Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang
mengandung udara yang bersifat gas. 2. Pengelolaan Ruang Udara adalah kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawas€rn Ruang Udara. 3. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia sebagai suatu negara kepulauan. SK No 248810A 4. Pesawat . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
3 4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, teteFi bukan karena reaksi udara terhadap
permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 5. Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat Udara yang digunalan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia, termasuk pesawat udara sipil asing yang disewa tanpa awak Pesawat Udara dan/atau dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia. 6. Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki tanda pendaftaran asing
dan tanda kebangsaan asing. 7. Pesawat Udara Negara Indonesia adalah pesawat Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegalan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. 8. Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat Udara yang dioperasikan sebagai Pesawat Udara negara oleh pemerintah negara asing. 9. Wahana Udara adalah setiap mesin atau alat selain Pesawat Udara, yang menggunakan Ruang Udara sebagai tempat dan/atau media gerak. 1O. Wahana Udara Sipil Indonesia adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia, tanda
kebangsaan Indonesia, dan/ atau yang dioperasikan oleh operator Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan sipil. 11. Wahana Udara Negara Indonesia adalah Wahana Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. 12. Wahana . . . SK No2488ll A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 12. Wahana Udara Sipil Asing adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran asing, tanda
kebangsaan asing, dan/ atau yang dioperasikan oleh
operator asing untuk menyelenggarakan kegiatan untuk kepentingan sipil. 13. Wahana Udara Negara Asing adalah Wahana Udara yang dioperasikan sebagai Wahana Udara negara oleh pemerintah negara asing. 14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 15. Setiap Orang adalah perseorangan, termasuk korporasi.
Istilah Terkait
Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara NiagaTerkait Pasal 1Angkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Awak Pesawat UdaraTerkait Pasal 1Awak Pesawat Udara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
PenerbanganTerkait Pasal 1Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
Pesawat UdaraTerkait Pasal 1Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara…
Pesawat Udara NegaraTerkait Pasal 1Pesawat Udara Negara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Pesawat Udara SipilTerkait Pasal 1Pesawat Udara Sipil adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Angkutan Udara Bukan NiagaTerkait Pasal 1Angkutan Udara Bukan Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara bukan niaga sesuai jenis layanan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045