Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(l) Tunjangan Hari Raya dan ketiga belas yang
Caji
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqjurit TNI, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kineda,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah
daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal
daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak
menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru
atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu)
bulan.
(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar
tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar
tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang
diterima dalam I (satu) bulan.
(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat
diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan
kehormatan yang diterima dalam I (satu) bulan.
(6) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan
atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan
kineda ssle ga i rnan4 dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat
diberikan 5oo/o (lima puluh persen) tunjangan penghidupan
luar negeri yang diterima dalam I (satu) bulan sesuai
pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
(7) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil
Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
diberikan kepada Menteri.
(8) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan:
1) Menteri;
2l Wakil Menteri;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi;
4l Pejabat Administrator; atau
5) Pejabat Pengawas,
paling
SIDEN
INDONESIA
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara
atau setingkat hak atau hak
administratifnya.
(9) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling
banyak sebesar akumulasi dari uang representasi,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(10) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim
ad tac diberikan sebesar tunjangan hakim ad. hoc sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Pimpinan dan Anggota kmbaga Nonstruktural; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang bertugas pada kmbaga Nonstruktural
atau Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang
diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai
dengan Lampiran yang merupakan bagran tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12) Pimpinan lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a dikecualikan bagi pimpinan Lembaga
Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
(13) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Pimpinan Badan Layanan Umum/ Badan Layanan
Umum Daerah; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum/ Badan layanan Umum Daerah,
paling
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gqii ketiga
belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
setara.
(l4)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK
berlaku ketentuan:
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) tahun
diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu
pada besaran penghasilan I (satu) bulan yang diterima;
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) bulan
kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak
diberikan tunjangan Hari Raya; dan
c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan
kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak
diberikan gaji ketiga belas.
(15) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua
dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS
dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada
penghasilan yang diterima I (satu) bulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDisebut dalam Pasal 9Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 9Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 9Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 9Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 9Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
DosenDisebut dalam Pasal 9Dosen adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
GuruDisebut dalam Pasal 9Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045