Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas seb agaimana dimaksud dalam
Pasal 16 4 , Subdirektorat Angkutan Perkotaan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan,
kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan
perkotaan, pembinaan dan pengendalian angkutan
penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan
lebih dari 1 (satu) provinsi, aglomerasi angkutan
perkotaan, bantuan teknis, sistem manajemen
transportasi cerdas serta fasilitas pendukung di bidang
angkutan perkotaan;
b. penyiapan bahan p elaksanaan kebijakan di bidang
angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan,
kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan
perkotaan, pembinaan dan pengendalian angkutan
penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan
lebih dari 1 (satu) provinsi, aglomeras i angkutan
perkotaan, bantuan teknis, sistem manajemen
transportasi cerdas serta fasilitas pendukung di bidang
angkutan perkotaan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang angkutan umum
massal perkotaan berbasis jalan, ke butuhan angkutan
penumpang umum di kawasan perkotaan, pembinaan
dan pengendalian angkutan penumpang umum yang
melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu)
provinsi, aglomerasi angkutan perkotaan, bantuan
teknis, sistem manajemen transportasi cerdas serta
fasilitas pendukung di bidang angkutan perkotaan;
- 45 -
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang angkutan umum massal perkotaan
berbasis jalan, kebutuhan angkutan penumpang
umum di kawasan perkotaan, pembinaan dan
pengendalian angkutan penumpang umum yang
melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu)
provinsi, aglomerasi angkutan perkotaan, bantuan
teknis, sistem manajemen transportasi cerdas serta
fasilitas pendukung di bidang angkutan perkotaan;
dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analis is, evaluasi dan
pelaporan di bidang angkutan umum massal
perkotaan berbasis jalan, kebutuhan angkutan
penumpang umum di kawasan perkotaan, pembinaan
dan pengendalian angkutan penumpang umum yang
melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu)
provinsi, agl omerasi angkutan perkotaan, bantuan
teknis, sistem manajemen transportasi cerdas serta
fasilitas pendukung di bidang angkutan perkotaan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan UmumDisebut dalam Pasal 165Angkutan Umum adalah istilah dalam hukum lalu lintas yang berkaitan dengan kendaraan, kelayakan, perlengkapan, pengemudi, atau angkutan jalan.…
JalanDisebut dalam Pasal 165Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kawasan PerkotaanDisebut dalam Pasal 165Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan perkotaan berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045