Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penegakan hukum dan pengamanan di Wilayah Udara dilaksanalan melalui kegiatan pendeteksian, pembayangan, pengusiran, pemaksaan mendarat (force down), dan tindakan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dan pengamanan di Ruang Udara internasional dilaksanakan melalui kegiatan pengamanan dan
penegakan hukum terkait objek vital nasional yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. Huruf c Penataan sistem pertahanan udara nasional di Wilayah Udara antara lain dilaksanakan dengan penetapan kawasan udara tertentu sesuai kebutuhan, kategori ancaman, dan penggelaran alat utama sistem senjata. Penataan sistem pertahanan udara nasional di Ruang Udara internasional dilaksanakan antara lain dengan penetapan Air Defense ldentification Zone (ADIZI dan penggelaran fasilitas pendukung. Huruf d . . . SK No248846A
FITESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Istilah Terkait
Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara Bukan NiagaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara Bukan Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara bukan niaga sesuai jenis layanan…
Angkutan Udara NiagaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Awak Pesawat UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAwak Pesawat Udara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Badan Usaha Bandar UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Usaha Bandar Udara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan,…
Bandar UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
Insiden Serius PenerbanganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInsiden Serius Penerbangan adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Izin Usaha Angkutan UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Usaha Angkutan Udara adalah izin atau legalitas yang diperlukan untuk usaha angkutan udara sesuai kewenangan, persyaratan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045