Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pengelolaan Ruang Udara bertujuan untuk mewujudkan: a. sinergi dalam perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara; dan b. kedaulatan, keamanan, keselamatan, dan
kemanfaatan di Ruang Udara, berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan
nasional. (2) Perwujudan . . . SK No248812A
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- (21 Perwujudan sinergi sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian, lembaga, dan masyarakat. (3) Sinergi dalam Pengelolaan Ruang Udara dengan masyaralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan: a. masyarakat menyampaikan pendapat terhadap kegiatan Pengelolaan Ruang Udara yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; b. masyarakat ikut menjaga ketertiban, keselamatan,
dan keamanan dalam pemanfaatan Ruang Udara; c. masyarakat melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap Pesawat Udara dan Wahana Udara; dan/atau d. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar
teknis Pengelolaan Ruang Udara. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang
disampaikan oleh masyarakat. BAB II LINGKUP RUANG UDARA
Istilah Terkait
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara…
Angkutan UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara Bukan NiagaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara Bukan Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara bukan niaga sesuai jenis layanan…
Angkutan Udara NiagaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAngkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Awak Pesawat UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAwak Pesawat Udara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Badan Usaha Bandar UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Usaha Bandar Udara adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan,…
Bandar UdaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
Insiden Serius PenerbanganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInsiden Serius Penerbangan adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045