Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
huruf c terdiri atas:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang
meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan
PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang
tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d. Penerima . . .
SIDEN
INDONESIA
d. Penerima Pensiun warakawuri/duda
atau anak dari
Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal
dunia;
e. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau
anak dari
Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal
dunia
se!agais14116 dimaksud dalam pasal 4 ayat (l) huruf
b;
f. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau
anak dari
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/ tewas/ meninggal dunia;
g. Penerima Pensiun warakawuri/
duda atau anak dari
Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c;
h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan
Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan
j. Penerima Pensiun orang
tua dari Pejabat Negara yang
tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
PejabatTerkait Pasal 5Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 5Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 5Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 5Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045