Sabtu, 10 Oktober 2026 • 03:32 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Sigit Prabowo Resmi Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Kapolri Sigit mengungkapkan penonaktifan Jenderal Sambo berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Kapolri Sigit mengungkapkan penonaktifan Jenderal Sambo berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan khusus (timsus) terkait tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam.

“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan jabatan tersebut saya serahkan ke Bapak Wakapolri,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Dia menegaskan, keputusan menonaktifkan Jenderal Sambo untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. “Betul-betul kita jaga agar penyidikan yang dilaksanakan betul-betul berjalan dengan baik,” ujar Sigit.

Penonaktifan Ferdy Sambo sejatinya tergolong lamban, karena banyak pihak termasuk keluarga korban meminta agar Jenderal Sigit tegas memberhentikan yang bersangkutan untuk menjamin proses penyelidikan.

Sebelumnya, sumber Inilah.com, di lingkungan Mabes Polri menyebutkan, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa berpeluang menjabat Kadiv Propam. “Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, karena tidak mampu melakukan pembinaan,” ujar sumber itu belum lama ini.

Ferdy Sambo terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam yang ditengarai akibat baku tembak dengan Bharada E. Almarhum disebut berupaya melecehkan istri Kadiv Propam yakni, Putri Candrawathi.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.