Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b merupalan Ruang Udara yang terletak di luar Wilayah Udara dan di luar Wilayah
Udara negara lain. l2l Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ruang Udara internasional di atas wilayah yurisdiksi Indonesia; dan b. Ruang Udara internasional di atas laut bebas yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh organisasi penerbangan sipil internasional kepada Pemerintah.
Pasal 9... SK No248814A
FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -7
Istilah Terkait
Navigasi Penerbangan adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
PenerbanganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
Angkutan UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara Bukan NiagaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara Bukan Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara bukan niaga sesuai jenis layanan…
Angkutan Udara NiagaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Awak Pesawat UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAwak Pesawat Udara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Badan Usaha Bandar UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Usaha Bandar Udara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan,…
Bandar UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045