Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(l) Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a digunakan untuk: a. penerbangan sipil; dan b. penerbangan militer. (21 Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan
penerbangan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan latihan dan/atau operasi penerbangan militer sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (4) Untuk menjamin kepentingan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kerja sama sipil militer. Pasa1 19 Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui: a. penegakan kedaulatan negara di Wilayah Udara; b. penegakan hukum dan pengamanan di Wilayah Udara
dan Ruang Udara internasional; c. penataan sistem pertahanan udara nasional di Wilayah
Udara dan Ruang Udara internasional; d. pembinaan potensi dirgantara untuk pertahanan di Wilayah Udara; dan e. dukungan keamanan dan keselamatan penerbangan di Wilayah Udara dan Ruang Udara internasional. SK No248818A Pasal 20...
PRESTDEN REPUEUK INDONESIA - 11- Pasal 20 (l) Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan
perekonomian nasional sebagaimana dimalsud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. l2l Peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. membuka isolasi daerah terpencil; b. mengembangkan potensi ekonomi di wilayah
perbatasan; c. mendukung pemerataan pembangunan; d. meningkatkan daya saing perekonomian; dan e. meningkatkan pertumbuhan ekonomi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi keudaraan. Pasal 2 1 (1) Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan untuk mendukung pelestarian
dan pengembangan kebudayaan, tradisi, serta aktivitas sosial masyarakat. (21 Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melestarikan cagar budaya; b. meningkatkan pariwisata dan rekreasi; c. mendukung pendidikan; d. meningkatkan prestasi pembinaan olahraga dirgantara; dan e. penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan, informasi, dan komunikasi, serta
teknologi lainnya. Pasal 22 Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk: a. melindungi ekosistem dan konservasi sumber daya
alam; SK No 248819A b. meningkatkan .
PRESTDEN REPUEUK INDONESI,A -L2- b. meningkatkan kualitas fungsi lingkungan; dan c. mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal 23 Pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara untuk kepentingan nasional harus didukung dengan penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan yang terintegrasi dengan teknologi lainnya. Pasal24 (l) Penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan berdasarkan perkembangan : a. teknologi Pesawat Udara; b. teknologi Wahana Udara; c. teknologi aplikasi satelit untuk kepentingan navigasi
penerbangan; d. teknologi roket peluncur untuk penerbangan; e. teknologi informasi dan komunikasi; dan/ atau f. teknologi lainnya. (21 Penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama di tingkat nasional dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama antarpemangku kepentingan di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengutamakan kepentingan nasional. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dalam
Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat . . . SK No248820A
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13- Bagian Keempat
Pengendalian
Pasal 26 (1) Pengendalian dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian perencanaan atau kebijakan nasional dengan pemanfaatan Ruang Udara. (21 Pengendalian dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanalan melalui: a. penetapan status kawasan udara dan jenis kawasan udara; dan b. perizinan di Wilayah Udara. (3) Selain pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dapat membuat keputusan atau
melakukan tindakan pengendalian lainnya.
Paragraf I Penetapan Status Kawasan Udara Pasal 27 (1) Status kawasan udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf a dapat ditetapkan di: a. Wilayah Udara; dan b. Ruang Udara internasional. (21 Status yang ditetapkan untuk Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa: a. kawasan udara terlarang; b. kawasan udara terbatas; dan c. kawasan udara berbahaya. (3) Status yang ditetapkan untuk Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan udara berbahaya. SK No248821A
Pasal 28...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L4- Pasal 28 (1) Status kawasan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 dan ayat (3) meliputi: a. pembatasan waktu; dan b. pembatasan secara vertikal dan lateral. (21 Pembatasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan waltu penggunaan kawasan udara. (3) Pembatasan secara vertikal dan lateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan ketinggian maksimum dan batas terjauh secara horizontal dari titik atau pusat kawasan udara. (41 Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap atau tidak tetap. (5) Penetapan status kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan
kebutuhan operasional penerbangan sipil. pasal 29 (1) Kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (21 huruf a merupakan kawasan udara tertentu dengan pembatasan yang bersifat tetap dan
menyeluruh. (21 Kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang bagi: a. Pesawat Udara Sipil Indonesia; b. Pesawat Udara Sipil Asing; c. Pesawat Udara Negara Indonesia; d. Pesawat Udara Negara Asing; e. Wahana Udara Negara Indonesia; f. Wahana Udara Sipil Indonesia; g. Wahana Udara Sipil Asing; dan h. Wahana Udara Negara Asing. (3) Da-lam hal untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara serta keselamatan nasional, Pesawat Udara Negara Indonesia dan/ atau Wahana Udara Negara Indonesia dapat memasuki kawasan udara terlarang. Pasal 30. . . SK No 248822 A
FEESIDEH
REX'UBUK INDONESIA -15- Pasal 30 (1) Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 27 ayat (21 huruf b merupakan kawasan udara
tertentu dengan pembatasan yang bersifat tidak tetap. (21 Dalam hal kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan atau tidak
aktif, kawasan udara terbatas dapat digunakan untuk: a. Pesawat Udara Sipil Indonesia; b. Pesawat Udara Sipil Asing; c. Wahana Udara Sipil Indonesia; dan d. Wahana Udara Sipil Asing. (3) Dalam hal kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan atau aktif, kawasan udara terbatas tidak dapat digunakan untuk: a. Pesawat Udara Sipil Indonesia; b. Pesawat Udara Sipil Asing; c. Pesawat Udara Negara Asing; d. Wahana Udara Sipil Indonesia; e. Wahana Udara Sipil Asing; dan f. Wahana Udara Negara Asing. (41 Dalam keadaan tertentu, Pesawat Udara dan/ atau
Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memasuki kawasan udara terbatas yang digunakan atau aktif wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pesawat Udara Negara Indonesia dan/ atau Wahana Udara Negara Indonesia dapat memasuki kawasan
udara terbatas baik dalam kondisi tidak digunakan atau
tidak aktif maupun dalam kondisi digunakan atau aktif. Pasal 31 (1) Kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan kawasan udara tertentu yang digunakan sebagai peringatan adanya kondisi alam dan/atau kegiatan yang berbahaya bagi Pesawat Udara dan/ atau Wahana Udara yang
melintas. (2) Kawasan . . . SK No 248823 A
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -16- (21 Kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sesuai kebutuhan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Ruang Udara yang dilayani. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status kawasan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Penetapan Jenis Kawasan Udara Pasal 33 (l) Jenis kawasan udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi: a. kawasan udara keamanan negara; b. kawasan udara untuk kegiatan penerbangan sipil; c. kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer; d. zona identifrkasi pertahanan udara; e. kawasan udara di atas objek vital nasional; atau f. subantariksa Indonesia. (21 Selain jenis kawasan udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan udara lainnya yang digunakan untuk kepentingan
nasional dan internasional secara terbatas. Pasal 34 (l) Kawasan udara keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (f ) huruf a merupalan kawasan udara yang batasnya ditetapkan secara vertikal dan lateral untuk melindungi fasilitas dan/atau
kegiatan kepala negara atau tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. (21 Kawasan udara keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus kawasan udara terlarang atau kawasan udara terbatas yang ditentukan berdasarkan kategori ancarnzrn. (3) Ketentuan. . . SK No248824A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t7- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara keamanan negara diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Pasal 35 Kawasan udara untuk kegiatan penerbangan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan. Pasal 36 (1) Kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kawasan operasi militer; b. kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara; c. jalur penerbangan militer; dan d. Ruang Udara pelatihan penerbangan militer. (21 Kawasan operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan udara tertentu yang berstatus kawasan udara terbatas digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia untuk menjalankan operasi militer. (3) Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan udara tertentu di sekitar pangkalan udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan penerbangan militer. (4) Di kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan
keamanan operasi penerbangan. (5) Jalur penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jalur udara berbentuk
koridor udara yang dimonitor oleh pemandu lalu lintas penerbangan untuk mendukung kegiatan penerbangan militer. SK No248825A (6) Ruang . . .
PTESIDEN REPUEUK INDONESIA -18- (6) Ruang Udara pelatihan penerbangan militer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kawasan udara tertentu yang digunakan untuk kepentingan pelatihan penerbangan militer. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 37 (1) Zona identifikasi pertahanan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d merupakan
kawasan udara tertentu di Ruang Udara internasional . yang diperuntukkan bagi keperluan identilikasi Pesawat Udara dan/ atau Wahana Udara yang akan memasuki Wilayah Udara untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara. (21 Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pesawat Udara Negara Asing; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; c. Wahana Udara Negara Asing; dan d. Wahana Udara Sipil Asing. (3) Pesawat Udara dan/ atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan identifikasi kepada pemandu lalu lintas penerbangan ketika memasuki zona identifikasi pertahanan udara. (41 Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan identifikasi ke pemandu lalu lintas penerbangan saat memasulo zona identifikasi pertahanan udara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona identifikasi pertahanan udara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 38 (1) Kawasan udara di atas objek vital nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e merupakan
kawasan udara tertentu di Wilayah Udara dan/ atau di Ruang Udara internasional di wilayah yurisdiksi Indonesia. (2) Kawasan . . . SK No248826A
FRESIDEN NEPUEUK INDONESIA -19- (21 Kawasan udara di atas objek vital nasional yang berada di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, atau kawasan udara berbahaya berdasarkan kebutuhan dan/ atau kategori ancarnan. (3) Kawasan udara di atas objek vital nasional yang berada di Ruang Udara internasional di wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat ditetapkan kawasan udara keselamatan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara di atas objek vital nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 39 (1) Subantariksa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan kawasan udara tertentu yang terletak di antara batas maksimum
ketinggian penerbangan sipil sampai dengan batasan
paling tinggi Wilayah Udara. (21 Subantariksa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk menempatkan Wahana Udara Sipil Indonesia, Wahana Udara Negara Indonesia,
Wahana Udara Negara Asing, dan/atau Wahana Udara
Sipil Asing untuk kepentingan nasional. (3) Setiap Orang yang menempatkan, mengoperasikan, dan mendaratkan Wahana Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) di subantariksa Indonesia bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian
Wahana Udara di subantariksa Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Perizinan di Wilayah Udara Pasal 4O Perizinan di Wilayah Udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b meliputi: a. perizinan memasuki Wilayah Udara; dan/ atau b. perizinan melakukan penerbangan dan aktivitas di Wilayah Udara. Pasal 4l ... SK No248827A
FNESIDEN REPUBUK INDONESIA -20- Pasal 41 (1) Perizinan memasuki Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diperuntukkan b"gr: a. Pesawat Udara Sipil Asing berjadwal; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; c. Wahana Udara Sipil Asing; d. Pesawat Udara Negara Asing; dan e. Wahana Udara Negara Asing. (21 Perizinan memasuki Wilayah Udara wajib dimiliki oleh Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimalsud pada ayat (1). (3) Perizinan memasuki Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pesawat Udara Negara Asing dan/ atau Wahana Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf d dan huruf e yang memasuki Wilayah Udara tanpa memiliki izin Pemerintah dapat dikenakan nota protes diplomatik dan/atau tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 (1) Pesawat Udara yang melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan. (2) Pesawat Udara yang akan dan telah memasuki kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf b diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan. (3) Personel pemandu lalu lintas penerbangan wajib menginformasikan Pesawat Udara yang melanggar wilayah kedaulatan dan kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan negara. SK No248828A (a) Dalam . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2t- (4) Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara Indonesia untuk keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas atau untuk mendarat di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Personel Pesawat Udara, Pesawat Udara, dan seluruh muatannya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayat (21, diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pasal 43 (1) Perizinan melakukan penerbangan dan aktivitas di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diperuntukkan bagi: a. Pesawat Udara Sipil Indonesia tidak berjadwal; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan c. Wahana Udara Sipil Indonesia. (21 Perizinan melakukan penerbangan di Wilayah Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan penerbangan: privat;
latihan; olahraga dirgantara;
carter;
eksperimen;
riset; kalibrasi; pengujian;
penanggulangan bencana; mendukung peningkatan perekonomian nasional;
dan/ atau penerbangan lainnya. (3) B2gi Pesawat Udara Sipil Indonesia tidak berjadwal
dan/ atau Wahana Udara Sipil Indonesia yang telah diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
akan melakukan: a. survei udara; b. pemetaan . . . a. b. c. d. e. f. o h.
i. j. k. SK No248829A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -22- b. pemetaan udara; c. pemotretan udara; dan/atau d. penginderaan jarak jauh di Wilayah Udara, wajib memiliki izin untuk melakukan aktivitas. (4) Perizinan melakukan penerbangan di Wilayah Udara wajib dimiliki oleh Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Izin untuk melakukan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dm ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (6) Perizinan melakukan aktivitas di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk Pesawat Udara Negara Indonesia dan/ atau Wahana Udara Negara Indonesia. (71 Dalam hal riset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing wajib mendapatkan perizinan dari menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarak€rn urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (8) Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus bermitra kerja dengan penyelenggara penelitian dan
pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan
peneliti Indonesia. Bagian Kelima Pengawasan
Pasal 44 (1) Pengawasan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah melalui kegiatan: a. pemantauan; b. inspeksi; c. pengamatan; d. evaluasi; dan e. pelaporan. (2) Ketentuan. . . SK No 248830 A
FRESIDEN REFT'EUK INDONESIA -23- (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PENDANAAN
Pasal 45
Pendanaan yang diperlukan untuk Pengelolaan Ruang Udara
bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 46 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 47 (l) Penyidikan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara dilakukan oleh: a. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan; dan/ atau c. penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara. (21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam penanganan penyidikan. SK No 248831 A Pasal 48...
REPUBUK INDONESIA -24- Pasal 48 Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang: a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; b. menerima laporan dan/atau keterangan tentang adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; d. memeriksa, menangkap, membawa, dan/ atau menahan Pesawat Udara, Wahana Udara, dan/ atau orang yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan
Ruang Udara; e. meminta keterangan dan/ atau bukti dari orang yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan
Ruang Udara; f. memotret dan/ atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, Pesawat Udara, Wahana Udara, dan/atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; g. memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; h. mengambil sidik jari dan identitas orang yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang
Udara; i. menggeledah Pesawat Udara, Wahana Udara, dan tempat tertentu yang diduga adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; j. menyita barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/ atau hasil tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; k. mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; l. mendatangkan ahli yang diperlukan yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang
Udara; m. menghentikan proses penyidikan; dan n. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pasal 49... SK No248832A
HTES|DEN NEPUBIJK INDONESIA -25- Pasal 49 (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (l ) huruf a dan huruf b melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pada: a. kawasan udara terlarang; b. kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area untuk aktivitas militer; c. kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara; dan d. memasuki Wilayah Udara b"gi Pesawat Udara Sipil Asing yang tidak berjadwal atau Wahana Udara Sipil
Asing tanpa izin yang dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil. Pasal 50 (1) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dalam pelaksanaan
tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasat 47 ayat (1) huruf c memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum. (4) Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan. . . SK No 248833 A
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam PasaT 47 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Panglima Tentara
Nasional Indonesia.
Pasal 51 Penuntutan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang- Undang ini dilakukan oleh jaksa yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri tempat Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara didaratkan. Pasal 52 Peradilan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang- Undang ini dilakukan oleh pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Pesawat Udara dan/ atau Wahana Udara didaratkan. BAB VI KETENTUAN PIDANA Pasal 53 Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan memasuki dan/ atau menggunakan kawasan
udara terlarang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Pasal 54 Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan memasuki dan/ atau menggunakan kawasan udara terbatas tanpa memiliki izin dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.O00.000.000,00 (dua miliar rupiah). SK No2488344 Pasal 55. . .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -27 - Pasal 55 Setiap Orang yang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yang membahayakan di kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.0O0.O00.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 56 Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal atau Wahana Udara Sipil Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1) huruf b dan huruf c memasuki Wilayah Udara tanpa memiliki izin
Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.O00.O0O,00 (lima miliar rupiah). Pasal 57 Setiap Orang yang melakukan aktivitas di Wilayah Udara tanpa memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukkan
perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.O00.0O0,00
(tiga miliar rupiah). Pasal 58 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 57 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap korporasi, pengurus korporasi yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi, berupa pidana denda dengan tambahan pemberatan I / 3 (sepertiga) dari pidana denda
yang dijatuhkan. SK No 248835 A BABVII ...
FRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -28- BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Semua izin yang diatur dalam Undang-Undang ini yang telah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor penerbangan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir. Pasal 60 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara tindak pidana berdasarkan Pasal 4Ol dan Pasal 402 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O09 tentang Penerbangan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini, diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor I Tahun 20O9 tentang Penerbangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 7 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 401, dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO9 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor l, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 62 Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama
Undang ini diundangkan. dari Undang-Undang ini harus 6 (enam) bulan sejak Undang-
Undang-Undang
diundangkan. Pasal 63 ini mulai berlaku pada tanggal SK No2488364
Agar
FTjTJTFiTIilNEEtrtrEIn! -29- Agar setiap orang mengetahuinya,
penempatannya
Indonesia.
Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I92 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA
Plh. -undangan Hukum, ttd o SK No 248886A ti Lestari
FR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJEI,ASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG
PENGELOI,AAN RUANG UDARA I. UMUM Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara memiliki wilayah yang terdiri atas daratan, perairan, dan Ruang Udara yang membentang di atasnya. Ruang Udara, menurut hukum kebiasaan internasional (international anstomary lau), dibedakan menjadi Ruang Udara nasional (national airspae) dan Ruang Udara internasional (international airspacel.
Ruang Udara di atas negara kepulauan memiliki karakteristik yang khusus
karena pengaturannya tidak saja melandaskan pada Chicago Conuention 1944 namun juga mempertimbangkan beberapa sumber hukum internasional lainnya seperti Outer Space Treaty 1967 dan United Nations
Conuention on tle Law oftle Sea 1982 (UNCLOS 1982). Konsepsi Ruang Udara di atas negara kepulauan belum diimplementasikan dalam praktik sehingga berpotensi merugikan kepentingan nasional mengingat terdapat
beberapa objek vital yang terletak di luar wilayah kedaulatan yang
memerlukan peng€rmanan dari ancaman yang datang melalui Ruang Udara. Oleh karena itu, perlu diatur lingkup Ruang Udara di atas negara kepulauan, termasuk batas-batasnya yaitu Wilayah Udara, Ruang Udara internasional di atas objek vital nasional, dan Ruang Udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Pemerintah Indonesia. Wilayah Udara merupakan wilayah kedaulatan yang bersifat penuh dan eksklusif (complete and exclusiuel. Kedaulatan bermakna bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kekuasaan yang tertinggi (stpreme) dalam menyusun peraturan (law mak;ip| dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan tersebut (law enforcem.entl. Wilayah Udara perlu ditentukan batas-batasnya baik batas secara vertikal maupun batas secara lateral. Sampai saat ini batas secara lateral telah ditentukan sesuai dengan batas wilayah di daratan dan batas wilayah di perairan namun batas secara vertikal belum secara tegas ditentukan. Secara vertikal, Wilayah Udara meliputi lapisan troposfer bumi dan lapisan SK No 248887A stratosfer . . .
PNESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- stratosfer bumi serta lapisan bumi di atasnya sampai batas tertinggi dimana Pesawat Udara (aircraftl melaksanakan operasi penerbangannya secara norrnal karena masih memiliki daya angkat laerodgnamic lift. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan secara implisit menyatakan bahwa batas secara vertikal Wilayah Udara setinggi 110 (seratus sepuluh) kilometer yang diukur dari permukaan laut (mean sea leuel'1. Klaim ini selaras dengan posisi resmi Pemerintah Indonesia di forum United Nations Committee on tle Peaceful Uses of Afier Spae (UNCOPUOS) yang menyatakan bahwa Indonesia mendukung konsep spatial theory yang menghendaki perlunya penentuan delimitasi dan defrnisi yang tegas antara Ruang Udara (airspace) dan ruang angkasa lanter spa@|. Penentuan dan penetapan batas vertikat di Wilayah Udara sangat penting guna menjamin hak dan kewajiban negara. Pemanfaatan Wilayah Udara sampai saat ini memang masih terbatas di lapisan troposfer yang didominasi oleh penerbangan Pesawat Udara. Pelanggaran pemanfaatan Wilayah Udara oleh Pesawat Udara masih sering terjadi. Pelanggaran tersebut dapat terjadi karena Pesawat Udara Sipil Asing dan Pesawat Udara
Negara Asing ketika akan memasuki Wilayah Udara atau mendarat di wilayah negara Indonesia tidak memiliki izin penerban Car. (fhSlrt clearanel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, bentuk pelanggaran lain misalnya pelanggaran memasuki kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, kawasan udara berbahaya, dan kawasan udara lainnya yang dilahirkan berdasarkan hukum internasional. Penegakan hukum dan tindakan lainnya terhadap pelanggaran tersebut membutuhkan pengaturan khusus guna menjamin legalitas dan legitimasi upaya penegakan hukum yang dilakukan bahkan apabila diperlukan sampai dengan upaya hukum yang bersifat pro justicia. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi keudaraan, pemanfaatan Wilayah Udara tidak saja dilakukan di lapisan troposfer,
melainkan juga terjadi di lapisan stratosfer. Lapisan stratosfer bumi yang terletak di atas lapisan troposfer sampai dengan ketinggian 110 (seratus sepuluh) kilometer disebut juga sebagai kawasan subantariksa (nearspael. Kawasan subantariksa ini dipertimbangkan sebagai suatu kawasan yang
efektif dan efisien untuk menempatkan Wahana Udara untuk kepentingan komunikasi pita lebar (broodband ammunication) dibandingkan dengan membuat dan meluncurkan satelit maupun dibandingkan dengan membangun base tra nseiuer station (BTS). Pemanfaatan di kawasan subantariksa pada masa mendatang diprediksi akan menjadi arena yang menarik untuk dieksploitasi dan dieksplorasi guna kesejahteraan umat manusia. Pemanfaatan atau penggunaan kawasan subantariksa dapat dilakukan oleh beberapa instrumen yaitu Pesawat Udara dan Wahana Udara untuk berbagai kepentingan antara lain pengamat an (surueillanel, pemetaan rupa bumi, penginderaan jauh, komunikasi pita lebar, wisata subantariksa, dan lain sebagainya. Beberapa contoh instrumen yang SK No 248839 A memanfaatkan . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- memanfaatkan Wilayah Udara di lapisan stratosfer antara latn suborbital Jlight, balon udara yang menggunakan teknologi high altitude platform station (HAPS), rocket-based space shuttle, intercontinental ballistic mrissile (rcBM).
Sejalan dengan kebutuhan pengaturan di Wilayah Udara, pengaturan juga sangat diperlukan baik di Ruang Udara internasional maupun di
Ruang Udara negara lain yang navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Pemerintah Indonesia. Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas merupakan Ruang Udara yang terletak di luar Wilayah Udara sehingga pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara tetapi ditujukan untuk menjamin kepentingan negara khususnya objek vital nasional yang berada di zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Pengamanan lepas pantai (offslwre seanityl perlu diatur guna menjamin tindakan pengamanan yang dilakukan. Kawasan udara keselamatan perlu ditetapkan guna menjamin keselamatan jiwa tenaga kerja,
keberlangsungan operasional, serta aset negara pada objek vital nasional.
Kawasan udara keselamatan ini dimaksudkan juga melengkapi kawasan
keselamatan di laut (safetg zone) pada instalasi atau pengeboran minyak
lepas pantai (offstare oil rigl sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982. Karena alasan operasional Pemerintah Indonesia dapat menerima delegasi dari negara lain untuk memberikan pelayanan navigasi penerbangan di Ruang Udara negaranya. Delegasi ini tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara Indonesia sehingga pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia hanya
terbatas untuk pengaturan lalu lintas udara guna menjamin keselamatan penerbangan di Ruang Udara yang didelegasikan tersebut. Di samping menerima delegasi pelayanan navigasi penerbangan dari negara lain, Pemerintah Indonesia juga menerima dan menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Ruang Udara internasional di atas laut bebas (high seal atau yang disebut oceanic flight information region (FrR). Ruang Udara baik di Wilayah Udara, Ruang Udara intemasional, maupun Ruang Udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Pemerintah Indonesia perlu dikelola secara arif dan bijaksana dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakelrcldersl guna mewujudkan dan meningkatkan keamanan lseanitgl di Ruang Udara maupun ancaman yang menggunakan Ruang Udara dan mengancam keselamatan warga negara/penduduk yang berada di permukaan bumi. Peningkatan rasa aman ini sekaligus juga diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan @rosperitgl seluruh bangsa Indonesia. Pengelolaan Ruang Udara dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, . . . SK No2488404
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan yang terukur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Pengelolaan Ruang Udara dilalsanakan untuk menjamin agar Ruang Udara dapat mengakomodasi kepentingan penerbangan, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan perekonomian nasional, kepentingan sosial budaya, dan kepentingan lingkungan hidup dapat berlangsung secara berkesinambungan dan harmonis. Pengelolaan Ruang Udara pada dasarnya diselenggarakan guna mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan' adalah Pengelolaan Ruang Udara harus senantiasa memperhatikan kedaulatan
wilayah negara demi tetap terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hurufb Yang dimaksud dengan "asas keselamatan, kelancaran, keteraturan, dan elisiensi" adalah Pengelolaan Ruang Udara harus dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan, kelancaran, dan keteraturan untuk mewujudkan efisiensi kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan hidup dalam penggunaan Ruang Udara. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas pertahanan" adalah Pengelolaan Ruang Udara untuk mempertahankan wilayah negara serta menjaga keselamatan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancarnan melalui Ruang Udara. SK No 248841A Hurufd. . .
PNESIDEN REPUBUK INDONESIA -5 Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, serta terselenggaranya pelindungan dan pengayoman dalam Pengelolaan Ruang Udara. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas optimasi" adalah bahwa Pengelolaan Ruang Udara dilaksanakan secara optimal dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan" adalah Pengelolaan Ruang Udara dilakukan
melalui sistem yang terpadu guna terwujudnya kepentingan
nasional. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah Pengelolaan Ruang Udara dilakukan dengan memadukan dan
menyinergikan berbagai kepentingan dan sektor terkait. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan lingkungan hidup" adalah Pengelolaan Ruang Udara diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan lingkungan hidup dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah Pengelolaan Ruang Udara diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas tegaknya hukum" adalah Pengelolaan Ruang Udara diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa
keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas kesejahteraan" adalah
Pengelolaan Ruang Udara diselenggarakan untuk menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat. SK No248842A
Pasal 3...
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -6- Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Yang dimaksud dengan 'eksklusif" adalah kewenangan negara untuk mengatur (judexfactionl dan menegakkan hukum liudexactionl. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "izin untuk memasuki Wilayah Udara" adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah antara lain diplomatic clearance, seanitg clearance, dar, Jlight approual. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "Ruang Udara internasional di atas wilayah yurisdiksi Indonesia" adalah Ruang Udara di atas wilayah yang terletak di luar wilayah kedaulatan
negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen di mana negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat, kewajiban, dan kewenangan tertentu lainnya seperti pelayanan navigasi penerbangan dan penetapan kawasan udara di atas objek vital nasional yang bersifat strategis serta penetapan Air
Defene Identification Zone (ADIZI sebagaimana diatur dalam hukum internasional dan peraturan perundang-
undangan. Hurufb. . . SK No 248843 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 7- Hurufb Yang dimaksud dengan "Ruang Udara internasional di atas laut bebas" adalah Ruang Udara di atas laut bebas di mana Indonesia memiliki kewajiban dan kewenangan internasional yang didelegasikan oleh International Ciuil Auiation Organization (ICAO) kepada Pemerintah Indonesia untuk memberikan pelayanan navigasi penerbangan. Yang dimaksud dengan "Ruang Udara negara lain yang
didelegasikan" adalah Ruang Udara di atas wilayah negara lain yang
pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh pemerintah negara lain kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian antarnegara. Pasal 9 Pasal l0 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "perencanaan" adalah suatu upaya untuk merumuskan dan menentukan pedoman dalam menyusun dan menentukan kebijakan, program kerja, dan kegiatan di bidang Pengelolaan Ruang Udara dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan" adalah segala upaya dan kegiatan untuk menggunakan Ruang Udara. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengendalian" adalah segala upaya dan kegiatan untuk mengendalikan setiap pemanfaatan Ruang Udara agar tidak bertentangan dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pengawasan" adalah suatu upaya untuk mengawasi pejabat atau organisasi yang telah diberikan tugas dan wewenang di bidang
Pengelolaan Ruang Udara agar berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 2488,14 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- Ayat (s) Yang dimaksud dengan "secara terbatas" adalah terbatas pada pengamanan dan pemberian pelayanan navigasi penerbangan di atas laut bebas guna menjamin kepentingan nasional. Contoh: pengamanan objek vital nasional di perairan yang berada di Ruang Udara internasional dan kewenangan memberikan pelayanan navigasi penerbangan di atas laut bebas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah perencanaan Pengelolaan Ruang Udara yang akan dituangkan dalam rencana umum dan rencana rinci akan menjadi salah satu acuan dalam penJrusunan rencana tata ruang wilayah.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "masyarakat" antara lain pelaku industri, akademisi, dan swasta. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. SK No 248845 A Pasal 18. . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -9- Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini merupakan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penerbangan yang dilaksanakan oleh otoritas penerbangan sipil. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Kerja sama sipil militer dilaksanakan melalui koordinasi,
kooperasi, dan/ atau kolaborasi di bidang penerbangan antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Istilah Terkait
Keselamatan Penerbangan adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek penerbangan sesuai hukum penerbangan. Uraian…
Navigasi PenerbanganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniNavigasi Penerbangan adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
PenerbanganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
Pesawat UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara…
Angkutan UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara Bukan NiagaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara Bukan Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara bukan niaga sesuai jenis layanan…
Angkutan Udara NiagaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Awak Pesawat UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAwak Pesawat Udara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045