Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 191, Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji
berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian
berkala, Spesifikasi Teknis Alat Uji Berkala, spesifikasi
teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis,
pelayanan, akreditasi unit pelaksana pengujian berkala
kendaraan bermotor, kompetensi dan sertifikasi tenaga
penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji
berkala kendaraan bermotor, bantuan teknis bidang
uji berkala kendaraan bermotor, Uji Petik Hasil Uji
Berkala Kendaraan Bermotor, Inspeksi Kend araan
Hasil Uji Berkala, serta pengumpulan dan pengolahan
data dan informasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji
berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian
berkala, Spesifikasi Tek nis Alat Uji Berkala, spesifikasi
teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis,
pelayanan, akreditasi unit pelaksana pengujian berkala
kendaraan bermotor, kompetensi dan sertifikasi tenaga
penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji
berkala kendaraan bermotor, bantuan teknis bidang
uji berkala kendaraan bermotor, Uji Petik Hasil Uji
Berkala Kendaraan Bermotor, Inspeksi Kendaraan
Hasil Uji Berkala, serta pengumpulan dan pengolahan
data dan informasi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang fasilitas pengujian
berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan
ambang batas laik jalan pengujian berkala, Spesifikasi
Teknis Alat Uji Berkala, spesifikasi teknis bukti lulus
uji berkala, serta standar teknis, pelay anan, akreditasi
unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor,
kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan
tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan
bermotor, bantuan teknis bidang uji berkala
kendaraan bermotor, Uji Petik Hasil Uji Berkala
Kendaraan Bermotor, Inspeksi Kendaraan Hasil Uji
- 56 -
Berkala, serta pengumpulan dan pengolahan data dan
informasi;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang fasilitas pengujian berkala,
kalibrasi peralatan uji berkala, penentu an ambang
batas laik jalan pengujian berkala, Spesifikasi Teknis
Alat Uji Berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji
berkala, serta standar teknis, pelayanan, akreditasi
unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor,
kompetensi dan sertifikasi tenag a penguji berkala dan
tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan
bermotor, bantuan teknis bidang uji berkala
kendaraan bermotor, Uji Petik Hasil Uji Berkala
Kendaraan Bermotor, Inspeksi Kendaraan Hasil Uji
Berkala, serta pengumpulan dan pengolahan da ta dan
informasi; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang fasilitas pengujian berkala,
kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang
batas laik jalan pengujian berkala, Spesifikasi Teknis
Alat Uji Berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji
berkala, serta standar teknis, pelayanan, akreditasi
unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor,
kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan
tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan
bermotor, bantuan tekni s bidang uji berkala
kendaraan bermotor, Uji Petik Hasil Uji Berkala
Kendaraan Bermotor, Inspeksi Kendaraan Hasil Uji
Berkala, serta pengumpulan dan pengolahan data dan
informasi.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 192Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 192Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 192Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KalibrasiDisebut dalam Pasal 192Kalibrasi adalah kegiatan untuk menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan alat ukur dan nilai acuan yang dapat ditelusuri…
Kendaraan BermotorDisebut dalam Pasal 192Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.…
KreditDisebut dalam Pasal 192Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Uji Berkala Kendaraan BermotorDisebut dalam Pasal 192Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah istilah yang digunakan dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan untuk menjelaskan aspek…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045