PORTAL REGULASIUU

UU No. 40 Tahun 2007

Tentang

Perseroan Terbatas

Sedang dibacaPasal 127Pasal 127 dari 161
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Pasal

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
40Nomor
2007Tahun Terbit
161Total Pasal
16.1KTotal Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 127 dari 161
79%
TEKS RESMI

Pasal 127

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
Direksi PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Direksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…

DireksiDasar hukum merujuk regulasi ini

Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…

Pemegang SahamDasar hukum merujuk regulasi ini

Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…

PemisahanDasar hukum merujuk regulasi ini

Pemisahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…

PengambilalihanDasar hukum merujuk regulasi ini

Pengambilalihan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…

PenggabunganDasar hukum merujuk regulasi ini

Penggabungan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…

Dewan Komisaris PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Dewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…

Organ PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai organ utama perseroan dengan kewenangan masing-masing.

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERMEN PANRB/1/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  2. PERATURAN KPK/1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
  3. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
  4. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
  5. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Lihat Konteks dan Keterkaitan Regulasi

Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.

Mulai Riset Premium Rp99,000/Tahun Lihat Semua Fitur