Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34721 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan...
RSPUBLTK INDONESIA
1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. yang menghimpun dana 2. Bank adalah badan usaha dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 3. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 4. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan atau kegiatan usaha secara konvensional berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung oleh 5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. dapat 6. Giro adalah Simpanan yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. yang penarikannya hanya 7. Deposito adalah Simpanan dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank. bentuk 8. Sertifikat Deposito adalah Simpanan dalam Deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. 9.Tabungan...
REPI.JBUK INDONESIA t20 - 9. Tabungan adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menumt syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan f atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. 10. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban lazrm dari penerbit, dalam bentuk yang diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang. 1 1. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. L2. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan atau dengan itu berdasarkan persetujuan kesepakatan antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Islam 13. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. L4. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. 15. Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang Surat Berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dan emiten Surat Berharga yang bersangkutan. 16. Nasabah. . .
REPUBL|K INDONESIA -t2t- 16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank. yang 17. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah menempatkan dananya di Bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan. 18. Nasabah Debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan. 19. Kantor Cabang adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan. Republik 20. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 21. Pihak Terafiliasi adalah: Dewan Pengawas a. komisaris atau yang setara, Syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank; b. pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnYa; dikendalikan c. pihak yang mengendalikan atau Bank, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau Jasa d. pihak yang menurut penilaian Otoritas Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secata hoizontal maupun vertikal, dengan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank. 22.Agunan...
t22 - 22. Agunan adatah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip SYariah. Lembaga 23. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. yang 24. Penggabungan adalah perbuatan hukum dilakukan oleh 1 (satu) Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari karena Bank yang menggabungkan diri beralih hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 25. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Bank baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 26. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang orang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank. (satu) 27. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari 1 Bank menjadi 2 (dua) badan usaha atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan. 29. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 2. Ketentuan. . .
REPUBL|K INDONESIA t23 - sebagai 2 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal 6 (1) Kegiatan usaha Bank Umum meliputi: dalam a. menghimpun dana dari masyarakat bentuk Simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito, Deposito berjangka, Sertifikat dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah; sistem c. melakukan aktivitas di bidang pembayaran; pada Bank lain, meminjam d. menempatkan dana dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; e. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Bank Surat Berharga untuk kepentingan dan/atau Nasabah; barang f. menyediakan tempat untuk menyimpan dan Surat Berharga; asing; g. melakukan kegiatan usaha dalam valuta pengalihan piutang; h. melakukan kegiatan barang dan Surat i. melakukan kegiatan Penitipan Berharga; dan j. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha (1) Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan kewen€rngan Bank lndonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.
3. Ketentuan
t24 - 3 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank Umum dapat: modal pada LJK a. melakukan kegiatan penyertaan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; modal b. melakukan kegiatan penyertaan sementara di luar LJK untuk mengatasi akibat kegagalan Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; dan c. bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun; dan/atau dan d. melakukan kerja sama dengan LJK lain kerja sama dengan selain IJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah. (1) harus (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Perbankan.
pasal, 4 Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipl<an 2 (dua) yakni Pasal 7A dan Pasal 7E} sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A (1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Bank Umum dapat memanfaatkan teknologi informasi. (21 Dalam rangka mendorong pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum dapat membuka akses data dan informasi Nasabah kepada penyelenggara keuangan lainnya termasuk penyelenggara ITSK berdasarkan persetujuan dan untuk kepentingan Nasabah melalui sistem atau aplikasi tertentu. (3) Pelaksanaan. . .
REPUBL|K INDONESIA -L25- (3) Pelaksanaan pembukaan akses data dan informasi (21 Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 78 (1) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Bank Umum dapat beroperasi sebagai Bank digital. (1) (2t Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat wajib memiliki 1 (satu) kantor fisik sebagai kantor pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bank digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dikonsultasikan dengan DPR.
5 Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A (1) Bank Umum wajib melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian. (2t Ketentuan mengenai transparansi suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dikonsultasikan dengan DPR.
6 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O Bank Umum dilarang:
. a. melakukan
a. melakukan penyertaan modal di luar IJK kecuali (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a dan huruf b; kecuali b melakukan usaha perasuransian, memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d; dan c melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
7 Ketentuan Pasal 12A diubah sehingga berbunyl sebagai berikut: Pasal 12A (1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik Agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar pelelangan dari pemilik Agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Bank, dengan ketentuan Agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya. (21 Dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi (1) kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat dalam jangka waktu tertentu, dan tidak terdapat permasalahan terhadap kepemilikan Agunan, Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. harga (3) Bank Umum harus memperhitungkan pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kewajiban Nasabah Bank Umum yang bersangkutan. (4) Dalam hal harga pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank Umum, selisih kelebihan jumlah tersebut harus dikembalikan kepada Nasabah setelah dikurangi dengan biaya lelang dan biaya lain yang langsung terkait dengan proses pembelian Agunan. (5) Ketentuan...
REPI,IBLIK INDONESIA -t27- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 8 Di antara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12B atau (1) Bank Umum wajib menyalurkan Kredit Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk sektor tertentu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pembiayaan pembiayaan inklusif, dan/ atau berkelanjutan. (21 Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berkoordinasi untuk mengatur kewajiban penyaluran Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
9 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Kegiatan usaha BPR meliPuti: dalam a. menghimpun dana dari masyarakat bentuk Simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah; c. melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah; pada Bank lain, meminjam d. menempatkan dana dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain; e. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing; lembaga f. melakukan penyertaan modal pada penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; g.melakukan...
PITESIDEN REPUEL|K INDONESIA -t28- g. melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sarna dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; h. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau i. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kegiatan usaha BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan kewenangan Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia. 10. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BPR dapat memanfaatkan teknologi informasi. 11. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 BPR dilarang: a. menerima Simpanan bemPa Giro; asing, b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing; sebagaimana c. melakukan penyertaan modal, kecuali dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f; d. membeli Surat Berharga, kecuali yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah; kecuali e. melakukan usaha perasuransian, memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g; dan usaha f. metakukan usaha lain di luar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. 12.Ketentuan...
-t29- 12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12A berlaku secara mutatis mutandis bagi BPR. 13. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A (U Bank Umum dapat bekerja sama dengan BPR dalam penyaluran Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Bank Umum dan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. L4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau BPR dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri. (21 Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan minimal: a. susunan organisasi dan kepengumsan; b. permodalan; c. kepemilikan; d. keahlian di bidang Perbankan; dan e. kelayakan rencana kerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Bank Umum atau BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 15.Ketentuan...
15. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Setiap Bank wajib memiliki kantor. (21 Bank dapat melakukan kegiatan usaha melalui jaringan kantor fisik dan/atau melalui jaringan teknologi informasi. cata (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata pembukaan, penutupan, dan perubahan jaringan (1) kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
16. Pasal 19 dihapus.
L7. Di antara Pasal 19 dan Pasal 2O disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A yang (U BPR memiliki jaringan kantor dalam wilayah terbatas. (21 Ketentuan mengenai batasan wilayah jaringan kantor BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
18. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (U Pembukaan Kantor Cabang atau kantor perwakilan dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, hanya dapat ditakukan dengan izin Otoritas Jasa Keuangan. (2t Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan, penutupan, serta penrbahan jaringan kantor dari Kantor Cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 19. Di antara . . .
REPUELTK INDONESIA
19. Di antara Pasal 2O dan Pasal 21 disisipl<af,L 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 2OB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2OA (U Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manajemen risiko dalam melakukan kegiatan usaha. (21 Bank wajib men5rusun prosedur internal mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20B (1) Bank wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam melakukan kegiatan usaha. (21 Bank wajib men5rusun prosedur internal mengenai pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
sebagai 20. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal 2 1 perseroan (1) Bank Umum berbentuk badan hukum terbatas. (21 BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. (3) Bentuk badan hukum dari kantor perwakilan dan Kantor Cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk badan hukum kantor pusatnya. 21. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 BPR didirikan oleh: tl) a. warga...
a. warga negara Indonesia; dan/atau b. badan hukum Indonesia. (21 BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. BPR (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
22. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 dan (1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan Bank dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. t2l Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan Bank wajib mendapatizin dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kantor Cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat melakukan integrasi dengan Bank berbadan hukum Indonesia atau konversi menjadi Bank berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, integrasi, dan konversi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
23. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A dengan (1) BPR dapat melakukan Penggabungan lembaga keuangan mikro. (21 Dalam hal terjadi Penggabungan antara BPR dengan lembaga keuangan mikro, entitas hasil Penggabungan wajib menjadi BPR. (3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan BPR dengan lembaga keuangan mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 24. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Bank wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank serta aspek terkait tingkat kesehatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. (41 Pengawasan secara langsung terhadap Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu- waktu apabila diperlukan. (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan secara langsung terhadap pihak terelasi dalam kelompok usaha Bank dan pihak lain yang menerima fasilitas penyediaan dana dari Bank. (6) Bank wajib mematuhi dan/atau melaksanakan tindak lanjut pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
25. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3O (1) Bank wajib menyampaikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai usaha Bank, dan hal lain yang terkait dengan kegiatan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (21 Otoritas Jasa Keuangan dapat memeriksa data, informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai usaha Bank, dan hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank...
t34 - (3) Bank wajib memberikan bantuan yang diperlukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). penjelasan (41 Data, informasi, keterangan, atau yang mengenai usaha Bank, dan hal lain disampaikan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
26. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA (1) Bank wajib memenuhi rasio kecukupan modal minimum sesuai dengan profil risiko Bank. (21 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum wajib membentuk tambahan modal. (3) Ketentuan mengenai rasio kecukupan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Ketentuan mengenai rasio tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang didasarkan pada kondisi pertumbuhan Kredit diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
27. Pasal 31 dihapus
28. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyl sebagai berikut: Pasal 31A Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas tertentu. 29. Ketentuan. . .
REI'UBUK INDONESIA
29. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1) Hasil pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dituangkan dalam bentuk laporan pemeriksaan. (21 Hasil penugasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A dituangkan dalam bentuk laporan penugasan. penugasan (3) Laporan pemeriksaan dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat rahasia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan penugasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.A diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
30. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Bank wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
sebagai 31. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal 35 Bank wajib mengumumkan laporan keuangan dan laporan lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 32.Ketentuan...
REPUBL|K INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) bagi BPR.
33. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A (1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta Bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dari setiap tempat yang terkait Bank; b. meminta Bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dan keterangan penilaian dari setiap pihak yang menurut Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap Bank; dan c. memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
34. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 yang (1) Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: pemegang a. membatasi kewenangan rapat umum saham atau yang dipersamakan, komisaris atau yang setara, direksi atau yang setara, dan pemegang saham atau Yang setara; b.meminta...
-t37- b meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk menambah modal; c meminta pemegang saham atau yang setara untuk mengganti anggota dewan komisaris atau yang setara, dan/atau direksi atau yang setara; d. meminta dan/atau memerintahkan Bank menghapusbukukan Kredit atau penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya; e meminta Bank melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan Bank lain; f. meminta pemegang saham atau yang setara untuk menjual kepemilikan Bank kepada pembeli; g. meminta dan/atau memerintahkan Bank untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain; h. meminta dan/atau memerintahkan Bank menjual sebagian atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank kepada pihak lain; 1. memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk memberikan pinjaman kepada Bank; j memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan saat mengatasi permasalahan Bank; k menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Bank untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Bank; I memerintahkan Bank untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; m. membatasi kegiatan usaha tertentu Bank; n memberikan perintah tertulis kepada Bank dan/atau pihak tertentu; dan/atau o.memerintahkan...
o. memerintahkan Bank untuk melakukan langkah lain yang dianggap perlu oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U telah dilakukan, tetapi Bank masih mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha serta tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank sebagai Bank dalam resolusi dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia. (3) Dalam rangka melaksanakan tindakan resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut inn usaha Bank. (4) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha Bank. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan Bank setelah Bank menyelesaikan seluruh kewajibannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 35. Di antara Pasal 378 dan Pasal 38 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 37C, Pasal 37D, dan Pasal 37E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37C (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem layanan informasi keuangan. l2l Informasi pada sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan dapat diberikan dan/atau dipertukarkan kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Setiap...
(3) Setiap pihak yang memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l4l Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan mengawasi lembaga pengelola informasi perkreditan.
Pasal 37D (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana Perbankan. (21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Perbankan. (3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan dapat mengajuk€Ln permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Perbankan. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. (5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal: a. ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan c. dampak terhadap sektor Perbankan, Bank, dan/atau kepentingan Nasabah dan/atau masyarakat. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (7) Dalam...
(7) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan. (6) (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan. (9) Dalam hal: a. Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau b. pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan. (10) Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan penyelesaian pelanggaran dan tata cara penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37E (1) Setiap Orang dilarang: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank; b menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank; dan c.mengubah,...
-t4L- c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan. (21 Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank dilarang meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Kredit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, atau dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Kredit pada Bank. (3) Setiap Orang dilarang memberikan suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, kepada anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Kredit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Kredit pada Bank. (4) Bank, Pihak Terafiliasi, dan pemegang saham atau yang setara wajib melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 36. Ketentuan. . .
REPUEL|K INDONESIA -t42- sebagai 36. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal 38 (1) Pihak utama Bank wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam rangka pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. pemberian (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian kemampuan serta kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
37. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. (21 Dalam hal Nasabah Penyimpan sekaligus sebagai Nasabah Debitur, Bank dan Pihak Tera-filiasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan. 38. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 4OB, dan Pasal 4OC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A (U Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berlaku untuk: perdata a. kepentingan peradilan dalam perkara antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah; pidana; b. kepentingan peradilan dalam perkara c. permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta; d.permintaan,...
-r43- d. perrnintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis; e. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia; f. tukar menukar informasi antar-Bank; g. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana; h. permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; i. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang; j. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia; k. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan l. pelaksanaan pedanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal. mengenai Rahasia Bank {21 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 40B Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin membuka Rahasia Bank: pidana a. untuk kepentingan peradilan dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf b; dan b. untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) hurufg. Pasal40C...
REPUBL|K INDONESIA
L44 - Pasal 40C Setiap Orang yang mendapatkan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A wajib menjaga kerahasiaan dan informasi mengenai Nasabah Penyimpan simpanannya.
39. Pasal 41 dihapus.
sebagai 40. Ketentuan Pasal 41A diubah sehingga berbunyl berikut: Pasal 41,{ (1) Untuk penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada panitia urusan piutang negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan Nasabah Debitur. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permintaan tertulis dari ketua panitia urusan piutang negara. (21 (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat panitia harus menyebutkan nama dan jabatan urusan piutang negara serta nama Nasabah Debitur yang bersangkutan.
41. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat berwenang huruf b, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk memperoleh informasi dari Bank mengenai Simpanan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana. (2t Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari: a.Kepala...
PRESTDEN
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum; c. Ketua Mahkamah Agung, ketua pengadilan tinggi, atau ketua pengadilan negeri; atau d. pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan atau jabatan satu tingkat di bawah pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. (3) Untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) huruf g, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan izin kepada polisi atau jaksa untuk memperoleh informasi dari Bank berdasarkan undang-undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk di instansinya. (4) (5) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat harus menyebutkan: a. nama dan jabatan polisi atau jaksa; b. nama pihak terkait yang dimintakan; dan c. uraian bahwa permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di negara peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah Pidana' 42. Ketentuan . . .
REPUEL|K INDONESIA -L46- sebagai 42. Ketentuan Pasal 42A diubah sehingga berbunyr berikut: Pasal 42A Bank wajib memberikan informasi yang diminta oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
43. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) huruf a, berlaku: Nasabah, a. untuk perkara perdata antara Bank dan direksi Bank atau yang setara yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut; atau dan b. untuk perkara perdata antara Nasabah Nasabah, dan terkait dengan Nasabah, direksi Bank atau yang setara harus menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah dan perkara informasi lain yang relevan dengan berdasarkan permintaan ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi, atau Ketua Mahkamah Agung.
44. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A Atas permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau penetapan likuidator yang ditetapkan berdasarkan pengadilan dalam rangka pemberesan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) huruf c, Bank wajib memberikan informasi mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan pada Bank yang terkait dengan pelaksanaan kepailitan atau likuidasi.
sebagai 45. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal44...
Pasal 44 Dalam rangka tukar menukar informasi antar-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) huruf f, direksi Bank atau yang setara dapat memberitahukan Rahasia Bank kepada Bank lain. 46. Ketentuan Pasal 44A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A (1) Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) huruf d, Bank wajib memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan. (21 Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) huruf e berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan.
(dua) pasal, 47 . Di antara Pasal 44A dan Pasal 45 disisipkan 2 yakni Pasal 44F dan 44C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44B Dalam rangka pemenuhan pembukaan Rahasia Bank untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf i, instansi terkait harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 44C (1) Untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf 1, mitra perjanjian mengajukan permintaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. (21 Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan asas resiprokal. (3) Dalam...
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi tersebut dapat digunakan oleh mitra perjanjian yang meminta informasi baik untuk kepentingan pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
48. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 (1) Pihak yang merasa dirugikan akibat keterangan yang diberikan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A, Pasal 42, Pasat 43, Pasal 43A, Pasal 44, Pasal 44A, dan Pasal 448, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. (21 Dalam hal permintaan pembetulan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat keterangan yang diberikan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh Bank, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.
49. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A (1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (3) Dalam...
REPTIBL|K INDONESIA
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang ini menghadapi tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang, yang bersangkutan mendapat bantuan hukum dari lembaga yang diwakili atau yang menugaskan.
50. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Setiap Orang yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5O.OOO.0OO.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp600.0OO.OOO.O00,OO (enam ratus miliar rupiah).
51. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (U Setiap Orang yang tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau tanpa kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dengan sengaja memaksa Bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling (empat) singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.OOO.0OO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.OOO.0OO.0OO,OO (dua ratus miliar rupiah). (2) Anggota...
REPUBL|K INDONESIA
l2l Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, pegawai Bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.00O.OOO.00O,0O (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.OOO.000.O0O,0O (delapan miliar rupiah). 52. Ketentuan Pasal 47A diubah sehingga berbunyl sebagai berikut: Pasal 47A Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling paling tama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sedikit Rp4.O0O.OOO.O0O,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.0OO.OOO.O00,0O (lima belas miliar rupiah). sebagai 53. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal 48 Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan/atau tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud dalam (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 3O ayat (3), Pasal 34 ayat c Pasal 34 ayat (21 danlatau Pasal 36A ayat (1) huruf (dua) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.O00.00O,0O (lima miliar rupiah) dan paling banyak RpI0O.OOO.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah).
54. Ketentuan. . .
sebagai 54. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 49 yang setara, anggota (1) Anggota dewan komisaris atau direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja: pencatatan a. membuat atau menyebabkan adanya palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a; atau b. menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan laporan, dalam pembukuan atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf b; dan/atau menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dolmmen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sedikit dan pidana denda Paling Rp10.000.0OO.O0O,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20O.OOO.OOO.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Setiap. . .
(21 Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank sebagaimana dimaksud c pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.OOO.OOO,0O banyak (lima miliar mpiah) dan paling Rp1OO.000.000.000,O0 (seratus miliar rupiah). Setiap Orang yang dengan sengaja: t3) adanya pencatatan a. membuat atau menyebabkan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, usaha, dokumen atau laporan kegiatan dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a; atau b. menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan laporan, dalam pembukuan atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf b; dan/atau menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu mengaburkan, Bank, atau mengubah, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0O0.OOO.O0O,OO banyak (lima miliar rupiah) dan paling Rp10O.OOO.O0O.OO0,0O (seratus miliar rupiah). (4) Pemegang...
anggota dewan (4) Pemegang saham atau yang setara, komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja: a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas lkedit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Kredit pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E aYat (2); dan/atau b. tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap .ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat e itigal tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan Rp5.OO0.O0O.OOO,OO pidana denda paling sedikit banyak (lima miliar rupiah) dan paling Rp 1OO.0OO.OO0.OOO,0O (seratus miliar rupiah).
sengaja: (5) Setiap Orang yang dengan
a. memberikan
REPUEL|K INDONESIA
uang a. memberikan suatu imbalan, komisi, tambahan, pelayanan, u€rng, dan/atau barang berharga, kepada pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Kredit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Kredit pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (3); atau melakukan b. menyebabkan atau turut serta pembantuan perbuatan atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.O0O.O0O,0O banyak (lima miliar rupiah) dan paling Rp IOO.OOO.0OO.O0O,OO (seratus miliar rupiah).
55. Ketentuan Pasal 5O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.OO0.O0O.0OO,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1O0.00O.00O.OOO,OO (seratus miliar rupiah).
56. Ketentuan . .
56. Ketentuan Pasal 5OA diubah sehingga berbunyl sebagai berikut: Pasal 50A Pemegang saham atau yang setara yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima sedikit belas) tahun dan pidana denda paling Rp10.OOO.OO0.OOO,O0 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2OO.000.O00.0OO,OO (dua ratus miliar rupiah).
57. Di antara Pasal 5OA dan Pasal 51 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 5OB, Pasal sOC, dan Pasal sOD sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5OB (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 5OA dilakukan oleh korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya dan/atau anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, PSP atau yang dipersamakan, dan/atau pihak lain. 12) Pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya dalam hal tindak pidana: a.dilakukan...
REPUBL|K INDONESIA
anggota a. dilakukan atau diperintahkan oleh direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, PSP atau yang dipersamakan, dan/atau pihak lain; maksud b. dilakukan dalam rangka pemenuhan dan tujuan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain; fungsi c. dilakukan sesuai dengan tugas dan pelaku atau pemberi perintah; dan manfaat d. dilakukan dengan maksud memberikan bagi korporasi atau badan usahayang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain.
Pasal 5OC (1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya merupakan pidana denda dengan ketentuan untuk: sebesar a. Bank Umum paling sedikit Rp50.0O0.OO0.00O,OO (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp6O0.OOO.OO0.OOO,O0 (enam ratus miliar rupiah); Rp5.00O.OOO.0OO,OO b. BPR paling sedikit sebesar (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp60.0OO.0OO.0OO,0O (enam puluh miliar rupiah); atau yang berbentuk c. korporasi atau badan usaha baik badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling sedikit sebesar Rp5O.O0O.OOO.0OO,O0 (lima puluh banYak miliar rupiah) dan Paling Rp6OO.OOO.0O0.O00,OO (enam ratus miliar rupiah). (2) Selain. . .
REPUEIJK INDONESIA
(21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya juga dapat ddatuhkan pidana tambahan berupa: a. pengumuman putusan hakim; dan/atau kegiatan b. pembekuan sebagian atau seluruh usaha korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, setelah mendapatkan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal SOD (1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 5OA, Pasal 5OB, dan Pasal 50C terpidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penggantian kerugian apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian. (21 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang diderita atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total' kerugian yang ditimbulkan. (3) Dalam melaksanakan putusan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana diberikan jangka waktu selama 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetaP. waktu (4) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (s) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dan pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian tersebut. (6) Dalam...
REI'UELIK INDONESIA
benda (6) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana tambahan berrrpa penggantian kerugian yang penjara tidak dibayar diganti dengan pidana sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan. (7t Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lamanya pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang ditentukan oleh hakim dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
58. Pasal 5t dihapus.
Bagian Ketiga Perbankan Syariah
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank Perekonomian RakyatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Perekonomian Rakyat adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa…
Bank UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
DepositoDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
Dewan Pengawas SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
Nasabah DebiturDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniNasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Nasabah PenyimpanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniNasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah.
Pasar ModalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional