkungan Hektar
3) Pembangunan Hutan Hektar
kota
4) Penanaman mangrove , Hektar
gambut, dan hutan
pantai di luar Kawasan
5) Penerapan teknik Hektar
konservasi tanah dan
air termasuk pada
ekosistem mangrove dan
gambut
d. Pemeliharaan tanaman Hektar
e. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Hektar
Pemeliharaan kedua/P2)
f. Pembinaan dan/atau Hektar
Pengawasan dalam rangka
- 126 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
Pengembangan Rehabilitasi
Lahan
g. Kegiatan pendukung Hektar
rehabilitasi Hutan dan lahan
sebagaimana diatur dalam
PP Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP Nomor 26
Tahun 2020 tentang
Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan
2. Rehabilitasi Hutan dan L ahan
s esuai K ewenangan Provinsi
a. Rehabilitasi Hutan dan lahan
yang menjadi
kewenangannya:
1) 8) Penanaman rehabilitasi Hektar
DAS apabila Pemerintah
Daerah bertindak
sebagai pemegang
Persetujuan
Penggunaan Kawasan
Hutan (P2KH)
2) 2) Budidaya/pembanguna Hektar
n Hasil Hutan Bukan
Kayu (HHBK) pada KPH
(Berdasarkan UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah)
3) 9) Pemeliharaan tanaman Hektar
- 127 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
4) 4) Pemeliharaan lanjutan Hektar
(Pasca Pemeliharaan
kedua/P2)
5) 5) Kegiatan pendukung Hektar
rehabilitasi Hutan dan
lahan sebagaimana
diatur dalam PP Nomor
23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP
Nomor 26 Tahun 2020
tentang Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan
b. Rehabilitasi Hutan dan lahan Hektar
oleh masyarakat meliputi
penanaman oleh pemegang
izin Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial sesuai
rencana kegiatan Perhutanan
Sosial
c. Rehabilitasi Hutan dan lahan
di Taman Hutan Raya yang
terdiri atas:
1) 1) Penghijauan Hektar
2) a. Reboisasi Hektar
3) a. Pemeliharaan tanaman Hektar
4) a. Pengayaan tanaman Hektar
5) a. Penerapan teknik Hektar
konservasi tanah secara
vegetatif dan sipil teknis
- 128 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
6) a. Penanaman pohon Hektar
kanan kiri sungai
7) a. Pengendalian kebakaran Hektar
Hutan dan lahan
8) a. Pemeliharaan lanjutan Hektar
(Pasca Pemeliharaan
kedua/P2)
9) a. Kegiatan pendukung Hektar
rehabilitasi Hutan dan
lahan sebagaimana
diatur dalam PP Nomor
23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP
Nomor 26 Tahun 2020
tentang Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan
d. d Rehabilitasi Hutan dan Hektar
reklamasi di areal Kawasan
Hutan dengan Tujuan
Khusus (KHDTK) dalam hal
Pengelola KHDTK melakukan
kerja sama pengelolaan
KHDTK dengan Pemerintah
Daerah Provinsi
e. Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai
Pelaksanaan Pengelolaan
DAS Lintas Daerah
Kabupaten/Kota dan dalam
Daerah Kabupaten/Kota
dalam 1 (satu) Daerah
Provinsi melalui :
- 129 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
a. 1) Penyusunan dan Dokumen
Penetapan Rencana
Pengelolaan DAS
2) a. Optimalisasi Fungsi dan Dokumen
Daya Dukung Wilayah
DAS
3) a. Pemberdayaan Orang
Masyarakat dalam
Kegiatan Pengelolaan
DAS
4) a. Pengembangan Lembaga
Kelembagaan
Pengelolaan DAS
5) a. Rehabilitasi Hutan dan Hektar
Lahan pada DAS kritis
dan sangat kritis
3. Pembangunan dan P engelolaan
Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan
Bukan Kayu dan/atau J asa
L ingkungan dalam K awasan
a. Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Kawasan
Konservasi (Tahura)
1) 1) Penyusunan Desain Dokumen
Tapak Kawasan Tahura
2) 2) Pembangunan sarpras Unit
Dasar Pengelolaan
Wisata Alam (Gerbang,
Loket, Papan Informasi,
Toilet)
3) 3) Penetapan Areal Unit KK
Pemanfaatan Air (PAPA)
di Tahura
- 130 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
4) 4) Operasional Sarana dan Unit
Prasarana Tahura
Provinsi
b. Pengelolaan persampahan Ton
c. Sosialisasi kepada Orang
pengunjung wisata dan
masyarakat sekitar Tahura
d. Rencana Pengolahan Hasil Dokumen/
Hutan Kayu
Rekomendasi
e. Pembinaan dan pelaksanaan Dokumen/
Pengolahan Hasil Hutan Rekomendasi
Kayu
f. Fasilitasi Pemenuhan Jumlah Izin
Komitmen Penerbitan
Perizinan Berusaha
Pengolahan Hasil Hutan
(PBPHH) melalui Sistem
Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik
g. Pengembangan pemanfaatan Jumlah
Hasil Hutan Kayu, Hasil Pemanfaatan
Hutan Bukan Kayu
dan/atau jasa lingkungan
h. Pengolahan Bahan Baku Lokasi
Hasil Hutan Bukan Kayu
Hayati
- 131 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
i. Pembudidayaan Hasil Hutan Lokasi
Bukan Kayu dengan tidak
mengurangi fungsi pokoknya
j. Pengawasan Perizinan Dokumen/
Berusaha Pengolahan Hasil
Hutan (PBPHH) Rekomendasi
k. Pembinaan, Pengawasan, Laporan
dan Pengendalian
l. Rencana Pengolahan Hasil Dokumen
Hutan Kayu dengan
Kapasitas Produksi <6000
m3/Tahun
m. Pembinaan dan Pelaksanaan Laporan
Pengolahan Hasil Hutan
Kayu dengan Kapasitas
Produksi <6000 m3/Tahun
n. Fasilitasi Pemenuhan Dokumen
Komitmen Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan
Kayu (IUIPHHK) dengan
Kapasitas Produksi <6000
m3/Tahun melalui Sistem
Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik
o. Pengelolaan
Keanekaragaman Hayati,
Spesies, dan Genetik
- 132 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
1) b. Perlindungan Entitas
Tumbuhan dan Satwa
Liar Tidak Dilindungi
dan tidak termasuk
Appendix CITES melalui
pengawasan, patroli,
dan sosialisasi
2) 2) Pengelolaan Kawasan Hektar
bernilai ekosistem
penting dan daerah
penyangga KSA/ KPA
melalui inventarisasi
potensi Kehati, Spesies,
dan Genetik
3) b. Penyusunan Profil Dokumen
Kehati, Spesies, dan
Genetik Daerah Provinsi
4) c. Penyusunan Rencana Dokumen
Induk Pengelolaan
Kehati, Spesies, dan
Genetik Daerah Provinsi
5) d. Pengembangan sistem Unit
database Kehati Daerah
Provinsi (Balai Kliring)
6) e. Penyusunan dan Sistem
Pengembangan Desain
Dasar Pencadangan
Sumber Daya Alam
Hayati
7) f. Pembinaan dan edukasi Lokasi
kepada kabupaten/kota
terkait pencadangan
sumber daya alam
hayati dan
Kawasan/Area dengan
Nilai Kehati Tinggi di
luar Kawasan hutan, di
luar Kawasan suaka
- 133 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
alam, dan kawasan
pelestarian alam
8) g. Peningkatan Efektivitas
Pengelolaan Areal
Preservasi:
i. a) Patroli Pengamanan Lokasi
bersama
Masyarakat
b) b) Penyediaan sarpras Unit
Pengelolaan
ii. c) Pendidikan/Peneliti Orang
an dan
Penyadartahuan
d) d) Inventarisasi/ Dokumen
Monitoring Potensi
Kehati
e) e) Pemulihan Hektar
Ekosistem/
Pembinaan Habitat
4. Pemberdayaan Masyarakat dan
Perhutanan Sosial
a. Fasilitasi penyiapan akses
legal PS dalam bentuk
Pengelolaan HD, Pengelolaan
HKm, Pengelolaan HTR,
Kemitraan Kehutanan, dan
Hutan Adat
1) 1) Operasional POKJA Jumlah
PPS Kegiatan
2) b. Sosialisasi tingkat Jumlah
tapak Lokasi
- 134 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
3) c. Pendampingan dan Jumlah
Fasilitasi Permohonan Calon Lokasi
Persetujuan Pengelolaan PS
PS
4) d. Pendampingan dan Jumlah
Fasilitasi Permohonan Pemegang
Perubahan Persetujuan Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan
Pengelolaan
Sosial
PS
5) e. Pendataan potensi Jumlah
konflik Tenurial dan Lokasi
Hutan Adat Konflik
6) f. Fasilitasi penanganan Jumlah
konflik tenurial Lokasi
Konflik
7) g. Fasilitasi Penyusunan Jumlah
Rancangan Peraturan Komunitas
Daerah MHA
MHA
8) h. Fasilitasi pengakuan dan Dokumen
perlindungan kearifan
lokal
b. Fasilitasi peningkatan Kelas
Kelompok Usaha Perhutanan
Sosial (KUPS)
1) i. Fasilitasi Penyusunan Jumlah
Rencana Dokumen
Kerja/Pengelolaan
Kelompok Perhutanan
Sosial
- 135 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
2) 2) Pelatihan Jumlah
pengembangan KUPS
usaha/kerja sama
usaha
3) 3) Pelatihan Jumlah
pengembangan KUPS
kewirausahaan
4) 3) Penguatan kelembagaan Jumlah
kelompok Perhutanan KUPS
Sosial
5) 4) Pembangunan Jumlah
agroforestry KUPS
6) 5) Pemberian bantuan alat Paket
ekonomi produktif
7) 6) Pendampingan
kelompok Perhutanan
Sosial
a) g) Sarpras Unit
pendukung
pelaksanaan
pendampingan
b) h) Operasional Jumlah
Pendamping PS Pendamping
c) i) Peningkatan Jumlah
kapasitas Pendamping
Pendamping PS
8) 7) Pengawasan dan
Pengendalian PS
a) d) Monitoring dan Kegiatan
Evaluasi
Kelompok PS
b) c. Sarpras Unit
pendukung
pelaksanaan
Monev
- 136 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
c. Pemberian Akses Kelola
Masyarakat melalui
Pemberdayaan Masyarakat di
sekitar kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian
alam:
1) 9) Inventarisasi dan Hektar
Verifikasi Potensi
Pemberdayaan
Masyarakat di sekitar
kawasan suaka alam
dan kawasan
pelestarian alam
10) Desa/
2) Pembentukan/Penguat
an Kelembagaan Kelompok
11) Perjanjian
3) Perjanjian Kerja Sama
12) Kelompok
4) Pelatihan Masyarakat
d. Pengembangan Usaha
Ekonomi Produktif
Masyarakat Desa di sekitar
Kawasan Konservasi
1) 9) Inventarisasi dan Desa/
Verifikasi Potensi Usaha Kelompok
Ekonomi Masyarakat
Desa
10) 2) Pembentukan Kelompok
Kelembagaan
11) Kelompok
3) Pelatihan Masyarakat
- 137 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
12) 4) Pemberian Bantuan Unit
Usaha
e. Dukungan fasilitasi
Pembentukan dan
Pengembangan Integrated
Area Development (IAD)
berbasis Perhutanan Sosial di
kabupaten/kota dalam satu
provinsi melalui :
1) Fasilitasi penguatan Kegiatan
16)
sinergitas dan kolaborasi
multipihak dalam
pengembangan IAD di
wilayah kabupaten/kota
dalam satu provinsi
2) Fasilitasi penyusunan Kegiatan
17)
dan pengesahan
dokumen IAD
3) Dukungan verifikasi Dokumen /
18)
teknis dalam proses Berita Acara
pemberian persetujuan Verifikasi
Pengelolaan Perhutanan
Teknis
Sosial
4) Fasilitasi pengembangan
19)
usaha meliputi :
a) ii) Fasilitasi Jumlah KPS
penyusunan
rencana kelola
PS/rencana kerja
tahunan dan
pembentukan
KUPS
b) jj) Fasilitasi Jumlah
terbentuknya Kelompok
kelompok sadar
wisata
- 138 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
c) kk) Fasilitasi Jumlah KPS
penguatan
kelembagaan KPS
sebagai koperasi
d) ll) Fasilitasi Jumlah KPS
penguatan
kelembagaan KPS
sebagai UMKM
e) mm) Fasilitasi pelatihan KUPS
kelautan dan Pembudidaya
perikanan Ikan
f) nn) Fasilitasi Jumlah
penguatan kerja BUMDes/
sama usaha KPS
dengan BUMDes/ BUMDesma
BUMDesma
g) oo) Penyusunan Kegiatan
panduan advokasi
dan kerja sama
desa untuk
Perhutanan Sosial
h) pp) Sosialisasi regulasi Dokumen
pemanfaatan dana
desa untuk
Perhutanan Sosial
i) qq) Fasilitasi Kegiatan
pendampingan
untuk peningkatan
usaha (KUR)
j) rr) Fasilitasi sertifikasi Kegiatan
produk hasil hutan
dari PS
k) ss) Fasilitasi Kegiatan
standardisasi
produk hasil hutan
dari PS
- 139 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
l) tt) Fasilitasi perluasan Kegiatan
akses
pasar/promosi
KUPS melalui
LKPP, e - commerce ,
pameran, promosi,
dll
m) uu) Bimbingan teknis Kegiatan
pengembangan
ekowisata
n) vv) Bimbingan teknis Kegiatan
pengembangan
usaha
pembudidayaan
ikan
o) ww) Fasilitasi Unit
pembangunan
rumah kemasan
p) xx) Fasilitasi bantuan Batang
bibit tanaman
q) yy) Fasilitasi Desa
pengembangan
desa wisata
5) Penyediaan Sarana dan
Prasarana
a) k) Fasilitasi bantuaan Unit
sarana prasarana
produksi pertanian
b) l) Fasilitasi bantuaan Unit
sarana prasarana
produksi perikanan
c) m) Fasilitasi Km
pembangunan
akses jalan ke
lokasi PS
d) n) Fasilitasi sarana Unit
prasarana wisata
- 140 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
KUPS
e) o) Fasilitasi Unit
peningkatan sarana
prasarana akses
telekomunikasi
KUPS
6) Pendampingan
20)
a) g) Operasional Orang
pendamping
b) h) Penyediaan sarana Unit
dan prasarana
pendamping
c) i) Fasilitasi Orang
pengembangan
kompetensi
pendamping
7) Pelatihan
21)
a) g) Fasilitasi Pendamping
peningkatan
kapasitas
pendamping melalui
pelatihan
b) h) Penyelenggaraan Kegiatan
sekolah lapang bagi
pendamping
c) i) Fasilitasi penguatan Jumlah KPS
kapasitas KPS dalam
pemanfaatan
teknologi tepat guna
oleh Perguruan
Tinggi
8) Penelitian dan Kegiatan
22)
pengembangan yang
mendukung
pengembangan IAD
berbasis PS
- 141 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
5. Operasionalisasi Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH)
a. Operasionalisasi Kesatuan
Pengelolaan Hutan
1) Rehabilitasi Hutan dan
6)
lahan dalam bentuk
kegiatan perlindungan
hutan:
a) e) Kegiatan Lokasi
pencegahan,
pengendalian dan
penanggulangan
kebakaran hutan,
perambahan hutan,
dan pembalakan liar
pada kawasan hutan
produksi di wilayah
KPH yang belum
dibebani izin (diluar
PIAPS, TORA, HPK,
dan hutan alam
gambut) secara
partisipatif
b) f) Pengembangan Lembaga
kelembagaan tingkat
tapak (KPH) dalam
rangka pengendalian
dan penanggulangan
kebakaran hutan,
perambahan hutan
dan pembalakan liar
pada kawasan hutan
melalui penguatan
Resort Based
Management (RBM)
- 142 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
2) f. Penguatan kelembagaan
KPH dalam bentuk
fasilitasi kegiatan
produktif pengelolaan
hutan untuk mendukung
Pemulihan Ekonomi
Nasional melalui
Ketahanan Pangan dan
multiusaha kehutanan
( Agroforestry ,
Sylvopastura , Silvofishery ):
a) g) Fasilitasi Kegiatan Kegiatan
Bimtek
Pendampingan dan
Pembinaan
Masyarakat di
Wilayah KPH Untuk
Mendukung
Kegiatan PS
b) h) Fasilitasi Kegiatan
Pendampingan
Budidaya dan
Produksi Masyarakat
di Wilayah KPH
c) i) Fasilitasi Kegiatan
Pendampingan
Penanganan
Pascapanen dan
Pemasaran Usaha
Masyarakat di
Wilayah KPH
3) g. Pengorganisasian,
pemantauan dan
pengendalian operasional
KPH
a) d) Peningkatan Orang
kapasitas dan
kompetensi SDM
- 143 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
b) h. Operasional KPH Bulan
4) 4) Pendukung rehabilitasi Kegiatan
Hutan dan lahan dalam
bentuk Optimalisasi
PNBP dalam bentuk
pembinaan dan evaluasi
atas PNBP (pengawasan,
pengendalian dan
rekonsiliasi) Perizinan
Berusaha
b. Pembangunan dan
Pengelolaan Hasil Hutan dan
Jasa Lingkungan:
Penguatan kelembagaan
masyarakat sekitar kawasan
hutan dalam bentuk
fasilitasi kegiatan produktif
pengelolaan hutan berbasis
multiusaha kehutanan:
1) 8) Penguatan kelembagaan Kegiatan
masyarakat sekitar
kawasan hutan dalam
bentuk fasilitasi
kegiatan produktif
pengelolaan hutan
berbasis multiusaha
kehutanan
2) i. Fasilitasi pembangunan Kegiatan
hutan pola agroforestry
( Sylvopastura maupun
Silvofishery )
3) 9) Fasilitasi pengembangan Kegiatan
usaha jasa lingkungan
berkelanjutan untuk
- 144 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
peningkatan ekonomi
masyarakat
4) 4) Pembentukan Lembaga
kelembagaan Koperasi
bagi masyarakat yang
memiliki akses legal
dalam pemanfaatan
hutan (HHBK dan Jasa
Lingkungan)
5) 5) Fasilitasi pendampingan Kegiatan
dalam rangka
penjaminan legalitas
hasil hutan bagi
Perhutanan Sosial
c. Penguatan kelembagaan
masyarakat dalam bentuk
fasilitasi kegiatan produktif
dalam pengolahan hasil
hutan:
1) 4) Pembentukan Lembaga
kelembagaan Koperasi
bagi Pengolahan Hasil
Hutan Skala
Kecil/UMKM
2) 2) Fasilitasi pendampingan Kegiatan
dalam rangka
penjaminan legalitas
hasil hutan bagi
Pengolahan Hasil Hutan
Skala Kecil/UMKM
d. Penyusunan RPHJP dan Jumlah
RPHJPd (Penyusunan Dokumen
rencana pengelolaan Hutan
yang dituangkan dalam
- 145 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
dokumen RPHJP dan RPHJPd
yang sudah disahkan)
e. Patroli pengamanan hutan Laporan
dari gangguan hutan dan Pengamanan
kebakaran hutan Hutan
f. Penyusunan data potensi Data Potensi
SDH SDH
g. Penataan batas blok dan Laporan
petak (penataan batas dan
tanda - tanda batas yang
terpasang di lapangan)
h. Monev Pemanfaatan Hutan Laporan dan
Rekomendasi
Tindak
Lanjut
i. Monev Penggunaan Laporan dan
Kawasan Hutan Rekomendasi
Tindak
Lanjut
j. Penyusunan rencana detil Rencana
pemanfaatan hutan seperti Bisnis, Desain
Rencana Bisnis atau Desain Tapak
Tapak
k. Pengadaan sarpras Sarpras
perkantoran dan sarpras Perkantoran
teknis lapangan dan Sarpras
Teknis
Lapangan
- 146 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
l. Melaksanakan koordinasi Laporan
perencanaan pengelolaan Kegiatan
Hutan dengan pemegang
PBPHH, pemegang
persetujuan penggunaan
dan pemegang persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan,
serta pemegang
persetujuan pengelolaan
Perhutanan Sosial
m. Pembangunan kantor KPH Jumlah
dan/atau resort kantor KPH
dan/atau
Resort
n. Fasilitasi implementasi Laporan
kebijakan di bidang Kegiatan
lingkungan hidup dan
kehutanan
o. Fasilitasi pendampingan, Laporan
pembinaan Kelompok Tani Kegiatan
Hutan, dan bimbingan
teknis dalam mendukung
kegiatan pengelolaan
Perhutanan Sosial
p. Fasilitasi penataan Kawasan Laporan
Hutan dalam rangka Kegiatan
pengukuhan Kawasan Hutan
dan penataan Kawasan
Hutan dalam rangka
Pemanfaatan Kawasan
Hutan
- 147 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
q. Fasilitasi pertumbuhan Laporan
investasi, pengembangan Kegiatan
industri, promosi produk
hasil hutan dan pasar untuk
mendukung pemulihan
ekonomi nasional
r. Fasilitasi ketahanan pangan Laporan
(food estate) dan energi yang Kegiatan
dilaksanakan KPH
6. Pengendalian Kebakaran Hutan
dan Lahan
a. Penyadartahuan pencegahan Lokasi
kebakaran hutan dan bahan
(Kampanye/Sosialisasi/
Penyuluhan/Pameran)
b. Pembuatan bahan kampanye Unit/ Buku/
dan/atau alat peraga Lembar
c. Pembuatan, penyajian, dan Unit/ Lembar/
penyebarluasan informasi Lokasi
kerawanan karhutla melalui
peta atau sejenisnya
d. Pembuatan, pemasangan, Unit/ Lokasi
dan sosialisasi rambu - rambu
e. Pendampingan Kelompok
(Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat
Masyarakat Peduli Api
f. Praktek Pembukaan Lahan Lokasi/
Tanpa Bakar (PLTB) Kelompok
- 148 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
g. Pembuatan dan/atau Km
pengelolaan sekat bakar
h. Pengelolaan Bahan Bakaran
dalam rangka pengendalian
kebakaran hutan dan lahan
11) 1) Pembuatan kompos Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
2) 12) Pembuatan cuka kayu Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
3) 13) Pembuatan asap cair Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
4) 14) Peningkatan usaha Jenis dan
kerajinan hasil limbah Jumlah
vegetasi Usaha
5) 15) Usaha produksi lainnya Jenis dan
dari pemanfaatan hasil Jumlah
limbah vegetasi Usaha
i. Pembuatan Sekat Unit
Kanal/Embung/Kantong Air
j. Peningkatan koordinasi Kegiatan
dalam rangka pemantapan
perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan
pengendalian kebakaran
hutan dan lahan melalui
- 149 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
rapat kerja dan rapat
koordinasi
k. Pengembangan sistem Unit/
peringatan dan deteksi dini
dalkarhutla Sistem
l. Patroli pencegahan Desa
kebakaran hutan dan lahan
m. Peningkatan kapasitas SDM Orang
Dalkarhutla (pendidikan dan
pelatihan, pembekalan
melalui in - house training dan
on - the - job training , bimbingan
teknis dan pembinaan
lainnya)
n. Pengembangan dan
Pemeliharaan Sarana
Prasarana Dalkarhutla
23) 1) Kendaraan bermotor Unit
khusus dalkarhutla
2) 24) Kendaraan/ Unit
transportasi air
25) Unit
3) Pompa Jinjing
26) Unit
4) Pompa Induk
27) Unit
5) Pompa Apung
28) Unit
6) Selang
29) Unit
7) Nozzle
- 150 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
30) Unit
8) Peralatan tangan
31) Unit
9) Pompa Punggung
10) 32) Peralatan Pribadi Unit
(APD)
33) Unit
11) Perlengkapan Regu
o. Penetapan dan Operasional Posko
Posko Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan
p. Pelaksanaan Pemadaman Hari Operasi
Darat
q. Penyelenggaraan
penanganan pasca
kebakaran hutan dan lahan
9) Lokasi
1) Pengawasan areal bekas
terbakar
2) 10) Penghitungan luas areal Hektar
kebakaran hutan dan
lahan dengan citra
satelit (inventarisasi
luas karhutla)
11) Hektar
3) Penaksiran kerugian
12) Kegiatan/
4) Koordinasi penanganan
pasca karhutla Lokasi
r. Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan (Tahura)
- 151 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
11) 1) Pembentukan Orang
Masyarakat Peduli Api
(MPA)
2) 12) Patroli Pencegahan Hektar/
Kebakaran Hutan
bersama Masyarakat Spot
Peduli Api
3) 13) Pemadaman Kebakaran Hektar
Hutan
14) Desa/
4) Penyadartahuan
Masyarakat Kelompok
5) 15) Penyediaan sarpras Unit
Kebakaran Hutan dan
Lahan.
s. Pembuatan peta rawan Unit/
bencana dan aplikasi sistem
informasi potensi ancaman Sistem
Karhutla
t. Pendirian posko Karhutla Posko
7. Perlindungan dan Pengamanan
Hutan
a. Pencegahan dan
Pembatasan Kerusakan Hektar
Hutan
b. Pencegahan dan
Pembatasan Kerusakan Hektar
Kawasan Hutan
- 152 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
c. Pencegahan dan
Pembatasan Kerusakan Hektar
Hasil Hutan
d. Koordinasi , Sinkronisasi, Kegiatan
dan Pelaksanaan
Perlindungan Hutan
e. Penjagaan di tempat - Lokasi
tempat tertentu
f. Patroli pengamanan Lokasi
g. Operasi Pengamanan Hutan
Lindung dan Produksi
6) 1) Operasi Pengamanan di Jumlah
Kawasan Hutan Operasi
Lindung dan Produksi
2) 7) Operasi Peredaran Hasil Jumlah
Hutan Lindung dan Operasi
Produksi ilegal
3) 8) Penanganan pasca Jumlah
Operasi Pengamanan Kasus
Hutan dan Lahan
h. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Kegiatan
Pelaksanaan Perlindungan
Hutan: Rakor Pengamanan
Hutan tingkat Provinsi
i. Penyegaran/Pembinaan
Orang
Polisi Kehutanan
j. Penyegaran/Pembinaan
Orang
PPNS
- 153 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
k. Koordinasi, Sinkronisasi, dan
Pelaksanaan Perlindungan
Kegiatan
Hutan: Apel Siaga
Pengamanan Hutan
l. Sarana Prasarana Polisi
Polisi
Kehutanan (Baju Seragam
Kehutanan
Polhut , dan Mobil Patroli)
m. Perlindungan dan
Pengamanan Hutan
(Tahura)
7) 1) Pembentukan
Orang
Masyarakat Mitra
Polhut (MMP)
2) 8) Patroli Pengamanan
Lokasi
bersama Masyarakat
Mitra Polhut (MMP)
3) 9) Penyediaan sarpras
Unit
Perlindungan dan
Pengamanan Hutan
n. Konservasi Sumber Daya
Hayati dan Ekosistemnya
Pengelolaan Kawasan
Bernilai Ekosistem Penting,
Daerah Penyangga Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam meliputi:
9) 1) Perencanaan Dokumen/
Pemanfaatan Ekosistem
Karst Lokus
Kegiatan
- 154 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
2) 10) Pengendalian Kerusakan Hektar
dan Pemeliharaan
Ekosistem Karst
3) 11) Perencanaan Pemanfaatan Dokumen/
Ekosistem Lahan Basah
Lokus
Kegiatan
4) 12) Pengendalian Kerusakan Hektar
dan Pemeliharaan
Ekosistem Lahan Basah
8. Pengembangan Perbenihan
Tanaman Hutan
a. Pengelolaan sumber benih
(Tegakan Benih
Teridentifikasi, Tegakan
Benih Terseleksi, Areal
Produksi Benih, Tegakan
Benih Provenan, Kebun
Benih Semai, Kebun Benih
Klon, Kebun Pangkas)
meliputi:
15) 1) Pembuatan batas areal Hektar
sumber benih
16) 2) Evaluasi tegakan Hektar
(pengamatan,
pengukuran, dan
analisis data dan
seleksi)
17) 3) Penjarangan selektif Hektar
(seleksi fenotipa/ seleksi
massa dan penjarangan
berdasarkan hasil uji
keturunan ( roguing ))
- 155 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
18) 4) Pemangkasan Hektar
(pemangkasan cabang,
pemangkasan tajuk, dan
pemangkasan pucuk
(top pruning))
19) 5) Pemeliharaan
(pembersihan tumbuhan Hektar
bawah, pemberian
mulsa, pemupukan)
20) 6) Perlindungan dan He ktar
Pengamanan
(pengendalian hama
dan penyakit
pengamanan dari
pencurian kayu,
penggembalaan,
gangguan pada pohon -
pohon, pengambilan
kayu bakar, gangguan
terhadap identitas
famili, papan nama
pencegahan, dan
pengendalian
kebakaran)
21) 7) Pemanfaatan/ Hektar
pengunduhan benih
b. Pembangunan sumber benih
Areal Produksi Benih,
Tegakan Benih Provenan,
Kebun Benih Semai, Kebun
Benih Klon, Kebun Pangkas
melalui:
19) 1) Pemilihan jenis Hektar
tanaman berdasarkan
jenis prioritas
- 156 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
20) 2) Pengumpulan benih Hektar
dari individu/ family
plus
21) 3) Pembuatan rancangan Hektar
penanaman
22) Hektar
4) Pembibitan
23) Hektar
5) Pemapanan
24) 6) Penanaman dan Hektar
pemeliharaan
25) Hektar
7) Evaluasi tegakan
26) 8) Penjarangan selektif Hektar
(seleksi fenotipa/seleksi
massa dan penjarangan
berdasarkan hasil uji
keturunan ( roguing ))
27) 9) Penetapan sumber Hektar
benih
c. Pembuatan/pengadaan
bibit:
9) 1) Pembangunan Unit atau
persemaian Batang
10) 2) Pengadaan bibit Unit atau
( tender ) Batang
11) 3) Pembuatan Kebun Unit atau
Bibit Rakyat (KBR) Batang
12) 4) Pembangunan Kebun Unit atau
Bibit Kesatuan Batang
Pengelolaan Hutan
(KPH)
- 157 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
d. Penyelenggaraan sertifikasi
perbenihan meliputi:
7) 1) Sertifikasi sumber Kali
benih
8) 2) Sertifikasi mutu benih Kali
9) 3) Sertifikasi mutu bibit Kali
e. Pembinaan perbenihan
tanaman hutan dapat
berupa:
9) 1) Bimbingan teknis Kali atau
Orang
10) 2) Pemantauan dan Kali atau
evaluasi Orang
11) 3) Pelayanan perizinan Kali atau
berusaha berbasis Orang
risiko
12) 4) Peningkatan kualitas
SDM bidang perbenihan
tanaman hutan melalui:
k) a) Pelatihan Kali atau
Pembangunan dan Orang
Pengelolaan Sumber
Benih
l) Kali atau
b) Pelatihan Penilaian
Orang
Sumber Benih
m) c) Pelatihan Kali atau
Pengujian Mutu Orang
Benih
- 158 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
n) d) Pelatihan Kali atau
Penilaian Mutu Orang
Bibit
o) e) Pelatihan Kali atau
Pengawas Benih Orang
dan Bibit
9. Penyuluhan Kehutanan
a. Peningkatan Kapasitas dan Orang
Kompetensi Penyuluh
Kehutanan dan SDM Bidang
Kehutanan
b. Penguatan dan
Pendampingan Jumlah
Kelembagaan Kelompok Lembaga
Masyarakat
c. Pendampingan kegiatan
RHL dalam kegiatan:
11) 1) Sosialisasi kebijakan
Orang
RHL oleh Penyuluh
Kehutanan
12) 2) Identifikasi areal RHL
Orang
oleh Penyuluh
Kehutanan
13) 3) Survei sosial ekonomi
Orang
masyarakat sekitar
RHL
14) 4) Bimbingan teknis RHL
Orang
bagi Penyuluh
Kehutanan
15) 5) Pengembangan
Orang
Kewirausahaan
Penyuluh
- 159 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
d. Pendampingan Kelompok Kelompok
Tani Hutan (KTH) dalam
kegiatan persiapan,
pelaksanaan, dan monitoring
RHL
e. Peningkatan kapasitas usaha Kelompok
KTH dan Pembangunan
Sentra Pemasaran Produk -
produk Hasil KTH
f. Fasilitasi Pemberdayaan Unit
KTH melalui peningkatan
kelembagaan , kelola
Kawasan dan kelola usaha
g. Metode dan materi
penyuluhan dapat
berbentuk:
13) Jumlah
1) Lomba wana lestari Lokasi
14) Jumlah
2) Temu teknis KTH Lokasi
15) Jumlah
3) Temu usaha KTH Lokasi
4) 16) Sekolah Lapang Jumlah
Tematik Unggulan Lokasi
(RHL/HHBK/Perhutana
n Sosial/ pencegahan
dan penanggulangan
kebakaran hutan dan
lahan)
- 160 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
17) Jumlah
5) Workshop , dll Lokasi
6) c) Media cetak (buku, Paket
majalah, leaflet , booklet ,
bulletin , modul, dan
lain - lain)
7) d) Media elektronik (radio, Paket
TV dan online system )
l. Penyusunan Program
(tingkat UPTD dan Provinsi)
meliputi:
5) 1) Identifikasi potensi Dokumen
wilayah menggunakan
metode dan instrumen
Participatory Rural
Appraisal (PRA), Impact
Point, Focus Group
Discussion (FGD) atau
teknik identifikasi
keadaan wilayah lainnya
6) 2) Program penyuluhan Dokumen
kehutanan sebagai
pedoman penyusunan
Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh (RKTP)
kehutanan
m. Monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan Laporan
kegiatan penyuluhan
n. Pembangunan unit Unit
percontohan penyuluhan
kehutanan/ demonstration
plot ( demplot )
- 161 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
o. Pemenuhan Kebutuhan
sarana dan prasarana
penyuluhan kehutanan
yang terdiri atas:
7) 1) Sarana perlengkapan Unit
perorangan
8) 2) Sarana dan prasarana Unit
pendukung utama
9) 3) Sarana pendukung Unit
lainnya
10. Kegiatan Strategis Lainnya
a. Penguatan perekonomian
Daerah yang meliputi:
1) 19) Penyusunan dokumen Dokumen
Integrated Area
Development
2) 20) Penyediaan sarana dan Unit
prasarana
3) 21) Pendampingan dan UMKM
pemberdayaan usaha
mikro, kecil dan
menengah yang terkait
produk dari Perhutanan
Sosial
4) 22) Dukungan UMKM
standardisasi,
sertifikasi, dan
pemasaran produk
usaha mikro, kecil, dan
menengah yang terkait
produk dari Perhutanan
Sosial
- 162 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
5) 23) Pemberdayaan ekonomi Orang
masyarakat di sekitar
hutan
6) 24) Pelatihan keterampilan Orang
kerja bagi masyarakat di
sekitar hutan
7) 25) Pemberian bantuan Orang
modal usaha bagi
masyarakat di sekitar
hutan dalam rangka
mendorong upaya
pelestarian hutan
8) 26) Pengembangan destinasi Lokasi
pariwisata kehutanan
9) 27) Penelitian dan Dokumen
pengembangan
b. Pemberian insentif atas Kabupaten/
kinerja pengelolaan Kota
lingkungan hidup dan
kehutanan
c. Dukungan pelaksanaan Kegiatan/
rekonsiliasi penerimaan
negara bukan pajak sektor Laporan
kehutanan yang
dibagihasilkan
d. Dukungan kesekretariatan Kegiatan/
penyusunan, pembinaan,
dan/atau pengawasan DBH Laporan
DR provinsi
e. Pemberian bantuan Orang
perlindungan sosial bagi
pekerja dan/atau kelompok
sektor kehutanan dalam
- 163 -
Kodefikasi
ANGGARAN OUTPUT
s esuai
Nomenklatur
KEGIATAN Rencana Realisasi
NO dalam KETERANGAN
Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
rangka jaminan sosial
ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
f. Pengelolaan kebersihan Kegiatan
dalam rangka pelestarian
hutan dalam dan luar
kawasan
g. Pengelolaan jalan sekitar Km
kawasan dalam rangka
mendukung pengelolaan
hutan sesuai kewenangannya
h. Dukungan dalam rangka
pencapaian FOLU Net Sink
2030 meliputi :
4) 7) Penyusunan rencana Dokumen
kerja FOLU Net Sink
2030
5) 8) Monitoring dan evaluasi Kegiatan/
FOLU Net Sink 2030
Dokumen
6) 9) Pengendalian dan Kegiatan/
pengawasan FOLU Net
Sink 2030 Dokumen
i. Bantuan keuangan khusus Kabupaten/
kepada kabupaten/kota Kota
(7)
Jumlah
- 164 -
PETUNJUK PENGISIAN
NO URAIAN
1. Diisi sesuai nama provinsi yang bersangkutan
2. Diisi sesuai tahapan pelaporan
3. Diisi sesuai periode anggaran pelaksanaan kegiatan
4. Diisi dengan pagu alokasi DBH DR tahun berkenaan
5. Diisi dengan pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
6. Diisi dengan total pagu yang dianggarkan, pagu alokasi DBH DR tahun
berkenaan ditambah dengan pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
7. Diisi dengan jumlah dari total rencana anggaran dan total realisasi
anggaran seluruh rincian kegiatan, baik anggaran inti, anggaran
pendukung, maupu n total anggaran
8. Kolom 3 diisi kodefikasi sesuai nomenklatur dalam penganggaran APBD
9. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti
yang disepakati dalam RKP
10. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan
p endukung yang disepakati dalam RKP
11. Anggaran untuk kolom 6 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah
dengan kegiatan pendukung
12. Anggaran untuk kolom 7 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan
inti yang disepakati dalam RKP
13. Anggaran untuk kolom 8 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan
pendukung yang disepakati dalam RKP
14. Anggaran untuk kolom 9 diisi dengan total realisasi kegiatan inti
ditambah dengan kegiatan pendukung
15. Output untuk kolom 10 diisi dengan targe t output yang ditetapkan dalam
APBD
16. Output untuk kolom 11 diisi dengan realisasi output
17. Output untuk kolom 12 sudah terisi satuan output
18. Kolom 13 diisi dengan keterangan seperti rincian belanja pendukung,
metode pelaksanaan, dll
- 165 -
2. Format Laporan Realisasi Penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Kabupaten/Kota
KOP KEPALA DAERAH
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI
(1)
KABUPATEN/KOTA …………..
(2) (3)
PERIODE ………….. TAHUN ANGGARAN …………..
SISA DBH DR : ………………. (4)
(5)
TOTAL PAGU : ……………….
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
1. Pembangunan dan Pengelolaan
Taman Hutan Raya
a. Pembangunan dan
Pengelolaan Taman Hutan
Raya
1) Proses pengusulan Dokumen
dan penetapan
pembangunan Tahura
2) Perencanaan:
- 166 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
a) Penataan Blok Unit KK
Tahura
b) Penyusunan Unit KK
Rencana
Pengelolaan
Kawasan Tahura
c) Kerja sama Jumlah
Pengelolaan Perjanjian
Kawasan Tahura Kerja Sama
d) Peningkatan Unit KK
Efektivitas
Pengelolaan
Tahura
3) Pengelolaan:
a) Penanganan area Hektar
terbuka ( open
area ) melalui
penanganan
konflik tenurial
di Kawasan
Tahura
b) Perlindungan dan Unit KK
Pengamanan
Kawasan Tahura
bersama
masyarakat
c) Pengelolaan Hektar
daerah
penyangga
Tahura
d) Konservasi Dokumen
Keanekaragaman
Hayati, Spesies
dan Genetik
melalui
- 167 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
perlindungan,
Pengawetan dan
Pemanfaatan
Kehati, Spesies,
dan Genetik di
Tahura, melalui
Inventarisasi dan
Pemantauan
Potensi
Keanekaragaman
Hayati, Spesies,
dan Genetik
4) Pemanfaatan Jasa
Lingkungan
a) Penyusunan Dokumen
Desain Tapak
Kawasan Tahura
b) Pembangunan Unit
sarpras Dasar
Pengelolaan
Wisata Alam
(Gerbang, Loket,
Papan Informasi,
Toilet)
c) Penetapan Areal Unit KK
Pemanfaatan Air
(PAPA) di Tahura
5) Pengelolaan Sampah
di Dalam Kawasan
dan Sekitar Kawasan
Tahura sesuai
kewenangannya
a) Penyusunan Dokumen
Master Plan
Pengelolaan
Sampah
b) Peningkatan Kelompok
Peran Serta
- 168 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
Masyarakat
dalam
Pengelolaan
Persampahan
c) Pengurangan Ton
sampah
(pembatasan
timbulan
sampah,
pemanfaatan
kembali,
pendauran ulang
sampah)
d) Penanganan Ton
sampah
(pengumpulan,
pemilahan,
pemrosesan,
pengangkutan)
e) Pembangunan Unit
dan penyediaan
sarana dan
prasarana
pengelolaan
persampahan
f) Penyediaan Unit
Sarana dan
Prasarana
Pengelolaan
Sampah di
TPS/TPST/TPS3
R
g) Pemeliharaan Unit
sarana dan
prasarana
pengelolaan
sampah
- 169 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
h) Sosialisasi dan Kegiatan
edukasi
pengelolaan
sampah
i) Peningkatan Orang
kapasitas SDM
pengelola
Kawasan wisata
dalam
pengelolaan
sampah
j) Monitoring dan Kegiatan
evaluasi
6) Bina Pengelolaan dan
Pemulihan Ekosistem
a) Penyusunan Hektar
Rencana
Pemulihan
Ekosistem
b) Penanaman Hektar
bersama
Masyarakat
c) Pemeliharaan Hektar
Tanaman
bersama
Masyarakat
b. Pencegahan dan
penanggulangan
kebakaran hutan dan
lahan di Tahura
1) Pembentukan Orang
Masyarakat Peduli
Api (MPA)
2) Patroli Pencegahan Hektar/ Spot
Kebakaran Hutan
bersama Masyarakat
- 170 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
Peduli Api
3) Patroli Pemadaman Hektar
Kebakaran Hutan
Desa/
4) Penyadartahuan
Masyarakat Kelompok
5) Penyediaan sarpras Unit
Kebakaran Hutan
dan Lahan
6) Pembuatan sekat Unit
bakar, sekat kanal,
embung, dan
kantong air
7) Pembuatan sistem Unit/ Sistem
peringatan dini
karhutla
8) Pendampingan dan Orang
peningkatan
kapasitas petugas
dan masyarakat
(praktik pembukaan
lahan tanpa bakar
pembuatan dan/atau
pengelolaan sekat
bakaran pembuatan
kompos hasil limbah
vegetasi dsb)
9) Pembuatan, Unit/ Lokasi
pemasangan dan
sosialisasi rambu -
rambu dan papan
peringatan
pencegahan
karhutla,
penyebarluasan
informasi melalui
peta, infografis atau
- 171 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
sejenisnya
10) Penerapan deteksi U n i t
dini (melalui menara
pengawas,
kamera/CCTV,
penginderaan jauh)
11) Pengolahan dan Unit
penyebarluasan data
dan informasi hotspot
12) Penetapan posko Unit
dalkarhutla dan level
kesiagaannya
13) Pemadaman Hektar
(pengukuran api atau
size up , pembuatan
ilaran api udara,
penyapuan bara api
atau mopping up ,
dsb)
14) Pengadaan dan Unit
pemeliharaan
sarpras dalkarhutla
c. Penanganan Pasca
Kebakaran Hutan dan
Lahan di Taman Hutan
Raya
1) Pengumpulan Bahan
dan Keterangan
(Lokasi):
a) Penghitungan
Hektar
luas areal
terbakar
b) Analisa dampak Dokumen
dan penaksiran
kerugian
- 172 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
c) Detasering Hektar
terhadap areal
pasca karhutla
2) Pemulihan ekosistem Hektar
areal bekas terbakar
yang melibatkan
masyarakat
3) Penanganan Kasus:
a) Koordinasi K a l i
dalam rangka
investigasi dan
penyidikan
penyebab
kejadian
karhutla
b ) Koordinasi dalam Kali
rangka
penegakan
hukum (bila
perlu)
2. Pencegahan dan
Penanggulangan Kebakaran
Hutan dan Lahan
a. Penyadartahuan Lokasi
pencegahan kebakaran
hutan dan lahan
(Kampanye/Sosialisasi/
Penyuluhan/ Pameran)
b. Pembuatan bahan Unit/ Buku
kampanye dan/atau alat
peraga
- 173 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
c. Pembuatan, penyajian dan U n i t /
penyebarluasan informasi L e m b a r
kerawanan karhutla
melalui peta atau
sejenisnya
d. Pembuatan, pemasangan, Unit/ Lokasi
dan sosialisasi rambu -
rambu
e. Pendampingan Kelompok
(Pembentukan/Pembinaan)
Masyarakat Peduli Api
f. Praktek Pembukaan Lahan Lokasi/Hektar
Tanpa Bakar (PLTB)
g. Pembuatan dan/atau Km
pengelolaan sekat bakar
h. Pengelolaan Bahan
Bakaran dalam rangka
pengendalian kebakaran
hutan dan lahan yang
sesuai dengan
kewenangannya:
1) Pembuatan kompos Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
2) Pembuatan cuka kayu Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
3) Pembuatan asap cair Kg/Kelompok
hasil limbah vegetasi Masyarakat
- 174 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
4) Peningkatan usaha Jenis dan
kerajinan hasil limbah Jumlah
vegetasi Usaha
5) Usaha produksi Jenis dan
lainnya dari Jumlah
pemanfaatan hasil Usaha
limbah vegetasi
i. Pembuatan Sekat Unit
Kanal/Embung/Kantong
Air
j. Peningkatan koordinasi Kegiatan
dalam rangka pemantapan
perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan
pengendalian kebakaran
hutan dan lahan melalui
rapat kerja dan rapat
koordinasi
k. Pengembangan sistem Unit/Sistem
peringatan dan deteksi dini
dalkarhutla
l. Patroli pencegahan Desa
kebakaran hutan dan
lahan
m. Peningkatan kapasitas Orang
SDM Dalkarhutla
(pendidikan dan pelatihan,
pembekalan melalui in -
house training dan on - the -
job training , bimbingan
- 175 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
teknis dan pembinaan
lainnya)
n. Pengembangan dan
Pemeliharaan Sarana
Prasarana Dalkarhutla
1 ) Kendaraan bermotor Unit
khusus dalkarhutla
2 ) Kendaraan/ Unit
transportasi air
Unit
3 ) Pompa Jinjing
Unit
4 ) Pompa Induk
Unit
5 ) Pompa Apung
Unit
6 ) Selang
Unit
7 ) Nozzle
Unit
8 ) Peralatan tangan
Unit
9 ) Pompa Punggung
10) Peralatan Pribadi Unit
(APD)
Unit
11) Perlengkapan Regu
o. Penetapan dan Operasional Posko
Posko Pengendalian
Kebakaran Hutan dan
Lahan
p. Pelaksanaan Pemadaman Hari Operasi
Darat
- 176 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
q. Pembuatan peta rawan Unit/ Sistem
bencana dan aplikasi
sistem informasi potensi
ancaman Karhutla
r. Pendirian posko Karhutla Posko
3. Penanganan Pasca Kebakaran
Hutan dan Lahan di Taman
Hutan Raya
a. Pengawasan areal bekas
Lokasi
terbakar
b. Penghitungan luas areal
kebakaran hutan dan
lahan dengan citra satelit Hektar
(inventarisasi luas
karhutla)
c. Penaksiran kerugian Hektar
d. Koordinasi penanganan Kegiatan/
pasca karhutla
Lokasi
4. Penanaman Daerah Aliran
Sungai Kritis, Penanaman pada
Kawasan Perlindungan
Setempat, dan Pembuatan
Bangunan Konservasi Tanah
dan Air
a. Pembibitan Batang
- 177 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
b. Penanaman Daerah Aliran Hektar
Sungai (DAS) kritis
c. Penanaman pada kawasan Hektar
perlindungan setempat
d. Pembuatan bangunan Unit
Konservasi Tanah dan Air
(KTA)
5. Pembangunan dan Pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau
a. Perencanaan RTH Dokumen/
Rekomendasi
b. Perancangan teknik RTH Dokumen/
Rekomendasi
c. Pelaksanaan Luas Lahan/
pembangunan RTH
Hektar
d. Pemanfaatan dan Luas Lahan/
pemeliharaan RTH
Hektar
6. Penyuluhan Lingkungan Hidup
a. Peningkatan Kapasitas dan Orang
Kompetensi Sumber Daya
Manusia Bidang
Lingkungan Hidup untuk
Lembaga Kemasyarakatan
- 178 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
b. Pendampingan Gerakan Kegiatan
Peduli Lingkungan Hidup
c. Penyelenggaraan Jumlah
Penyuluhan dan Kampanye Masyarakat/
Lingkungan Hidup tingkat Kelompok
Daerah Kabupaten/Kota Masyarakat/
Pelaku
Usaha/
Kegiatan yang
Terlibat
d. Sosialisasi Informasi Orang
Peringatan Pencemaran
dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup pada
Masyarakat di
kabupaten/kota yang
dilaksanakan
e. Penumbuhan kesadaran Keluarga
keluarga dalam
peningkatan kualitas
lingkungan hidup dan
kawasan permukiman yang
sehat
7. Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya
Peningkatan Efektivitas
Pengelolaan Areal Preservasi:
- 179 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
a. Patroli Pengamanan
Lokasi
bersama Masyarakat
b. Penyediaan sarpras Unit
Pengelolaan
c. Pendidikan/Penelitian dan Orang
Penyadartahuan
d. Inventarisasi/Monitoring Dokumen
Potensi Kehati
e. Pemulihan Hektar
Ekosistem/Pembinaan
Habitat
8. Pengelolaan K eanekaragaman
H ayati
a. Penyusunan Profil Kehati, Dokumen
Spesies dan Genetik
b. Penyusunan Rencana
Dokumen
Induk Pengelolaan Kehati,
Spesies dan Genetik
c. Pengembangan Sistem Unit
Database Kehati, Spesies
dan Genetik (Balai Kliring)
d. Pencadangan sumber daya Jenis
alam hayati melalui
pengelolaan Taman Kehati
melalui penanaman Pohon
Langka sesuai Ekoregion
dan Ruang Terbuka Hijau
- 180 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
e. Pembangunan dan Unit
Pengelolaan Kawasan/Area
dengan Nilai Kehati Tinggi
di luar Kawasan Hutan, di
luar kawasan suaka alam,
dan kawasan pelestarian
alam
9. Kegiatan Strategis Lainnya
a. Penguatan perekonomian
Daerah yang meliputi:
1) Penyusunan dokumen Dokumen
Integrated Area
Development
2) Penyediaan sarana Unit
dan prasarana
3) Pendampingan dan UMKM
pemberdayaan usaha
mikro, kecil dan
menengah yang terkait
produk dari
Perhutanan Sosial
4) Dukungan UMKM
standardisasi,
sertifikasi, dan
pemasaran produk
usaha mikro, kecil,
dan menengah yang
terkait produk dari
Perhutanan Sosial
5) Pemberdayaan Orang
ekonomi masyarakat
di sekitar hutan
6) Pelatihan Orang
keterampilan kerja
- 181 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
bagi masyarakat di
sekitar hutan
7) Pemberian bantuan Orang
modal usaha bagi
masyarakat di sekitar
hutan dalam rangka
mendorong upaya
pelestarian hutan
8) Pengembangan Lokasi
destinasi pariwisata
kehutanan dan/atau
9) Penelitian dan Dokumen
pengembangan
b. Pemberian insentif atas Desa
kinerja pengelolaan
lingkungan hidup dan
kehutanan dari provinsi
kepada kabupaten/kota
dan dari kabupaten/kota
kepada desa
c. Dukungan pelaksanaan Kegiatan/
rekonsiliasi penerimaan
negara bukan pajak sektor Laporan
kehutanan yang
dibagihasilkan
d. Dukungan kesekretariatan Kegiatan/
penyusunan, pembinaan,
dan/atau pengawasan Laporan
DBH DR kabupaten/kota
e. Pemberian bantuan Orang
perlindungan sosial bagi
pekerja dan/atau
kelompok sektor
- 182 -
Kodefikasi ANGGARAN OUTPUT
sesuai
Rencana Realisasi
Nomenklatur
KEGIATAN
NO dalam KETERANGAN
Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total Rencana Realisasi Satuan
Penganggaran
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
kehutanan dalam rangka
jaminan sosial
ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
f. Pengelolaan kebersihan Kegiatan
dalam rangka pelestarian
hutan dalam dan luar
kawasan
g. Pengelolaan jalan sekitar Km
kawasan dalam rangka
mendukung pengelolaan
hutan sesuai
kewenangannya
h. Dukungan dalam rangka
pencapaian FOLU Net Sink
2030 meliputi :
1) Penyusunan rencana Dokumen
kerja FOLU Net Sink
2030
2) Monitoring dan Kegiatan/
evaluasi FOLU Net
Sink 2030 Dokumen
3) Pengendalian dan Kegiatan/
pengawasan FOLU Net
Sink 2030 Dokumen
(6)
Jumlah
- 183 -
PETUNJUK PENGISIAN
NO URAIAN
1. Diisi sesuai dengan nama kabupaten/kota yang bersangkutan
2. Diisi sesuai periode pelaporan
3. Diisi dengan tahun anggaran pelaksanaan kegiatan
4. Diisi sesuai pagu Sisa DBH DR
5. Diisi dengan total pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
6. Diisi dengan jumlah dari total rencana anggaran dan total realisasi
anggaran seluruh rincian kegiatan, baik anggaran inti, anggaran
pendukung, maupun total anggaran
7. Kolom 3 diisi kodefikasi sesuai nomenklatur dalam penganggaran APBD
8. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti
yang disepakati dalam RKP
9. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan
pendukung yang disepakati dalam RKP
10. Anggara n untuk kolom 6 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah
dengan kegiatan pendukung
11. Anggaran untuk kolom 7 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan
inti yang disepakati dalam RKP
12. Anggaran untuk kolom 8 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan
pendukung yang disepakati dalam RKP
13. Anggaran untuk kolom 9 diisi dengan total realisasi kegiatan inti
ditambah dengan kegiatan pendukung
14. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam
APBD
15. Ou tput kolom 11 diisi dengan realisasi output
14. Output kolom 12 sudah terisi satuan output
16. Kolom 13 diisi dengan keterangan seperti rincian belanja pendukung,
metode pelaksanaan, dll
- 184 -
G. FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI PERHITUNGAN SISA DANA BAGI
HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI
BERITA ACARA HASIL REKONSILIASI
PERHITUNGAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
KEHUTANAN DANA REBOISASI SAMPAI DENGAN TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
Pada hari ...., tanggal ...., telah dilaksanakan rekonsiliasi oleh perwakilan
dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kementerian
Keuangan), …. (Kementerian Kehutanan ), …. (Kementerian Lingkungan
Hidup ), …. (Kementerian Dalam Negeri), dan Pemerintah Daerah atas
realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan
Dana Reboisasi (DBH DR) Pemerintah Daerah TA .... dengan hasil
pembahasan sebagai berikut:
1 Perhitungan Sisa DBH DR definitif sebagaimana terlampir telah
disepakati oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersangkutan
yaitu sebesar Rp….
2 Nilai awal Sisa DBH DR yang digunakan sebagai dasar
perhitungan Sisa DBH DR definitif mengacu pada ….
3 Pembahasan penggunaan DBH DR pada TA … didasarkan pada
catatan dan bukti - bukti yang disampaikan oleh pemerintah
daerah.
4 Apabila kemudian hari ditemukan bukti bahwa penggunaan DBH
DR yang disampaikan Pemerintah Daerah tidak benar, maka
Pemerintah Daerah berkewajiban memperbaiki catatan atas Sisa
DBH DR dan menganggarkan pada APBD perubahan tahun
berkenaan atau APBD tahun berikutnya.
5 Berita acara ini disusun, ditandatangani, dan disimpan dalam
bentuk digital. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan,
maka akan dilakukan perbaikan seperlunya dengan kesepakatan
para pihak.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Para Pihak yang Membahas:
Tanda
Nama Instansi NIP
Tangan
1. ….. ….. …..
2. ….. ….. …..
- 185 -
LAMPIRAN I
BERITA ACARA HASIL REKONSILIASI
PERHITUNGAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
KEHUTANAN DANA REBOISASI SAMPAI DENGAN TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
1. Sisa DBH DR : Rp ….
2. Penyaluran DBH DR TA …. : Rp ….
3. Realisasi DBH DR TA …. : Rp ….
4. Faktor Penambah Lainnya : Rp ….
5. Faktor Pengurang Lainnya : Rp ….
6. Sisa DBH DR Definitif s.d. TA … : Rp ….
Provinsi
Realisasi
Rencana Realisasi
No. Kegiatan Disetujui
(Rp) (Rp)
(Rp)
1. Rehabilitasi di luar
kawasan sesuai
kewenangan provinsi
2. Rehabilitasi hutan dan
lahan sesuai kewenangan
provinsi
3. Pembangunan dan
pengelolaan Hasil Hutan
Kayu, Hasil Hutan Bukan
Kayu, dan/atau jasa
lingkungan dalam
kawasan
4. Pemberdayaan
Masyarakat dan
Perhutanan Sosial
5. Operasionalisasi
Kesatuan Pengelolaan
Hutan
6. Pengendalian kebakaran
hutan dan lahan
- 186 -
7. Perlindungan dan
pengamanan hutan
8. Pengembangan
perbenihan tanaman
hutan
9. Penyuluhan kehutanan
10. Kegiatan strategis lainnya
Jumlah …. …. ….
Kabupaten/Kota
Realisasi
Rencana Realisasi
No. Kegiatan Disetujui
(Rp) (Rp)
(Rp)
1. Pembangunan dan
pengelolaan taman hutan
raya
2. Pencegahan dan
penanggulangan
kebakaran hutan dan
lahan
3. Penanganan pasca
kebakaran hutan dan
lahan di taman hutan
raya
4. Penanaman DAS kritis,
penanaman pada
kawasan perlindungan
setempat, dan pembuatan
bangunan konservasi
tanah dan air
5. Pembangunan dan
pengelolaan ruang
terbuka hijau
6. Penyuluhan lingkungan
hidup
7. Konservasi sumber daya
alam hayati dan
ekosistemnya
8. Pengelolaan
keanekaragaman hayati
9. Kegiatan strategis lainnya
Jumlah
- 187 -
LAMPIRAN II
BERITA ACARA HASIL REKONSILIASI
PERHITUNGAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
KEHUTANAN DANA REBOISASI SAMPAI DENGAN TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Kehutanan
3. Kementerian Lingkungan Hidup
4. Kementerian Dalam Negeri
6. Pemerintah Daerah
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Istilah Terkait
Dana Reboisasi adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
HutanDisebut dalam Pasal 19Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 19Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 19Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DesaDisebut dalam Pasal 19Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
DirekturDisebut dalam Pasal 19Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 19Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Hasil HutanDisebut dalam Pasal 19Hasil Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045