Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Penarikan Dana TDF dilakukan:
a. dalam masa Holding Period;
b. setelah Holding Period .
(2) Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal
penempatan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 di fasilitas TDF.
(3) Penarikan Dana TDF s etelah Holding Period sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, didahulukan sisa dana
TDF yang dibentuk pada tahun sebelumnya .
Bagian Keempat
Penarikan Dana Treasury Deposit Facility
Dalam Masa Holding Period
Pasal 1 1
(1) Penarikan Dana TDF oleh pemerintah Daerah dalam masa
holding period sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal terdapat:
a. kebutuhan kas Daerah mendesak akibat Bencana;
dan/atau
b. kebutuhan kas Daerah mendesak untuk
menyelesaikan kewajiban belanja yang belum
- 10 -
terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran
sebelumnya .
(2) Kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan
akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) huruf b tidak dapat digunakan untuk belanja
pegawai.
(3) Pengajuan penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) huruf a , disampaikan dengan m elampirkan
dokumen persyaratan penarikan berupa:
a. surat/keputusan terkait penetapan Bencana oleh
Kepala Daerah dan/atau kementerian/lembaga yang
berwenang menyatakan terjadinya Bencana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
b. rencana penggunaan Dana TDF untuk penanganan
Bencana ; dan
c. SPTJM .
(4) Pengajuan penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) huruf b , disampaikan dengan melampirkan
dokumen persyaratan penarikan berupa:
a. rekapitulasi kewajiban belanja yang belum terbayar
sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya;
dan
b. SPTJM.
(5) Penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) disalurkan secara sekaligus .
(6) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam huruf B dan huruf D Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(7) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 4 ) disusun sesuai dengan format seb agaimana
tercantum dalam huruf B, huruf C, dan huruf D Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(8) Dalam hal Daerah pernah melakukan penarikan Dana
TDF pada tahun sebelumnya, penyampaian syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambahkan
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Treasury Deposit
Facility (TDF) sebagaimana tercantum dalam huruf E
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini .
Bagian Kelima
Penarikan Dana Treasury Deposit Facility Setelah Holding
Period
Pasal 1 2
(1) Penarikan Dana TDF dilakukan setelah holding period
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b:
a. dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah untuk
digunakan sesuai dengan arah penggunaan yang
telah ditentukan dalam ketentuan peraturan
perundang - undangan;
b. dapat disalurkan oleh Pemerintah ke RKUD sesuai
dengan kebijakan Pemerintah; dan/atau
- 11 -
c. tetap disimpan pad a fasilitas TDF sampai dengan
dilakukan penyaluran ke RKUD.
(2) Penarikan Dana TDF setelah holding period oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a di gunakan untuk mendanai:
a. perbaikan layanan publik;
b. infrastruktur;
c. dukungan pendanaan pemilihan k epala Daerah;
d. investasi; dan/atau
e. penggunaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
merupakan penempatan sejumlah dana TDF oleh
pemerintah daerah memberi nilai manfaat finansial,
termasuk penempatan dalam dana abadi daerah maupun
investasi yang dikelola oleh operator investasi pemerinta h
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
(4) Pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ) berpedoman pada peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
mengenai pengelolaan investasi pemeri ntah daerah.
(5) Penarikan Dana TDF setelah holding period oleh
pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
d isalurkan secara:
a. sekaligus; atau
b. bertahap.
Pasal 1 3
(1) Penarikan Dana TDF setelah holding period oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 2 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal terdapat:
a. kebutuhan untuk mendanai kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (2) ; dan/atau
b. kebutuhan kas Daerah mendesak akibat Bencana.
(2) Dana TDF yang dilakukan penarikan berdasarkan
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
disalurkan secara bertahap.
(3) Dana TDF yang dilakukan penarikan berdasarkan
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
disalurkan secara sekaligus.
(4) Pengajuan pen arikan Dana TDF sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) huruf a disampaikan dengan melampirkan
dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. rencana penggunaan Dana TDF yang diarahkan
penggunaannya; dan
b. SPTJM
(5) Pengajuan penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, disampaikan dengan melampirkan
dokumen persyaratan penarikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1 ayat ( 3 ).
(6) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 5 ) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam huruf B, huruf D, dan huruf E Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(7) Dalam hal Daerah pernah melakukan penarikan Dana
TDF pada tahun sebelumnya, penyampaian sy arat
- 12 -
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambahkan
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Treasury Deposit
Facility (TDF) sebagaimana tercantum dalam huruf E
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini .
Pasal 1 4
(1) Penarikan Dana TDF pada masa holding period
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 dan penarikan
Dana TDF setelah holding period sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 2 , dilaksanakan berdasarkan permohonan
penarikan oleh Pemerintah Daerah kepada Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(2) Pengajuan penarikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima paling lambat 15 Desember pada tahun
bersangkutan.
(3) P ermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Reviu Penarikan Dana Treasury Deposit Facility
Pasal 1 5
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 3 )
dan ayat ( 4 ), serta Pasal 1 3 ayat ( 5 ), ditandatangani oleh
K epala Daerah.
(2) Dalam hal kepala Daerah berhalangan tetap, dokumen
persyaratan penarikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh penjabat pelaksana tugas
K epal a Daerah.
(3) Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebenaran data
dan informasi yang disampaikan untuk penarikan Dana
TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 3 ) dan
ayat ( 4 ), serta Pasal 1 3 ayat ( 5 ) .
Pasal 1 6
(1) Dalam hal d okumen penarikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 5 ayat ( 1 ) dinyatakan belum lengkap,
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk
melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan .
(2) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) Pemerintah Daerah tidak melengkapi
dokumen persyaratan, permohonan penarikan Dana TDF
dinyatakan ditolak dan tidak dapat diproses lebih lanjut .
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
reviu atas dokumen persyaratan penarikan sebagaimana
dimaksud Pasal 1 1 ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ), serta Pasal 1 3
ayat ( 5 ).
(4) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dilakukan
untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas
pengajuan penarikan Dana TDF.
- 13 -
(5) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dilaksanakan
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen
dinyatakan lengkap.
(6) Dalam hal diperlukan konfirmasi pada saat reviu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , dapat dilakukan
pembahasan dengan Pemerintah Daerah.
(7) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 )
dituangkan dalam berita acara konfirmasi yang
ditandatangani oleh pejabat yang mewakili .
(8) Dalam hal h asil reviu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disetujui, Direktur Dana Transfer Umum selaku
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum memberikan
rekomendasi penarikan Dana TDF kepada Direktur Sistem
Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN TDF untuk
melakukan pemindahbukuan ke RKUD.
(9) Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3 ) merupakan penarikan dana karena kebutuhan
kas Da erah yang mendesak akibat Bencana, penyaluran
ke RKUD dilakukan paling lama 1 ( satu ) hari kerja setelah
penerbitan rekomendasi penarikan Dana TDF sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Ketujuh
Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Ke
Rekening Kas Umum Daerah
Pasal 1 7
(1) Penarikan Dana TDF secara sekaligus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (5) huruf a dilakukan untuk
Daerah yang memiliki Dana TDF kurang dari
Rp10.000.000.000 , 00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Penyaluran Dana TDF secara bertahap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat ( 5 ) huruf b dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) paling cepat
dilakukan setelah masa holding period berakhir; dan
b. tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) paling cepat
dilakukan 60 (enam puluh) hari kalender setelah
penyaluran tahap I dan paling lambat dilakukan 90
(sembilan puluh) hari kalender setelah penyaluran
tahap I.
(3) Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah yang
berdampak pada belanja APBD, Pemerintah dapat
menyalurkan D ana TDF pada masa holding period
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ke RKU D .
(4) Penyaluran Dana TDF setelah holding period sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1 ) huruf b ke RKUD
dilaksanakan tanpa pengajuan penarikan oleh pemerintah
Daerah .
(5) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dan
ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
- 14 -
Bagian Kedelapan
Pelaporan dan Pemantauan Dana Treasury Deposit Facility
Pasal 1 8
(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi
atas penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1
dan/atau Pasal 13 paling lambat tanggal 15 Desember
tahun berkenaan.
(2) Dalam hal tanggal 15 Desember jatuh pada hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu jatuh pada hari kerja
berikutnya.
(3) Dalam hal laporan realisasi atas penarikan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak disampaikan, penarikan
dana TDF tahun berikutnya tidak dapat diproses dan/atau
remunerasi tidak disalurkan.
Pasal 1 9
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana TDF
yang diarahkan penggunaannya.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan
kebijakan pengelolaan Dana TDF.
B AB V I I
PENGANGGARAN DALAM ANGGARA N PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
Istilah Terkait
Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BencanaDisebut dalam Pasal 10Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
DesaDisebut dalam Pasal 10Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kas DaerahDisebut dalam Pasal 10Kas Daerah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Kepala DaerahDisebut dalam Pasal 10Kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, atau wali kota untuk kota yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan…
KeputusanDisebut dalam Pasal 10Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045