Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negErra Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya
berada pada lembaga negara yang merupakan alat
kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang
fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan
fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pensiunan . . .
PRESTOEN
R,EPUBLIK INDONESIA
6. Pensiunan adalah aparatur neg:rra yang telah purna tugas
dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara
berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur
Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima Irnjangan adalah warga negara yang memenuhi
persyaratan tertentu untuk menerima
dan/atau dari negara dalam bentuk
pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaTerkait Pasal 1Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Peraturan PemerintahTerkait Pasal 1Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Perundang-undanganTerkait Pasal 1Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PerjanjianTerkait Pasal 1Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045