Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan wilayah yang diperuntukkan: a. Pesawat Udara Sipil Indonesia; b. Pesawat Udara Negara Indonesia; c. Wahana Udara Sipil Indonesia; dan d. Wahana Udara Negara Indonesia. (21 Wilayah Udara selain diperuntukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga dapat dipergunakan a. Pesawat Udara Sipil Asing berjadwal; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; c. Wahana Udara Sipil Asing; d. Pesawat Udara Negara Asing; dan e. Wahana Udara Negara Asing. (3) Penggunaan Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin untuk memasuki Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara…
Pesawat Udara NegaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPesawat Udara Negara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Pesawat Udara SipilDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPesawat Udara Sipil adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Angkutan UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara Bukan NiagaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara Bukan Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara bukan niaga sesuai jenis layanan…
Angkutan Udara NiagaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Awak Pesawat UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAwak Pesawat Udara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Badan Usaha Bandar UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Usaha Bandar Udara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045