Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
(1) Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak
yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) seperti yang disebut dengan nama sebagai
dibawah, yang ada pada mulai berlakunya. Undang-undang ini, yaitu : hak
agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya Undang-
undang ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal 20 ayat (1), kecuali jika yang
mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
(2) Hak-hak tersebut dalam ayat (1) kepunyaan orang asing, warga-negara yang
disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing
dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah sebagai yang dimaksud
dalam pasal 21 ayat (2) menjadi hak guna-usaha atau hak guna-bangunan sesuai
dengan peruntukan tanahnya, sebagai yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh
Menteri Agraria.
Istilah Terkait
hak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Asas Kebangsaan AgrariaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas Kebangsaan Agraria adalah prinsip bahwa hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia pada dasarnya diperuntukkan…
Fungsi Sosial Hak atas TanahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Sosial Hak atas Tanah adalah prinsip bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sehingga penggunaannya tidak…
Hak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang AngkasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang Angkasa adalah hubungan hukum yang bersifat abadi antara bangsa Indonesia…
Hak Menguasai dari NegaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Menguasai dari Negara adalah kewenangan negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan,…
Hak Milik atas TanahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Milik atas Tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan tetap…
Hak UlayatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Ulayat adalah hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber daya tertentu yang pelaksanaannya diakui sepanjang menurut…
Hukum AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)