GRESIK, MIMBARBANGSA.COM — Polisi mengamankan perempuan berinisial IR (22) setelah ia diduga terlibat dalam kematian kekasihnya, MF (23), di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. MF diketahui merupakan anak Lurah Sumberejo, Surabaya, berdasarkan keterangan keluarga korban yang dihimpun media. IR saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik untuk mengungkap rangkaian kejadian dan motif kasus tersebut. Polisi menyebut dugaan sementara mengarah pada persoalan cemburu setelah IR mengaku mengetahui adanya hubungan korban dengan perempuan lain.
Peristiwa itu terungkap pada Sabtu, 3 Oktober 2026, setelah IR menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dan melaporkan kejadian tersebut. Polisi menerima laporan sekitar pukul 08.30 WIB, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang berada di Jalan Beji PDAM, Desa Randupadangan. Petugas memastikan telah terjadi peristiwa yang menyebabkan MF meninggal dunia dan selanjutnya mengamankan IR untuk diperiksa. Tim identifikasi Satreskrim Polres Gresik juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah bahan yang diperlukan dalam penyelidikan.
Polisi Dalami Dugaan Motif Cemburu
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan bahwa dari pemeriksaan awal, dugaan motif berkaitan dengan rasa cemburu. Menurut keterangan yang disampaikan polisi, IR mengaku mengetahui MF memiliki hubungan dengan perempuan lain. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum penyidik menyelesaikan pendalaman. Polisi juga masih mencocokkan pengakuan yang disampaikan IR dengan barang bukti dan temuan di lokasi kejadian.
IR kepada detikJatim mengaku sebelumnya menemukan percakapan, foto, dan video yang menurutnya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan korban. Ia juga menyebut persoalan serupa menurut pengakuannya telah terjadi lebih dari sekali dan membuat dirinya merasa kesal. Pernyataan tersebut merupakan keterangan IR yang masih harus diuji melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan perangkat elektronik yang kini berada dalam penguasaan polisi. Karena itu, dugaan perselingkuhan yang disebut sebagai pemicu belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
IR Hubungi Polisi Setelah Kejadian
Hal lain yang menjadi perhatian adalah tindakan IR menghubungi layanan 110 setelah kejadian. Polisi kemudian melacak lokasi penelepon dan menemukan tempat kejadian berada di Desa Randupadangan, wilayah Kecamatan Menganti yang berbatasan dengan kawasan Benowo, Surabaya. Setelah petugas tiba, IR diamankan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan unit identifikasi dan Satreskrim dalam penanganan awal perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, IR disebut mengaku telah berada di toko bangunan sejak Jumat, 2 Oktober 2026. Ia kemudian memberikan keterangan mengenai terjadinya penyerangan terhadap MF pada Sabtu dini hari, tetapi seluruh kronologi tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik. Polisi perlu memastikan waktu kejadian, alat yang digunakan, posisi korban dan terduga pelaku, serta rangkaian kejadian melalui bukti forensik maupun keterangan saksi. Dengan demikian, keterangan yang muncul sejauh ini masih harus dibedakan antara pengakuan pihak yang diperiksa dan fakta yang nantinya dibuktikan melalui proses hukum.
Korban Anak Lurah Sumberejo
MF diketahui merupakan anak Lurah Sumberejo, Surabaya, berdasarkan keterangan seorang paman korban. Keluarga juga meluruskan informasi awal mengenai status hubungan keduanya dengan menyebut MF dan IR masih berpacaran dan belum bertunangan. MF diketahui tinggal di toko bangunan Al Inayah 3 di lokasi kejadian, meskipun sesekali pulang ke rumah. Toko tersebut kemudian menjadi fokus pemeriksaan polisi setelah peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi turut mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar toko bangunan tersebut. Rekaman semacam itu dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan waktu, pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, serta rangkaian sebelum dan sesudah kejadian. Selain CCTV, perangkat elektronik yang disebut digunakan IR untuk menyimpan percakapan maupun bukti lain juga menjadi bagian yang diperiksa polisi. Pendalaman ini penting karena penyidik tidak hanya bergantung pada satu keterangan dalam menentukan konstruksi perkara.
Status Hukum Masih Dalam Proses Penyidikan
Dalam pemberitaan awal, polisi menyebut IR telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Gresik. Publik perlu tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah karena penentuan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Dugaan motif cemburu maupun pengakuan IR merupakan bagian dari bahan penyidikan yang harus diuji bersama alat bukti lain. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan polisi, barang bukti, keterangan saksi, dan temuan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya membedakan informasi awal kepolisian, pengakuan seseorang yang diperiksa, dan fakta yang telah teruji secara hukum. Sejumlah detail mengenai hubungan korban dan IR sebelumnya juga sempat berbeda dalam pemberitaan awal, termasuk mengenai apakah keduanya telah bertunangan. Keluarga korban kemudian menyatakan keduanya masih berstatus pacaran, sehingga informasi terbaru tersebut menjadi rujukan yang lebih tepat. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk menyusun secara utuh kronologi kematian MF dan menentukan langkah hukum berikutnya.





Komentar
0 tanggapan