Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prqiurit TNI;
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e. Pejabat Negara.
(2) PNS, Pr4iurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf c, dan huruf d termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan
di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri
yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberhentikan sementana dan
gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
e. Hakim a.d lac,
f. Pimpinan dan Anggota l,embaga Nonstruktural yang
terdiri atas:
1. Ketua/ Kepala atau dengan sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
4. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan;
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
h. Pimpinan Iembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
i. pejabat yang hak keuangan atau hak
disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri;
3. Pejabat. . .
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
3. Pejabat Pimpinan Tinggr;
4. Pejabat Administrator; atau
5. Pejabat Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan;
j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah,
Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan finggi
Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1O
Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan
pada Tinggi Negeri Baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agu.ng serta Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim
ad loc,
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Penrakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
l. Gubernur . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali
Kota;
dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh
Undang-
Undang.
Istilah Terkait
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah,…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 3Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 3Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Badan Pemeriksa KeuanganDisebut dalam Pasal 3Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
BupatiDisebut dalam Pasal 3Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DireksiDisebut dalam Pasal 3Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DosenDisebut dalam Pasal 3Dosen adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa PenuhDisebut dalam Pasal 3Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045