Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(l) Penerima Tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Penerima Trnjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis pergerakan
Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d, Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima
Trnjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a,
huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
f. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/
duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat
pensiun Prajurit TNI;
g. Penerima Trnjangan pokok warakawuri/duda
atau
anak dari Penerima Trnjangan pokok Prajurit TNI;
h. Penerima . . .
PRESIOEN
R,EPUELIK INDONESIA
h. Penerima Tunjangan pokok orang tua prajurit yang
TNI
gugur/ tewas/ meninggal
dunia dalam dan/atau oleh
karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami
dan
anak;
i. Penerima Tunjangan bersifat pensiun
warakawuri/duda atau anak dari penerima
lrnjangan
bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
j. Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda
atau
anak dari Penerima Tunjangan pokok
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. Penerima Tunjangan pokok orErng tua
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/ tewas/ meninggal dunia
dalam dan/atau oleh
karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami
dan
anak; dan
1. Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerima T.rnjangan sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) termasuk:
a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Trnjangan
tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai
gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang
meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan
peraturErn perundang-undangan yang
mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan
bagi pensiun janda/duda PNS;
b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan
atau yang disebut juga sebagai pensiun
terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat
Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan
pNS;
lagi pensiun janda/duda
c. warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji
terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/
meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. warakawuri . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan
dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 6Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 6Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
PejabatDisebut dalam Pasal 6Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 6Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 6Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045