Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 85
(1) Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
saham yang dimilikinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak
suara.
(3) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh
pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang
dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara yang berbeda.
(4) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang
bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS,
surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk
rapat tersebut.
(6) Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir
dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang-
Undang ini dan anggaran dasar Perseroan.
(7) Terhadap Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku
juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Istilah Terkait
Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Anggaran Dasar PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniAnggaran Dasar Perseroan adalah ketentuan dasar perseroan yang termuat dalam akta pendirian dan perubahannya mengenai nama, kedudukan, tujuan,…
Dewan KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Pemegang SahamDasar hukum merujuk regulasi iniPemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Saham Tanpa Hak SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniSaham Tanpa Hak Suara adalah klasifikasi saham yang menurut anggaran dasar dapat tidak memberikan hak suara dalam RUPS…
Dewan Komisaris PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)