Sabtu, 10 Oktober 2026 • 01:12 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Buka Kongres Pendeta Indonesia, Gibran Minta Kepala Daerah Sigap Tangani Intoleransi

Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta kepala daerah dan aparat segera menangani potensi intoleransi saat membuka Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia di Tangerang.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Wapres Gibran Rakabuming Raka membuka Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia di Tangerang, Banten.
Buka Kongres Pendeta Indonesia, Gibran Minta Kepala Daerah Sigap Tangani Intoleransi

TANGERANG, MIMBARBANGSA.COM — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta pemerintah daerah bersama aparat keamanan bergerak cepat menangani persoalan intoleransi sebelum berkembang menjadi konflik di masyarakat. Pesan tersebut disampaikannya ketika membuka Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Grand Serpong Hotel & Resort, Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026). Dalam forum yang dihadiri ratusan peserta itu, Gibran menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak warga negara yang wajib dilindungi. Ia juga mengajak para pemimpin agama ikut memperkuat persatuan di tengah keberagaman Indonesia.

Dalam sambutannya, Gibran menyoroti masih terjadinya kasus intoleransi di sejumlah daerah yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada peserta kongres atas persoalan tersebut dan menekankan pentingnya menjaga perdamaian. Menurutnya, keberagaman agama dan budaya tidak seharusnya menjadi alasan munculnya permusuhan antarkelompok. Sebaliknya, perbedaan perlu dikelola melalui sikap saling menghormati dan kesadaran untuk menjaga kebersamaan.

“Indonesia adalah negara, bangsa yang majemuk. Perlu benar-benar menjaga persatuan, perdamaian, nilai-nilai toleransi. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika di tempat Bapak Ibu masih terjadi kasus-kasus intoleransi,” ujar Gibran.

Kepala Daerah dan Aparat Diminta Cepat Bertindak

Gibran secara khusus mengingatkan kepala daerah, kepala kepolisian daerah, serta panglima daerah militer agar memperhatikan persoalan yang berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat. Ia menilai kepekaan terhadap situasi setempat diperlukan untuk mencegah persoalan kecil berkembang menjadi pertentangan yang lebih luas. Penanganan sejak dini menjadi perhatian dalam pesannya kepada para pemangku kepentingan daerah. Karena itu, ia meminta agar tanda-tanda intoleransi tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.

“Saya selalu mengingatkan kepada para pemangku kepentingan, khususnya kepala daerah, Kapolda, Pangdam, agar peka terhadap kondisi di tengah masyarakat. Jika ada percikan-percikan intoleransi di tengah masyarakat, segera selesaikan, segera dicari solusinya,” kata Gibran.

Penekanan tersebut menempatkan respons pemerintah daerah dan aparat sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga kebebasan beragama. Persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan memerlukan penanganan yang mempertimbangkan hak warga negara serta kondisi masyarakat setempat. Dalam konteks itu, komunikasi dengan pihak-pihak terkait menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima tanpa mengabaikan hak konstitusional. Pesan Gibran juga memperlihatkan bahwa pencegahan konflik tidak cukup hanya dilakukan setelah ketegangan muncul secara terbuka.

Negara Harus Menjamin Kebebasan Beribadah

Selain meminta kesiapsiagaan pemerintah daerah, Gibran menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan kebebasan beragama. Ia menyebut negara mempunyai kewajiban untuk menjamin setiap warga dapat memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya. Kewajiban tersebut, menurutnya, bukan semata-mata kebijakan pemerintah, melainkan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap kebebasan menjalankan ibadah perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan mengenai kebebasan beragama tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan kemerdekaan bagi penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya. Kedua ketentuan tersebut merupakan landasan konstitusional dalam perlindungan hak beragama di Indonesia. Dengan demikian, pesan mengenai toleransi yang disampaikan dalam kongres juga berkaitan dengan kewajiban negara melindungi hak dasar masyarakat.

Gibran turut menyinggung persoalan yang terjadi di lingkungan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg sebagai contoh penanganan masalah tempat ibadah. Menurut penjelasannya, ia telah berkomunikasi dengan pendeta, pengurus gereja, dan pemangku kepentingan di daerah untuk mencari penyelesaian. Gibran menyatakan gereja tersebut tidak ditutup, melainkan dipindahkan ke lokasi baru yang dinilainya lebih layak dengan bantuan pemerintah daerah. Ia menyebut langkah itu memungkinkan jemaat tetap melaksanakan ibadah, meskipun penjelasan mengenai penyelesaian tersebut merupakan keterangan pemerintah yang disampaikannya dalam forum.

Pendeta Diajak Memperkuat Persatuan Nasional

Di hadapan peserta kongres, Gibran juga menekankan bahwa tanggung jawab menjaga persatuan tidak hanya berada di tangan pemerintah. Tokoh agama dinilai memiliki ruang untuk berkontribusi dalam membangun hubungan sosial yang menghargai perbedaan. Dalam konteks tersebut, Kongres Nasional API menjadi forum penting untuk membahas peran para pendeta di tengah kehidupan masyarakat yang beragam. Keterlibatan organisasi keagamaan diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan kebersamaan dalam kehidupan berbangsa.

Sekretaris Jenderal API sekaligus Ketua Panitia Kongres, Pendeta Estefanus Baalati, menyampaikan laporan mengenai perkembangan organisasinya dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan laporan yang disampaikan, API berdiri pada 2002 dan telah mempunyai kepengurusan di 34 provinsi serta sekitar 208 kabupaten dan kota. Organisasi itu juga dilaporkan mempunyai tiga perwakilan luar negeri yang berada di Timur Tengah, Malaysia, dan Hong Kong. Kongres Nasional ke-V tersebut diikuti hampir 400 peserta, yang menjadi bagian dari kegiatan konsolidasi organisasi.

Penyelenggaraan kongres tidak hanya berisi sambutan mengenai kerukunan dan kebebasan beragama. Forum tersebut juga mengagendakan konsolidasi nasional, pembekalan kader, dan pembahasan arah organisasi untuk periode berikutnya. Salah satu agenda yang dijadwalkan ialah pemilihan Dewan Pimpinan Pusat API periode 2026–2031. Melalui agenda tersebut, organisasi akan menentukan kepemimpinan dan program kerja strategisnya, sementara hasil pemilihan belum menjadi bagian dari informasi yang diumumkan dalam bahan kegiatan ini.

Sebelum kongres berlangsung, Gibran telah menerima jajaran Dewan Pimpinan Pusat API di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerukunan dan persatuan di tengah keberagaman budaya maupun agama. Ketua Umum DPP API, Pendeta Harsanto Adi, menyampaikan bahwa pengalaman Gibran dalam membangun hubungan lintas kelompok menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat dibagikan kepada peserta kongres. Dalam pertemuan itu, pengurus API juga meminta kesediaan Gibran membuka kegiatan nasional organisasi mereka.

Gibran Ingatkan Bahaya Provokasi dan Kabar Bohong

Menjelang akhir sambutannya, Gibran mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menilai provokasi dan kabar bohong dapat menjadi faktor yang memperburuk hubungan antarkelompok. Karena itu, masyarakat diajak untuk memperkuat sikap saling membantu dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sehari-hari. Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari ajakannya untuk menjaga persatuan Indonesia.

“Mari kita jaga Indonesia bersama-sama. Kita harus saling menguatkan, saling bantu, saling topang. Jadikan perbedaan bukan sebagai pemecah belah. Jangan mudah terprovokasi, jangan mudah percaya dengan kabar bohong,” ujar Gibran.

Kongres Nasional ke-V API menjadi salah satu forum yang mempertemukan pembahasan internal organisasi keagamaan dengan perhatian pemerintah terhadap kerukunan masyarakat. Pesan Gibran dalam kegiatan itu menekankan perlunya penyelesaian persoalan intoleransi, perlindungan hak beribadah, dan keterlibatan para pemimpin agama. Pelaksanaan berbagai langkah tersebut tetap memerlukan kerja sama antarpemangku kepentingan serta perhatian terhadap hak setiap warga negara. Melalui forum tersebut, pemerintah dan organisasi keagamaan sama-sama menempatkan persatuan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.