Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui
fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan
pengelolaan keuangan negara .
(2) DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai
melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya .
(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
kurang bayar dan tambahan DBH .
(4) Tambahan DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan tambahan alokasi DBH yang tidak ditentukan
- 5 -
penggunaannya sesuai denga n ketentuan peraturan
perundang - undangan .
Istilah Terkait
Kurang Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Pengelolaan Keuangan NegaraDisebut dalam Pasal 3Pengelolaan Keuangan Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045