Pasal 242
Susunan Organisasi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan
Laut terdiri atas:
a. Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri;
c. Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa
Terkait;
d. Subdirektorat Pengembangan Usaha Ang kutan Laut;
e. Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana
Angkutan Laut; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Istilah Terkait
Angkutan Laut adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Laut Dalam NegeriDisebut dalam Pasal 242Angkutan Laut Dalam Negeri adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan…
Angkutan Laut KhususDisebut dalam Pasal 242Angkutan Laut Khusus adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di…
Angkutan Laut Luar NegeriDisebut dalam Pasal 242Angkutan Laut Luar Negeri adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan…
InformasiDisebut dalam Pasal 242Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045